CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur impersonate coretax merupakan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana Putra menjelaskan fitur tersebut bahkan memungkinkan pengerjaan urusan perpajakan perusahaan dilakukan oleh banyak orang secara bersama-sama.

“Oh, tidak hanya 2 orang. Misal, punya pegawai bagian pajak 100 orang nih, 100 pegawai tersebut mengerjakan pajak perusahaan lewat coretax bersama-sama juga bisa, kan tadi sudah dijelaskan ada fitur impersonate,” katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Dengan coretax, pengurus, wakil, atau kuasa yang ditunjuk dapat melakukan login sebagai perwakilan (representative), lalu memilih peran (role) sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang diwakilinya. Opsi ini akan tersedia pada bagian role access.

Pada akun orang pribadi yang menjadi perwakilan, akan terdapat fitur dropdown list yang terdiri dari 2 pilihan, yaitu main account dan taxpayers.

Jika memilih opsi main account maka orang pribadi akan bertindak sebagai diri sendiri, sedangkan taxpayer akan menampilkan daftar akun coretax badan/ orang pribadi yang diwakilinya.

Baca Juga:
Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Dalam hal orang pribadi bertindak sebagai wakil/kuasa maka pada bagian role access tersebut akan menunjukkan posisi peran yang diwakilinya dengan keterangan you are currently impersonating user: Nama wajib pajak-NPWP.

Fitur tersebut dihadirkan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak. Sebab, hanya pengurus, wakil, kuasa, dan wajib pajak bersangkutan sendirilah yang benar-benar dapat mengelola akun coretax tersebut.

Sebagai informasi, DJP saat ini telah meluncurkan simulator coretax yang bisa diakses oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut.

Selain itu, DJP juga telah mengunggah 55 video tutorial dan 19 handbook untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mempelajari penggunaan coretax. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?