KOTA BOGOR

Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2020 | 08:30 WIB
Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Salah satu sudut Kota Bogor.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membebaskan tagihan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, hanya ada dua ketetapan tarif, yakni 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar. "Jadi tagihan PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp100 juta benar-benar dibebaskan, atau tidak usah bayar," katanya di Bogor, dikutip Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Deni menambahkan pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi veteran atau janda dudanya, pensiunan PNS/TNI/Polri, lahan pertanian untuk pangan, mantan presiden dan wakil presiden, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, wajib pajak karena kenaikan ketetapan pajak, wajib pajak dengan ketetapan Rp2 juta ke atas dan penghasilan maksimal Rp54 juta setahun tetapi tidak mampu membayar pajak, wajib pajak badan yang merugi, serta wajib pajak bidang keagamaan, pendidikan dan kesehatan dengan syarat tertentu.

Meski ada kelompok NJOP yang dibebaskan dari pajak, Pemkot Bogor tetap menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2, menjadi Rp143,55 miliar. Adapun pada tahun sebelumnya, target PAD PBB-P2 dipatok Rp136,5 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Agar target tersebut terpenuhi, Bapenda Kota Bogor langsung mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) lebih cepat dari yang biasanya bulan Maret. Menurut Deni, pencetakan SPPT dipercepat agar wajib pajak juga bisa segera melunasinya.

Deni menyebutkan Bapenda telah menerbitkan 262.928 SPPT dengan ketetapan Rp203,95 miliar. SPPT tersebut telah didistribusikan pada kelurahan sejak 3 Februari 2020, untuk kemudian diteruskan pada wajib pajak.

Proses pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara konvensional di Kantor Bapenda, maupun melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Kota Bogor, Bank BTN, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, dan Alfamart.

Seperti dilansir dari beritabogor.com, upaya lain yang dilakukan Bapenda untuk meningkatkan pendapatan adalah melalui pemutakhiran data pada objek-objek pajak potensial, seperti hotel, mal, atau bangunan baru yang belum dinilai secara spesifik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 21:44 WIB

maaf....NJOP kampung ragamukti brapa ya....makasih atas perhatiannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN