CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur impersonate coretax merupakan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana Putra menjelaskan fitur tersebut bahkan memungkinkan pengerjaan urusan perpajakan perusahaan dilakukan oleh banyak orang secara bersama-sama.

“Oh, tidak hanya 2 orang. Misal, punya pegawai bagian pajak 100 orang nih, 100 pegawai tersebut mengerjakan pajak perusahaan lewat coretax bersama-sama juga bisa, kan tadi sudah dijelaskan ada fitur impersonate,” katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dengan coretax, pengurus, wakil, atau kuasa yang ditunjuk dapat melakukan login sebagai perwakilan (representative), lalu memilih peran (role) sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang diwakilinya. Opsi ini akan tersedia pada bagian role access.

Pada akun orang pribadi yang menjadi perwakilan, akan terdapat fitur dropdown list yang terdiri dari 2 pilihan, yaitu main account dan taxpayers.

Jika memilih opsi main account maka orang pribadi akan bertindak sebagai diri sendiri, sedangkan taxpayer akan menampilkan daftar akun coretax badan/ orang pribadi yang diwakilinya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam hal orang pribadi bertindak sebagai wakil/kuasa maka pada bagian role access tersebut akan menunjukkan posisi peran yang diwakilinya dengan keterangan you are currently impersonating user: Nama wajib pajak-NPWP.

Fitur tersebut dihadirkan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak. Sebab, hanya pengurus, wakil, kuasa, dan wajib pajak bersangkutan sendirilah yang benar-benar dapat mengelola akun coretax tersebut.

Sebagai informasi, DJP saat ini telah meluncurkan simulator coretax yang bisa diakses oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut.

Selain itu, DJP juga telah mengunggah 55 video tutorial dan 19 handbook untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mempelajari penggunaan coretax. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif