ADMINISTRASI PAJAK

Web e-Faktur Gangguan, DJP: Denda Telat Lapor SPT Masa Tetap Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:51 WIB
Web e-Faktur Gangguan, DJP: Denda Telat Lapor SPT Masa Tetap Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa belum ada kebijakan relaksasi batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN pun masih berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kring Pajak untuk merespons banyaknya keluhan wajib pajak buntut gangguan pada laman e-faktur web based dalam 3 hari terakhir.

"Mohon maaf, sampai saat ini pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti sempat menyampaikan bahwa saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Baca 'Gangguan Web e-Faktur, Dir. P2Humas DJP: Kami Siapkan Skenario Terbaik'.

“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga mengakibatkan lonjakan penggunaan bandwidth pada infrastruktur teknologi informasi DJP,” ujar Dwi.

Hingga Rabu (31/7/2024) siang ini, tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.id. Padahal hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sejak kemarin, DJP hanya meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan itu, DJP juga menawarkan beberapa tip yang bisa dilakukan oleh wajib pajak agar bisa membuka laman web e-faktur kembali.

Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.

Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024). Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.

Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.

Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ai Cucu Minasari 31 Juli 2024 | 16:11 WIB

pa furi disni aja jangan hubungi2 huhuu

Oci 31 Juli 2024 | 16:11 WIB

Web - incognito itu seperti apa ya?

FURI GANTENG 31 Juli 2024 | 16:10 WIB

kalau pakai mozilla , pakai jendela mode pribadi baru...saya siap membantu..

Denny 122 31 Juli 2024 | 16:09 WIB

coba berkala pak pakai WEB yang saya kasih, Web - incognito ....

FURI GANTENG 31 Juli 2024 | 16:08 WIB

saya sudah bisa berkat pak denny,, di kasih tutornya

Oci 31 Juli 2024 | 16:06 WIB

seharian ini cuma mantengin web efaktur yg error, masa gak ada solusinya??

FURI GANTENG 31 Juli 2024 | 16:05 WIB

" Web e-Faktur Gangguan, DJP: Denda Telat Lapor SPT Masa Tetap Berlaku ". Semangat teman" yang belum. Mau Tutor bisa hubungi saya..

reykatama Khaliqadanish Maharati 31 Juli 2024 | 16:04 WIB

Brengsekkk

FURI GANTENG 31 Juli 2024 | 16:03 WIB

memang menjadi sistem yg lebih baik

Edward 31 Juli 2024 | 16:03 WIB

Saya pakai browser mozilla, pilih jendela privasi. Memang sedikit ada kendala tapi bisa lapor. Tapi tidak bisa cetak BPE dan SPTnya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan