PENERIMAAN PAJAK

15 Kanwil DJP dan 208 KPP Capai Target di 2021, Ini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 17:27 WIB
15 Kanwil DJP dan 208 KPP Capai Target di 2021, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) telah menunjukkan perbaikan pada 2021.

Sri Mulyani menyebut ada 15 kantor wilayah (kanwil) DJP dan 208 kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai target penerimaan pada 2021. Angka itu naik tajam dari capaian pada 2020 karena saat itu hanya 8 kanwil DJP dan 110 KPP yang mencapai target penerimaan.

"Ini sudah 2 kali lipat dari tahun 2020 yang mencapai target," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Sri Mulyani mengatakan perbaikan kinerja penerimaan pajak terjadi pada kanwil DJP maupun KPP. Pada 2021, terdapat 10 KPP yang capaiannya lebih dari 95% dan kurang dari 100%, sedangkan pada 2020 hanya 5 kanwil DJP.

Sri Mulyani berharap kesepuluh kanwil tersebut terus meningkatkan kinerjanya sehingga dapat mencapai 100% pada tahun ini.

Kemudian, terdapat 7 kanwil DJP yang capaiannya lebih dari 90% dan kurang dari 95% pada 2021, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 10 kanwil DJP. Adapun yang capaiannya di bawah 90%, pada 2021 hanya ada 2 kanwil DJP, sedangkan pada 2020 mencapai 11 kanwil DJP.

Baca Juga:
Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Pada level KPP, capaian penerimaan lebih dari 95% dan kurang dari 100% pada 2021 tercatat pada 31 KPP, sedangkan pada 2020 sebanyak 61 KPP.

Sementara itu, ada 54 KPP yang capaiannya lebih dari 90% dan kurang dari 95% pada 2021, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 75 KPP. Adapun yang capaiannya di bawah 90%, pada 2021 hanya ada 59 KPP, sedangkan pada 2020 mencapai 106 KPP.

Sepanjang 2021, penerimaan pajak tercatat senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya atas realisasi penerimaan pajak tersebut. Menurutnya, seluruh jajaran DJP telah bekerja keras mengumpulkan pajak di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

"Kinerja DJP yang luar biasa ini kita lihat, selama 12 tahun tidak mencapai target, dan target ini tidak mudah karena tidak selalu dihadapkan pada ketidakpastian," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP