BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Senior Specialist DDTC Consulting Kania Dara Asti (kanan) dan Senior Specialist DDTC Consulting Dwina Karina (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Profesional DDTC memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai hal-hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan guna menghadapi proses persidangan di Pengadilan Pajak dengan optimal.

Hal tersebut disampaikan Senior Specialist DDTC Consulting Kania Dara Asti dan Senior Specialist DDTC Consulting Dwina Karina dalam acara bertajuk Tax Court Simulation 2024 yang digelar oleh Binus School of Accounting bekerja sama dengan DDTC pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

“Untuk beracara di Pengadilan Pajak, tentunya sebagai kuasa hukum atau pemohon banding perlu mempersiapkan strategi dalam menangani sengketa tersebut,” kata Kania kepada mahasiswa.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Langkah pertama yang perlu dilakukan pemohon banding ialah mengidentifikasi pokok sengketa. Menurut Kania, kerangka identifikasi dapat dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang berpeluang muncul dalam persidangan.

Setelah itu, pemohon menyiapkan jawaban atas kemungkinan-kemungkinan dari pertanyaan tersebut dengan didukung ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pola menjawab ini tidak kalah penting. Setelah memasukkan ketentuan perpajakan yang berlaku, interpretasi hukum atas ketentuan itu pun dapat dijadikan salah satu poin penting dalam argumentasi,” jelas Kania.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hal penting lainnya yang perlu dipersiapkan pemohon ialah alat bukti. Sesuai dengan Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, alat bukti di persidangan bisa berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengetahuan para pihak, dan/atau pengetahuan hakim.

Terakhir, Kania juga menjelaskan pertimbangan hukum dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Adapun pendapat Pengadilan Pajak ini harus memuat pertimbangan hukum (legal reasoning) dengan instrumen teori penafsiran hukum/hermeneutika, sosiologis, dan filosofis.

Sementara itu, Dwina memberikan pemahaman mengenai Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 2 UU 14/2002, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Artinya, fokus Pengadilan Pajak tidak untuk melindungi penerimaan negara, tetapi memastikan agar wajib pajak selaku pencari keadilan memperoleh kepastian hukum atas besarnya pajak terutang serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, Dwina juga memberikan penjelasan mendalam terkait dengan alur atau proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Proses tersebut dimulai dari persiapan persidangan, persidangan, sampai dengan pasca persidangan.

Dia juga menekankan bahwa proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menganut prinsip prosedur dan proses yang cepat mudah, dan sederhana. Adapun pengertian secara normatif dari prinsip tersebut bisa dilihat dalam ayat penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dalam ketentuan tersebut, sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Kemudian, biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Sementara itu, cepat adalah proses pemeriksaan di pengadilan tidak bertele-tele atau sengaja diperlambat penyelesaiannya.

“Namun, asas cepat, biaya ringan, dan sederhana dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan ini juga tidak boleh mengesampingkan ketelitian dan kecermatan hakim dalam mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Dwina.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

DDTC Bagi-Bagi Buku

Pada kesempatan yang sama, DDTC juga akan membagikan buku berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional kepada 5 peserta simulasi yang memberikan komentar terbaik dalam artikel ini.

Untuk memberikan komentar, peserta bisa melakukan scroll ke bawah pada artikel ini. Jika sudah menemukan kolom komentar, silakan isi dengan komentar terbaik Anda mengenai topik yang dibahas pada acara hari ini.

Sebagai informasi, buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional ini merupakan buku ke-24 yang diterbitkan DDTC. Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Buku ini disusun berdasarkan pada teori dan praktik pajak terbaik yang berlaku di dunia internasional. Penyusunan buku ini didukung dengan berbagai literatur dari multidisiplin ilmu, tanpa membahas kebijakan, hukum, dan administrasi pajak yang berlaku di Indonesia.

Terdiri atas 11 bab, buku ini diawali dengan ulasan mengenai konsep definisi pajak, sejarah pajak dan pemberontakan, hukum, moral, dan pembelajaran pajak. Selanjutnya, ada ulasan tentang prinsip, fungsi, dan pengelompokan pajak.

Ulasan konsep pengenaan, perhitungan, penetapan, dan angsuran pajak juga masuk dalam buku ini. Penulis juga mengupas konsep PPh, aspek internasional atas PPh, konsep pemajakan atas perseroan dan orang pribadi sebagai pemegang saham, serta konsep PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Graciella Felicia 13 Desember 2024 | 16:27 WIB

Ke pasar beli ikan teri, Sekalian beli buah salak. Belajar pajak makin asyik seri, Siap beracara, nggak cuma ngawang-ngawang!🙂‍↔️😌✨ DDTC GO GO🫶🏻

Imelda Sevilen 13 Desember 2024 | 16:27 WIB

parah keren bangettt! tax court simulation ini bener2 membantu mahasiswa untuk lebih "melek" lagi tentang alur pengadilan pajak, khususnya di pengajuan banding ini! biasanya kami di kelas hanya belajar teori nya aja, tapi kali ini, kami dpt kesempatan untuk belajar teori + prakteknya. Ka Dwina & Ka Kania juga keren bingow krn sangat2 multitasking hari ini, di awal jadi pembicara materi, terus jadi terbanding, bahkan jadi hakim hehehehe, sukses terus ya Ka Dwina, Ka Kania, dan tentunya DDTC!

Nadia Putri Anggraeni 13 Desember 2024 | 15:05 WIB

Acara kayak gini bikin makin semangat belajar pajak! Praktis banget ilmunya, jadi makin pede buat terjun ke dunia profesional. 🔥

Sinta Maharani 13 Desember 2024 | 15:04 WIB

Beneran seru banget! Mahasiswa jadi dapet ilmu langsung dari ahlinya. Siap-siap dunia pajak, generasi baru datang! 🎉

Riana Yulik 13 Desember 2024 | 14:50 WIB

Seru banget! Belajar pajak jadi makin hidup kalau udah diajari cara beracara di pengadilan kayak gini. Siap-siap nih, mahasiswa jadi calon ‘bintang’ di dunia perpajakan!

Graciella Felicia 13 Desember 2024 | 14:49 WIB

Keren banget sih ini! Mahasiswa diajarin langsung gimana cara ‘main’ di Pengadilan Pajak, nggak cuma teori doang. Dunia pajak jadi berasa makin seru ya, udah kayak lagi nonton pertandingan final!

Sandy Putra 13 Desember 2024 | 13:59 WIB

Keren sekali DDTC. Materinya sangat bermanfaat, kita jadi tahu bagaimana praktik beracara di pengadilan yang disampaikan langsung oleh profesional berpengalaman.

Irene Marsintaa 13 Desember 2024 | 13:44 WIB

Program seperti ini sangat relevan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang praktik perpajakan di Indonesia, terutama terkait kasus transfer pricing yang sering menjadi sengketa. Selain itu, kolaborasi antara DDTC dan Binus merupakan langkah strategis dalam membangun generasi profesional pajak yang siap menghadapi tantangan global. Semoga simulasi ini bisa menginspirasi lebih banyak universitas untuk melakukan kegiatan serupa. Sukses untuk semua

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP