Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa belum ada kebijakan relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN pun masih berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kring Pajak untuk merespons banyaknya keluhan wajib pajak buntut gangguan pada laman e-faktur web based dalam 3 hari terakhir.
"Mohon maaf, sampai saat ini pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti sempat menyampaikan bahwa saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Baca 'Gangguan Web e-Faktur, Dir. P2Humas DJP: Kami Siapkan Skenario Terbaik'.
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga mengakibatkan lonjakan penggunaan bandwidth pada infrastruktur teknologi informasi DJP,” ujar Dwi.
Hingga Rabu (31/7/2024) siang ini, tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.id. Padahal hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024.
Sejak kemarin, DJP hanya meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan itu, DJP juga menawarkan beberapa tip yang bisa dilakukan oleh wajib pajak agar bisa membuka laman web e-faktur kembali.
Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024). Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya lancar lancar aja kok
intinya DJP tetep menyuruh bayar, mengenai keterlambatan wkwkwk, seakan2 salah kalian kenapa engk dari sebelum2nya wkwkwk.
Sudah ganti2 browser hasilnya nihil
Waduhh sudah stand by dari beberapa haru untuk lapor PPN, tetapi sampai detik ini masih belum bisa di akses. Sudah mengikuti tips yang diberikan DJP masih belum bisa lapor. Jika kami harus bayar denda jujur merasa sangat di rugikan karena kesalahan ada di servernya. Mohon untuk ditindak lanjuti dengan adil dan bijak, jangan sampai merugikan salah satu pihak
Solusinya apa nih DJP?
saya masih belum bisa lapor PPN. selalu aja begini, ada update baru tapi banyak kekurangannya. salah satu nya ini, web e-faktur tidak bisa di akses !!!!
Semua Jawaban DJP isi nya Normatif semua. Tidak ada Solusi u wajib pajak.. Mengapa Pejabat DJP tidak bisa lgs Kasih solusi?
Sudah Diskenariokan yang Terbaik
saya bakalan telat krn coba lapor dari tanggal 29-31 Juli masih belum bisa mengakses web efaktur.. saya juga mau batalkan 1 FP di etax versi 40, tidak bisa juga. Sdh tanya KPP via WA 'mohon maaf saat ini server web faktur sdg bermasalah, kemungkinan etax bermasalah juga.. ada yg sama kah dengan saya??
Kasih Toleransi karena kan bukan kesalah Wajib Pajak