PEMPROV LAMPUNG

13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 September 2020 | 09:40 WIB
13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Wagub Lampung Chusnunia Chalim. (foto: Antara Lampung/HO)

LAMPUNG, DDTCNews—Pemprov Lampung menyatakan setidaknya terdapat 13 upaya yang akan dilakukan untuk merealisasikan target penerimaan daerah yang dicanangkan pada perubahan APBD 2020.

Wagub Lampung Chusnunia Chalim mengatakan pemprov berkomitmen mengembangkan sumber pendapatan daerah. Menurutnya, komitmen ini diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Maka, untuk dapat merealisasikan target pada perubahan APBD 2020 dilakukan upaya-upaya [untuk menggenjot] penerimaan daerah. Melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan logis serta dapat dipertanggung jawabkan,” katanya, dikutip Kamis (23/9/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Chusnunia memaparkan 13 upaya tersebut. Pertama, menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah. Kedua, merilis surat edaran gubernur yang mengatur tentang program zona integritas ASN dan non-ASN taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketiga, mengakselerasi pembayaran PKB melalui aplikasi perpajakan yang telah tersedia. Keempat, mengupayakan kerjasama dengan e-commerce untuk pembayaran PKB secara nontunai.

Kelima, mengupayakan kerja sama dengan Alfamart dan Indomart guna mempermudah akses pembayaran PKB. Keenam, menambah unit layanan Samsat keliling guna menjangkau daerah terpencil di Provinsi Lampung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketujuh, mengupayakan adanya reward bagi masyarakat yang telah membayar PKB tepat waktu sebagai bentuk stimulus. Kedelapan, meningkatkan sosialisasi kesadaran membayar pajak secara door to door dan melibatkan aparatur kecamatan dan aparat desa.

Kesembilan, meningkatkan razia kendaraan bermotor dengan melibatkan UPTD bersama kepolisian setempat. Kesepuluh, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak.

Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang serta PT. Pertamina dalam pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kedua belas, mengoptimalkan penerapan Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Lampung. Ketiga belas, memanfaatkan lahan dan aset daerah untuk mengoptimalkan PAD.

Chusnunia juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman serta apresiasinya terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung 2020.

Perubahan APBD tersebut, sambungnya, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan terbuka dan bertanggung jawab. Dia memastikan APBD 2020 dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Serta alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat," tutur Chusnunia, seperti dilansir lampungpro.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN