LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 14:30 WIB
Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Rohana Amelia Putri Handayani, Depok, Jawa Barat

BERBAGAI permasalahan dialami Pengadilan Pajak, mulai dari keluhan akibat dinilai terlalu eksklusif dan berpihak ke pemerintah, anggapan tidak independen, dan menumpuknya sengketa akibat melebihi kapasitas. Kondisi ini masih dipersulit dengan pandemi virus Covid-19.

Reformasi perpajakan dimulai 1983 dengan ditetapkannya 5 UU baru. Saat ini, Indonesia memasuki Reformasi Perpajakan Jilid III yang melibatkan perubahan 5 pilar utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perpajakan.

Untuk mengatasi kekurangan kapasitas Pengadilan Pajak, pemerintah membuka rekruitmen hakim. Penekanan terhadap reformasi perpajakan akan ditujukan kepada para hakim di Pengadilan Pajak guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.

Covid-19 telah mewabah hingga tidak hanya menjangkiti kesehatan penduduk dunia, tetapi juga perekonomian, sosial, dan kesejahteraan sebagian besar negara di dunia. Ketidakpastian global, baik pada aspek ekonomi maupun sosial merupakan akibat yang tidak terelakkan.

Di Indonesia, dampak negatif Covid -19 terlihat pada resesi ekonomi. Dari segi kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 per 30 September 2020 mencapai 287.008 kasus, dengan korban jiwa 10.740 jiwa. Dari dunia usaha, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan (BPS, 2020).

Menyadari dampak negatif pandemi ini, maka harus diambil kebijakan di bidang keuangan negara. Sebagai landasan hukumnya diterbitkanlah UU No. 2 Tahun 2020, yang di dalamnya terdapat berbagai kebijakan perpajakan seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Pada 2016 telah disepakati agenda Sustainable Development Goals (SDG’s). Agenda ini membawa 5 prinsip dasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership).

Kelima prinsip dasar ini menaungi 17 tujuan dan 169 sasaran yang tidak dapat dipisahkan guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik. Dengan demikian, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tercapainya agenda SDG’s.

Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak, termasuk dalam tujuan 16 dari agenda SDG’s yaitu membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Berbagai langkah di bidang perpajakan dan SDG’s jelas memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih bersahabat.

Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Pengaruhi Putusan
HUKUM, dalam hal ini putusan hakim di Pengadilan Pajak, memiliki kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dan memberikan dampak terhadap pihak terkait. Karena itu, putusan hakim seharusnya dapat mengakomodasi kebutuhan esensial semua pihak terkait.

Dalam memutuskan perkara, hakim dihadapkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Siahaan, 2006). Penekanan asas kepastian hukum cenderung mempertahankan norma hukum tertulis demi menjaga kepastian hukum.

Pada asas keadilan, hakim harus mempertimbangkan hukum di masyarakat, yang terdiri atas kebiasaan dan ketentuan tidak tertulis. Untuk asas kemanfaatan lebih pada segi ekonomi, yaitu cost-benefit. Seharusnya, ketiga asas itu dilaksanakan secara kompromi, berimbang atau proporsional.

Namun kenyataannya, hakim harus memilih salah satu dari asas tersebut. Hakim harus menentukan dengan pertimbangan nalar kapan lebih dekat dengan salah satu asas itu dan tidak terpaku pada satu asas tertentu. Kualitas hakim Pengadilan Pajak akan terlihat dari bobot pertimbangannya.

Bagaimanapun, independensi Pengadilan Pajak memengaruhi putusan hakim. Idealnya, kekuasaan kehakiman bersifat bebas, tetapi pada kenyataannya tampak adanya pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi dalam putusan pengadilan (Soekanto, Suyanto, dan Widodo, 1988).

Aparat hukum pada birokrasi akan mengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Putusan hakim dipengaruhi pandangan individual dan struktur sosial saat keputusan tersebut diambil. Karena itu, independensi Pengadilan Pajak dari kekuasaan eksekutif adalah pertimbangan yang wajar.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 November 2020 | 19:23 WIB

Artikel ini mengingatkan kembali akan urgensi dari reformasi pengadilan pajak Indonesia. Sudah saatnya pengadilan pajak di Indonesia tidak berpijak pada dua kaki yang berbeda agar putusan yang diberikan dapat mencerminkan asas kepastian, kemanfaatan & keadilan.

29 November 2020 | 17:27 WIB

Artikel ini sangat bagus, objek pembahasannya sangat menarik, disampaikan oleh penulis dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, kalimatnya terstuktur pembahasannya disertai referensi pendapat ahli, Penulis memberikan penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada Independensi Pengadilan Pajak dengan Rekrutmen Hakim dan Pemberdayaan Hakim di Pengadilan Pajak, Hakim harus mampu beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi Covid-19 karena Pengadilan adalah Benteng Terakhir bagi para Pencari Keadilan. Semoga Reformasi Pengadilan Pajak dapat terlaksana. Selamat kepada seluruh Wajib Pajak . Selamat dan sukses kepada Penulis Rohana Amelia Putri Handayani, 👍👍

29 November 2020 | 15:49 WIB

Saya sependapat dengan penulis, saya melihat bahwa reformasi pengadilan pajak bisa dilakukan secara bertahap dimulai dengan rekrutment Hakim secara transparan dan pada akhirnya, sektor-sektor lain yang butuh Reformasi di Pengadilan Pajak bisa dilakukan.

29 November 2020 | 15:39 WIB

Sependapat dengan penulis artikel ini membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak dan mengenai Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia perlu membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mencapai SDG tersebut, dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak.

29 November 2020 | 15:36 WIB

PANDEMI Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dapat mengganggu kelancaran persidangan pengadilan pajak. Penulis berpendapat urgensi reformasi pengadilan pajak dengan Rekrutmen dan Pemberdayaan Hakim Pengadilan Pajak

29 November 2020 | 15:30 WIB

Artikel ini sangat baik membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak dan mengenai Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia perlu membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mencapai SDG tersebut, dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak.

29 November 2020 | 15:25 WIB

Penulis berkeyakinan; penekanan reformasi harus ditujukan kepada para hakim guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya pun berkeyakinan sama.

29 November 2020 | 14:53 WIB

Besar harapan kiranya gagasan penulus dapat terlaksana, reformasi pengadilan pajak tersebut karena Ketika Pengadilan Pajak mampu memberikan kepastian keadilan perlindungan hukum, maka akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap taat pajak. Selamat untuk Penulis

29 November 2020 | 14:45 WIB

Artikel ini sangat bagus menambah pengetahuan perpajakan, dimana Penulis membahas tentang Pengadilan Pajak dengan sekian banyak permasalahannya dan penekanan urgensi reformasi pengadilan pajak.

29 November 2020 | 14:33 WIB

Artikel ini disusun secara terstruktur dan jelas sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaiannya mengena bagi pembaca. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN