EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 15:33 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Selama 6 Bulan

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat konferensi video, Rabu (15/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona. Pembebasan diberikan selama 6 bulan.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembebasan pajak tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak virus Corona terhadap UMKM. Namun, Teten belum menjelaskan lebih detail skema dan jenis pajak yang akan dibebaskan.

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Teten mengatakan pembebasan pajak untuk UMKM menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM. Dia memastikan berbagai stimulus itu akan segera bisa dinikmati UMKM.

Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yaitu mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Menurutnya, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM. Dari jumlah tersebut, 89% di antaranya berada di level mikro.

Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM bisa merestrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, serta penundaan membayar kreditnya. Ada pula rencana pemerintah memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Relaksasi kredit tidak hanya berlaku untuk pelaku UMKM nasabah kredit usaha rakyat (KUR), tetapi juga kredit ultra mikro (UMi) dan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), maupun Pegadaian. Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR syariah, dan koperasi simpan-pinjam juga bisa ikut menikmati relaksasi, asal pinjamannya di bawah Rp10 juta.

Dia menambahkan ketentuan teknis mengenai berbagai stimulus untuk UMKM akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Mengenai berapa angka alokasinya akan didetailkan oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan OJK," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 19:13 WIB

Maaf, bisa diberi tahu caranya utk share via mobile. karena saya coba via handphone saya tdk bisa.. artikelnya yg bisa dishare tidak ada linknya .

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa