PEMPROV LAMPUNG

13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 September 2020 | 09:40 WIB
13 Cara Pemprov Genjot Setoran Pajak, Salah Satunya Gandeng Minimarket

Wagub Lampung Chusnunia Chalim. (foto: Antara Lampung/HO)

LAMPUNG, DDTCNews—Pemprov Lampung menyatakan setidaknya terdapat 13 upaya yang akan dilakukan untuk merealisasikan target penerimaan daerah yang dicanangkan pada perubahan APBD 2020.

Wagub Lampung Chusnunia Chalim mengatakan pemprov berkomitmen mengembangkan sumber pendapatan daerah. Menurutnya, komitmen ini diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Maka, untuk dapat merealisasikan target pada perubahan APBD 2020 dilakukan upaya-upaya [untuk menggenjot] penerimaan daerah. Melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan logis serta dapat dipertanggung jawabkan,” katanya, dikutip Kamis (23/9/2020)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Chusnunia memaparkan 13 upaya tersebut. Pertama, menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah. Kedua, merilis surat edaran gubernur yang mengatur tentang program zona integritas ASN dan non-ASN taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketiga, mengakselerasi pembayaran PKB melalui aplikasi perpajakan yang telah tersedia. Keempat, mengupayakan kerjasama dengan e-commerce untuk pembayaran PKB secara nontunai.

Kelima, mengupayakan kerja sama dengan Alfamart dan Indomart guna mempermudah akses pembayaran PKB. Keenam, menambah unit layanan Samsat keliling guna menjangkau daerah terpencil di Provinsi Lampung.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Ketujuh, mengupayakan adanya reward bagi masyarakat yang telah membayar PKB tepat waktu sebagai bentuk stimulus. Kedelapan, meningkatkan sosialisasi kesadaran membayar pajak secara door to door dan melibatkan aparatur kecamatan dan aparat desa.

Kesembilan, meningkatkan razia kendaraan bermotor dengan melibatkan UPTD bersama kepolisian setempat. Kesepuluh, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak.

Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang serta PT. Pertamina dalam pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kedua belas, mengoptimalkan penerapan Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Lampung. Ketiga belas, memanfaatkan lahan dan aset daerah untuk mengoptimalkan PAD.

Chusnunia juga menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman serta apresiasinya terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung 2020.

Perubahan APBD tersebut, sambungnya, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan terbuka dan bertanggung jawab. Dia memastikan APBD 2020 dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Serta alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat," tutur Chusnunia, seperti dilansir lampungpro.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP