PEMPROV LAMPUNG

13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 September 2020 | 09:40 WIB
13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Wagub Lampung Chusnunia Chalim. (foto: Antara Lampung/HO)

LAMPUNG, DDTCNews—Pemprov Lampung menyatakan setidaknya terdapat 13 upaya yang akan dilakukan untuk merealisasikan target penerimaan daerah yang dicanangkan pada perubahan APBD 2020.

Wagub Lampung Chusnunia Chalim mengatakan pemprov berkomitmen mengembangkan sumber pendapatan daerah. Menurutnya, komitmen ini diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Maka, untuk dapat merealisasikan target pada perubahan APBD 2020 dilakukan upaya-upaya [untuk menggenjot] penerimaan daerah. Melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan logis serta dapat dipertanggung jawabkan,” katanya, dikutip Kamis (23/9/2020)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Chusnunia memaparkan 13 upaya tersebut. Pertama, menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah. Kedua, merilis surat edaran gubernur yang mengatur tentang program zona integritas ASN dan non-ASN taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketiga, mengakselerasi pembayaran PKB melalui aplikasi perpajakan yang telah tersedia. Keempat, mengupayakan kerjasama dengan e-commerce untuk pembayaran PKB secara nontunai.

Kelima, mengupayakan kerja sama dengan Alfamart dan Indomart guna mempermudah akses pembayaran PKB. Keenam, menambah unit layanan Samsat keliling guna menjangkau daerah terpencil di Provinsi Lampung.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ketujuh, mengupayakan adanya reward bagi masyarakat yang telah membayar PKB tepat waktu sebagai bentuk stimulus. Kedelapan, meningkatkan sosialisasi kesadaran membayar pajak secara door to door dan melibatkan aparatur kecamatan dan aparat desa.

Kesembilan, meningkatkan razia kendaraan bermotor dengan melibatkan UPTD bersama kepolisian setempat. Kesepuluh, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak.

Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang serta PT. Pertamina dalam pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua belas, mengoptimalkan penerapan Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Lampung. Ketiga belas, memanfaatkan lahan dan aset daerah untuk mengoptimalkan PAD.

Chusnunia juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman serta apresiasinya terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung 2020.

Perubahan APBD tersebut, sambungnya, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan terbuka dan bertanggung jawab. Dia memastikan APBD 2020 dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Serta alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat," tutur Chusnunia, seperti dilansir lampungpro.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra