Rohana Amelia Putri Handayani
, Depok, Jawa BaratBERBAGAI permasalahan dialami Pengadilan Pajak, mulai dari keluhan akibat dinilai terlalu eksklusif dan berpihak ke pemerintah, anggapan tidak independen, dan menumpuknya sengketa akibat melebihi kapasitas. Kondisi ini masih dipersulit dengan pandemi virus Covid-19.
Reformasi perpajakan dimulai 1983 dengan ditetapkannya 5 UU baru. Saat ini, Indonesia memasuki Reformasi Perpajakan Jilid III yang melibatkan perubahan 5 pilar utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perpajakan.
Untuk mengatasi kekurangan kapasitas Pengadilan Pajak, pemerintah membuka rekruitmen hakim. Penekanan terhadap reformasi perpajakan akan ditujukan kepada para hakim di Pengadilan Pajak guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.
Covid-19 telah mewabah hingga tidak hanya menjangkiti kesehatan penduduk dunia, tetapi juga perekonomian, sosial, dan kesejahteraan sebagian besar negara di dunia. Ketidakpastian global, baik pada aspek ekonomi maupun sosial merupakan akibat yang tidak terelakkan.
Di Indonesia, dampak negatif Covid -19 terlihat pada resesi ekonomi. Dari segi kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 per 30 September 2020 mencapai 287.008 kasus, dengan korban jiwa 10.740 jiwa. Dari dunia usaha, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan (BPS, 2020).
Menyadari dampak negatif pandemi ini, maka harus diambil kebijakan di bidang keuangan negara. Sebagai landasan hukumnya diterbitkanlah UU No. 2 Tahun 2020, yang di dalamnya terdapat berbagai kebijakan perpajakan seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Pada 2016 telah disepakati agenda Sustainable Development Goals (SDG’s). Agenda ini membawa 5 prinsip dasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership).
Kelima prinsip dasar ini menaungi 17 tujuan dan 169 sasaran yang tidak dapat dipisahkan guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik. Dengan demikian, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tercapainya agenda SDG’s.
Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak, termasuk dalam tujuan 16 dari agenda SDG’s yaitu membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Berbagai langkah di bidang perpajakan dan SDG’s jelas memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih bersahabat.
Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Pengaruhi Putusan
HUKUM, dalam hal ini putusan hakim di Pengadilan Pajak, memiliki kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dan memberikan dampak terhadap pihak terkait. Karena itu, putusan hakim seharusnya dapat mengakomodasi kebutuhan esensial semua pihak terkait.
Dalam memutuskan perkara, hakim dihadapkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Siahaan, 2006). Penekanan asas kepastian hukum cenderung mempertahankan norma hukum tertulis demi menjaga kepastian hukum.
Pada asas keadilan, hakim harus mempertimbangkan hukum di masyarakat, yang terdiri atas kebiasaan dan ketentuan tidak tertulis. Untuk asas kemanfaatan lebih pada segi ekonomi, yaitu cost-benefit. Seharusnya, ketiga asas itu dilaksanakan secara kompromi, berimbang atau proporsional.
Namun kenyataannya, hakim harus memilih salah satu dari asas tersebut. Hakim harus menentukan dengan pertimbangan nalar kapan lebih dekat dengan salah satu asas itu dan tidak terpaku pada satu asas tertentu. Kualitas hakim Pengadilan Pajak akan terlihat dari bobot pertimbangannya.
Bagaimanapun, independensi Pengadilan Pajak memengaruhi putusan hakim. Idealnya, kekuasaan kehakiman bersifat bebas, tetapi pada kenyataannya tampak adanya pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi dalam putusan pengadilan (Soekanto, Suyanto, dan Widodo, 1988).
Aparat hukum pada birokrasi akan mengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Putusan hakim dipengaruhi pandangan individual dan struktur sosial saat keputusan tersebut diambil. Karena itu, independensi Pengadilan Pajak dari kekuasaan eksekutif adalah pertimbangan yang wajar.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Artikelnya berjudul Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak sangat bagus enak dibaca, Penulis bependapat penekanan reformasi pengadilan pajak harus ditujukan kepada para hakim guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya pun berkeyakinan sama. Kepada penulis saya ucapkan selamat teruslah berkarya 👍
Artikel yang sangat menarik membahas reformasi pengadilan pajak dengan lakukan rekrutmen hakim dan pemberdayaan hakim, hal ini akan sangat bermanfaat kedepannya
Artikel ini disusun secara terstruktur dan jelas sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaiannya mengena bagi pembaca. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas. Selamat untuk penulis 👍🙏
Dalam artikel ini Penulis memberikan gagasan Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak, hal ini sangat bagus. Artikel ini gaya bahasanya mudah dimengerti, Penulis berani menyampaikan gagasan adanya kepastian dan kesebandingan serta kemanfaatan hukum dalam kwajiban taat membayar pajak Selamat berkarya 🙏
Penulis dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, berani menyampaikan gagasan gagasannya kepada masyarakat adanya kepastian dan kesebandingan hukum dalam kwajiban taat membayar pajak. Selamat berkarya 🙏
Di masa pandemi ancaman Virus Covid-19 dapat berakibat terjadinya Penghentian layanan pengadilan dan hal ini akan mengakibatkan semakin menumpuknya perkara, Penulis sangat brilian cemerlang, Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada PemberdayaanHakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi.
Artikel ini dengan gaya bahasa mudah dimengerti, Penulis berani menyampaikan gagasan, Selamat berkarya 🙏
Penulis telah memberikan gagasan Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Terima Kasih 👍🙏
Terima kasih atas tambahan komentarnya, Abang Jago. Penulis memang jago cari akar permasalahannya. Mudah mudahan para hakim harus meningkatkan diri supaya lebih pintar, bijak, wibawa dan 'independen'.
Pengadilan pajak kompleksitasnya mungkin rumit. Pengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Juga dipengaruhi kebiasaan tak tertulis dan kemanfaatan ekonomis. Karena itu, independensi hakim Pengadilan Pajak harus diutamakan.