Rohana Amelia Putri Handayani
, Depok, Jawa BaratBERBAGAI permasalahan dialami Pengadilan Pajak, mulai dari keluhan akibat dinilai terlalu eksklusif dan berpihak ke pemerintah, anggapan tidak independen, dan menumpuknya sengketa akibat melebihi kapasitas. Kondisi ini masih dipersulit dengan pandemi virus Covid-19.
Reformasi perpajakan dimulai 1983 dengan ditetapkannya 5 UU baru. Saat ini, Indonesia memasuki Reformasi Perpajakan Jilid III yang melibatkan perubahan 5 pilar utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perpajakan.
Untuk mengatasi kekurangan kapasitas Pengadilan Pajak, pemerintah membuka rekruitmen hakim. Penekanan terhadap reformasi perpajakan akan ditujukan kepada para hakim di Pengadilan Pajak guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.
Covid-19 telah mewabah hingga tidak hanya menjangkiti kesehatan penduduk dunia, tetapi juga perekonomian, sosial, dan kesejahteraan sebagian besar negara di dunia. Ketidakpastian global, baik pada aspek ekonomi maupun sosial merupakan akibat yang tidak terelakkan.
Di Indonesia, dampak negatif Covid -19 terlihat pada resesi ekonomi. Dari segi kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 per 30 September 2020 mencapai 287.008 kasus, dengan korban jiwa 10.740 jiwa. Dari dunia usaha, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan (BPS, 2020).
Menyadari dampak negatif pandemi ini, maka harus diambil kebijakan di bidang keuangan negara. Sebagai landasan hukumnya diterbitkanlah UU No. 2 Tahun 2020, yang di dalamnya terdapat berbagai kebijakan perpajakan seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Pada 2016 telah disepakati agenda Sustainable Development Goals (SDG’s). Agenda ini membawa 5 prinsip dasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership).
Kelima prinsip dasar ini menaungi 17 tujuan dan 169 sasaran yang tidak dapat dipisahkan guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik. Dengan demikian, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tercapainya agenda SDG’s.
Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak, termasuk dalam tujuan 16 dari agenda SDG’s yaitu membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Berbagai langkah di bidang perpajakan dan SDG’s jelas memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih bersahabat.
Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Pengaruhi Putusan
HUKUM, dalam hal ini putusan hakim di Pengadilan Pajak, memiliki kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dan memberikan dampak terhadap pihak terkait. Karena itu, putusan hakim seharusnya dapat mengakomodasi kebutuhan esensial semua pihak terkait.
Dalam memutuskan perkara, hakim dihadapkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Siahaan, 2006). Penekanan asas kepastian hukum cenderung mempertahankan norma hukum tertulis demi menjaga kepastian hukum.
Pada asas keadilan, hakim harus mempertimbangkan hukum di masyarakat, yang terdiri atas kebiasaan dan ketentuan tidak tertulis. Untuk asas kemanfaatan lebih pada segi ekonomi, yaitu cost-benefit. Seharusnya, ketiga asas itu dilaksanakan secara kompromi, berimbang atau proporsional.
Namun kenyataannya, hakim harus memilih salah satu dari asas tersebut. Hakim harus menentukan dengan pertimbangan nalar kapan lebih dekat dengan salah satu asas itu dan tidak terpaku pada satu asas tertentu. Kualitas hakim Pengadilan Pajak akan terlihat dari bobot pertimbangannya.
Bagaimanapun, independensi Pengadilan Pajak memengaruhi putusan hakim. Idealnya, kekuasaan kehakiman bersifat bebas, tetapi pada kenyataannya tampak adanya pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi dalam putusan pengadilan (Soekanto, Suyanto, dan Widodo, 1988).
Aparat hukum pada birokrasi akan mengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Putusan hakim dipengaruhi pandangan individual dan struktur sosial saat keputusan tersebut diambil. Karena itu, independensi Pengadilan Pajak dari kekuasaan eksekutif adalah pertimbangan yang wajar.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sangat berkualitas! Gaya penulisannya sederhana dan tidak bertele-tele, namun mampu membagikan pengetahuan terkait isu terkini Pengadilan Pajak. Penting untuk dibaca oleh mahasiswa Hukum, kiranya terdorong untuk berkontribusi dalam reformasi Pengadilan Pajak👍
Terkait dengan independensi Pengadilan Pajak sebagaimana yang dimaksudkan dalam artikel tersebut oleh si Penulis, dalam hal ini Saya setuju bahwa perlu adanya kemerdekaan pada Pendilan Pajak sebab sebagaimana terdapat di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman/independensi ialah salah satu prinsip yang harus dijamin oleh setiap negara hukum pada setiap lembaga peradilan di seluruh dunia.
Tulisannya menariikk, ngebahas pajak dari sudut pandang hukum 👍🏻 Jujur rada sebeell kalo ngomongin soal pajak... parnoo!! Pengalaman masa lalu yg ga ngenakin waktu ngurusin pajak toko material nyokap (cuma toko kecil broo). Semoga kesininya makin mudah ngurus pajak di Indonesia 😊
"Pembenahan memang harus dilakukan secara menyeluruh untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu perpajakan di Indonesia. Pada artikel ini, penulis menekankan pada pengadilan pajak - khususnya hakim, yang putusannya merupakan manifestasi hukum. Penulis menggunakan pendekatan hukum untuk menganalisis dan mengembangkan perspektif yang semoga membawa perkembangan lebih baik bagi pengadilan pajak di Indonesia. Tulisan yang membuka wawasan dan memberikan pandangan yang sesuai bagi keadaan saat ini. Semoga pengadilan pajak di Indonesia semakin maju dan lebih baik, menjadi institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif."
Artikel ini sangat bagus karena argumentasinya, cara penyajiannya (struktur dan penggunaan kata) dan pengetahuan atas asas hukum, hukum pajak, pengadilan pajak dan hakim. Kiranya pemberdayaan Hakim di Pengadilan Pajak dapat terlaksana dengan baik. 👍👍
Artikel ini sangat bagus menambah pengetahuan perpajakan, dimana Penulis membahas tentang Pengadilan Pajak dengan sekian banyak permasalahannya dan penekanan urgensi reformasi pengadilan pajak. Besar harapan kiranya dapat terlaksana reformasi pengadilan pajak tersebut karena Ketika Pengadilan Pajak mampu memberikan kepastian keadilan perlindungan hukum, maka akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap taat pajak. Selamat untuk Penulis 👍👍 🙏
Saya sependapat dengan penulis. Penulis dengan cermat menekankan pentingnya wawasan dan keterbukaan pandangan hakim selaku aparat hukum, menjaga kepentingan negara, melanjutkan agenda reformasi perpajakan, dan mencapai agenda SDGs. Tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin. Semoga perubahan yang diinisiasi dari hakim ini akan meluas ke pelaku-pelaku di bidang perpajakan lainnya. Bahkan lebih jauh, dapat meningkatkan kerelaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Sebagai seorang wajib pajak, saya pernah mengalami kendala ketika berusaha menjalankan kewajiban saya di kantor pajak. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi pada pihak lain, yang bahkan dapat berujung ke pengadilan pajak. Wajib pajak seharusnya diberikan kemudahan dalam menjalankan kewajibannya dan diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan akan benar-benar dirasakan manfaatnya. Tulisan ini membukakan pentingnya peran hakim dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Hakim harus memiliki pandangan yang mengakomodir kepentingan wajib pajak maupun kepentingan negara terkait penerimaan negara. Bukan tidak mungkin bahwa putusan hakim yang berkualitas akan meningkatkan kerelaan wajib pajak yang lain untuk melaksanakan kewajibannya. Semoga tulisan ini membuka wawasan para aparat hukum di bidang perpajakan dan memuluskan pelaksanaan reformasi perpajakan di Indonesia.
Artikel ini sangat bagus dan enak dibaca, Penulis berani menyampaikan buah pikirnya dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Perpajakan di tengah pandemi covid-19. Dapat terlaksananya Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak akan semakin memperlihatkan wajah pemerintah Indonesia yang lebih bersahabat. Selamat untuk Penulis Rohana Amelia Putri Handayani, teruslah berkarya 👍👍
Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi, Di masa pandemi ancaman Virus-19 dpt berakibat terjadinya Penghentian layanan pengadilan dan hal ini akan mengakibatkan semakin menumpuknya perkara, Gagasan Penulis sangat brilian cemerlang, Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada Pemberdayaan Hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. 👍👍👍