LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 14:30 WIB
Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Rohana Amelia Putri Handayani, Depok, Jawa Barat

BERBAGAI permasalahan dialami Pengadilan Pajak, mulai dari keluhan akibat dinilai terlalu eksklusif dan berpihak ke pemerintah, anggapan tidak independen, dan menumpuknya sengketa akibat melebihi kapasitas. Kondisi ini masih dipersulit dengan pandemi virus Covid-19.

Reformasi perpajakan dimulai 1983 dengan ditetapkannya 5 UU baru. Saat ini, Indonesia memasuki Reformasi Perpajakan Jilid III yang melibatkan perubahan 5 pilar utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perpajakan.

Untuk mengatasi kekurangan kapasitas Pengadilan Pajak, pemerintah membuka rekruitmen hakim. Penekanan terhadap reformasi perpajakan akan ditujukan kepada para hakim di Pengadilan Pajak guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.

Covid-19 telah mewabah hingga tidak hanya menjangkiti kesehatan penduduk dunia, tetapi juga perekonomian, sosial, dan kesejahteraan sebagian besar negara di dunia. Ketidakpastian global, baik pada aspek ekonomi maupun sosial merupakan akibat yang tidak terelakkan.

Di Indonesia, dampak negatif Covid -19 terlihat pada resesi ekonomi. Dari segi kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 per 30 September 2020 mencapai 287.008 kasus, dengan korban jiwa 10.740 jiwa. Dari dunia usaha, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan (BPS, 2020).

Menyadari dampak negatif pandemi ini, maka harus diambil kebijakan di bidang keuangan negara. Sebagai landasan hukumnya diterbitkanlah UU No. 2 Tahun 2020, yang di dalamnya terdapat berbagai kebijakan perpajakan seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Pada 2016 telah disepakati agenda Sustainable Development Goals (SDG’s). Agenda ini membawa 5 prinsip dasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership).

Kelima prinsip dasar ini menaungi 17 tujuan dan 169 sasaran yang tidak dapat dipisahkan guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik. Dengan demikian, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tercapainya agenda SDG’s.

Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak, termasuk dalam tujuan 16 dari agenda SDG’s yaitu membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Berbagai langkah di bidang perpajakan dan SDG’s jelas memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih bersahabat.

Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Pengaruhi Putusan
HUKUM, dalam hal ini putusan hakim di Pengadilan Pajak, memiliki kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dan memberikan dampak terhadap pihak terkait. Karena itu, putusan hakim seharusnya dapat mengakomodasi kebutuhan esensial semua pihak terkait.

Dalam memutuskan perkara, hakim dihadapkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Siahaan, 2006). Penekanan asas kepastian hukum cenderung mempertahankan norma hukum tertulis demi menjaga kepastian hukum.

Pada asas keadilan, hakim harus mempertimbangkan hukum di masyarakat, yang terdiri atas kebiasaan dan ketentuan tidak tertulis. Untuk asas kemanfaatan lebih pada segi ekonomi, yaitu cost-benefit. Seharusnya, ketiga asas itu dilaksanakan secara kompromi, berimbang atau proporsional.

Namun kenyataannya, hakim harus memilih salah satu dari asas tersebut. Hakim harus menentukan dengan pertimbangan nalar kapan lebih dekat dengan salah satu asas itu dan tidak terpaku pada satu asas tertentu. Kualitas hakim Pengadilan Pajak akan terlihat dari bobot pertimbangannya.

Bagaimanapun, independensi Pengadilan Pajak memengaruhi putusan hakim. Idealnya, kekuasaan kehakiman bersifat bebas, tetapi pada kenyataannya tampak adanya pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi dalam putusan pengadilan (Soekanto, Suyanto, dan Widodo, 1988).

Aparat hukum pada birokrasi akan mengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Putusan hakim dipengaruhi pandangan individual dan struktur sosial saat keputusan tersebut diambil. Karena itu, independensi Pengadilan Pajak dari kekuasaan eksekutif adalah pertimbangan yang wajar.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 November 2020 | 11:32 WIB

Artikel ini, menurut saya, merupakan salah satu artikel yang cukup mudah untuk dipahami. Penulis berhasil mengemas berbagai informasi yang cukup kompleks, ke dalam kalimat-kalimat sederhana yang memudahkan pemahaman para pembaca nya. Penulis juga mencantumkan berbagai sumber literatur yang digunakan sehingga hal tsb menjadi suatu nilai tambah dari artikel ini.

22 November 2020 | 11:28 WIB

Reformasi pengadilan pajak menjadi penting bagi Indonesia karena perpajakan merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia. Sebagai negara yang cukup mengandalkan pemasukannya melalui perpajakan, reformasi pengadilan pajak tentunya selaras dengan apa yang diimpikan oleh Indonesia. Dengan reformasi pengadilan pajak maka penting untuk dipahami perihal independensi lembaga yudikatif sebagaimana disampaikan oleh Montesqiue. Independensi menjadikan lembaga peradilan yang bebas dari intervensi manapun, oleh karenanya pengadilan pajak diharapkan menjadi lembaga yang independen. Beberapa hari yang lalu, pada harian Kompas terdapat publikasi terkait rekrutmen calon hakim pengadilan pajak, yang tentunya menurut saya sangat menunjukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meski begitu harapannya reformasi pengadilan pajak tidak berjalan setengah-setengah dan semoga mampu mendorong dan memperbaiki sektor hukum maupun perekonomian di Indonesia.

22 November 2020 | 11:25 WIB

Artikel ini disusun secara jelas dan terstruktur sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaian dalam artikel juga mengena bagi pembaca. Inti dari artikel penulis ialah bersifat aktual yakni memang sesuai dengan perkembangan dampak Pandemi COVID-19 saat ini. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas guna mewujudkan Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.

22 November 2020 | 11:17 WIB

Menurut saya, terhadap tindakan pemerintah untuk melakukan rekrutmen hakim dalam rangka menciptakan pengadilan pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif adalah hal yang tepat dan penting untuk dilakukan. Sebab dalam UU No.24 Tahun 2009 sendiri ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka/independen. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa hakim harus mampu beradaptasi dengan segala situasi termasuk situasi pandemi COVID-19 saat ini agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat. Secara keseluruhan, artikel ini sangat bagus dan mudah dipahami.

22 November 2020 | 11:09 WIB

Dalam Artikel ini penulis menjelaskan bahwa pentingnya untuk mendukung reformasi pengadilan pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya setuju, perlu dibahas mengenai urgensi reformasi pengadilan pajak ini untuk membuka lebar wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait pentingnya suatu pengadilan pajak yang dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam bidang pajak dimana Indonesia sendiri memiliki banyak kasus sengekta perpajakan yang semuanya harus diselesaikan melalui jalur hukum seadil-adilnya melalui pengadilan. Walaupun situasi sekarang dipersulit dengan kondisi virus covid 19 yang memberikan dampak buruk terhadap negara namun hakim harus tetap memutuskan perkara berlandaskan dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya menurut saya, putusan yang diputus oleh hakim tentu memegang peran penting dalam menyelesaikan suatu perkera sehingga pertimbangan hakim dalam putusan patutlah mempertimbangkan hal-hal yang seadil-adilnya bagi para pihak yang berperkara sesuai hukum yang ada.

22 November 2020 | 11:09 WIB

Penulisan artikel oleh Rohana Amelia ini mudah dibaca dan ditulis dengan runut yang membuat pembaca tertarik dan mudah mengerti. Terlebih, artikel yang membahas mengenai reformasi pengadilan perpajakan ini memang penting untuk dibahas. Saya sepakat dengan penulis bahwasannya rekrutmen baru akan hakim pengadilan pajak merupakan hal yang penting agar banyaknya kasus yang diselesaikan oleh pengadilan pajak ini semakin banyak. Akan tetapi, yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana reformasi pengadilan pajak ini selain membicarakan kuantitas hakim akan tetapi juga kualitas dari hakim tersebut agar jumlah kasus yang diselesaikan semakin banyak serta keputusan yang dihasilkan juga keputusan yang paling baik.

22 November 2020 | 10:50 WIB

Reformasi Pengadilan Pajak memang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas dari perpajakan di Indonesia. Peningkatan kualitas perpajakan tentunya dapat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam tulisan bahwa reformasi Pajak harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hal ini karena salah satu pilar utama dari reformasi pengadilan pajak merupakan perbaikan sumber daya manusia.Perbaikan di bidang SDM dilakan dengan upaya membentuk SDM yang tangguh, akuntabel dan berintergritas. Pemberdayaan Hakim merupakan salah satu upaya yang tepat dalam memperbaiki kualitas SDM dalam Perpajakan. Hal ini karena, apabila Hakim dari perpajakan berlaku adil dan tidak memihak pada pihak tertentu yang dalam hal ini cenderung berpihak kepada pemerintah, tentunya dapat lebih meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap perpajakan di Indonesia.

22 November 2020 | 10:45 WIB

Dalam rangka mendukung terjadinya reformasi pengadilan pajak, saya berpendapat dengan Penulis. Tindakan pemerintah untuk membuka rekrutmen hakim untuk menciptakan Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel dan inklusif dapat mendukung terjadinya kepastian hukum. Artikel ini menarik untuk dibaca karena Penulis dapat menjelaskan topik ini dengan bahasa yang mudah untuk dimengerti. Ulasan Penulis mengenai Reformasi Pengadilan Pajak telah telah membuka pandangan baru tentang topik yang bersaingkutan, serta mengangkat hal yang ternyata relevan pada situasi saat ini.

22 November 2020 | 10:44 WIB

Tulisan ini mudah dipahami oleh para pembaca karena padanan kata dan kalimat yang terstruktur. Tulisan ini juga memberikan pandangan baru dan membuka wawasan bagi saya mengenai pentingnya reformasi pengadilan pajak di Indonesia. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Hakim harus mengerti hukum pajak secara menyeluruh dan harus bisa beradaptasi dengan baik akibat dari perubahan pandemi Covid-19 saat ini, sehingga hakim harus bijak dalam memutus suatu putusan di Pengadilan Pajak.

22 November 2020 | 10:36 WIB

Saya setuju dengan tulisan diatas jika harus adanya perubahan dalam pengadilan pajak dengan melakukan reformasi dalam peraturan-peraturannya. Hakim dalam memutus perkara juga harus pandai melihat situasi seperti sekarang saat pandemi, bagaimana tetapi adil dalam mempertimbangkan hukum di masyarakat sehingga tidak cenderung memihak pada suatu pilihan. Dibutuhkannya hakim yang kompeten dalam memberikan putusan yang tepat dan adil terhadap semua pihak yang berkepentingan.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN