CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB
Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang mengunggah faktur pajak melalui coretax, bakal muncul status 'Signing In Progress' sebelum akhirnya 'Approved'. Pada kondisi normal, Kring Pajak menyampaikan, mestinya tidak akan memakan waktu lama bagi Coretax DJP untuk memproses unggahan faktur pajak hingga 'Approved'.

Hanya saja, saat ini masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat meng-upload faktur pajak via coretax. Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan status penggunggahan faktur pajak 'stuck' di 'Signing In Progress'.

"Tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu Signing in Progress ke Approve ya. Seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk prosesnya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:
PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Perlu diketahui, status Sign In Progres yang bertahan lama, hingga berhari-hari misalnya, menandakan kegagalan signing dokumen. Wajib pajak bisa melakukan beberapa langkah berikut sebagai solusinya.

Pertama, lakukan refresh atas halaman hingga status faktur berubah. Kedua, jika status berubah jadi Saved Invalid, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital pada menu Pihak Terkait untuk diberikan role sebagai penandatangan faktur pajak.

Sebagai catatan, special character yang disarankan dalam pembuatan passphrase kode otorisasi DJP adalah !@#$%&*.

Baca Juga:
Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketiga, lakukan login dengan role user yang sudah diberikan role penandatangan faktur pajak dan lakukan impersonate akun badan.

Keempat, coba upload ulang faktur pajak atas dokumen yang berstatus Saved Invalid. Silakan coba upload fakturnya satu per satu, tidak langsung secara massal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

peter alexander 18 Januari 2025 | 07:50 WIB

Solusi #4 otomasi ke manual

peter alexander 18 Januari 2025 | 07:50 WIB

Solus #4 otomasi ke manual

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas