CORETAX SYSTEM

Upload Faktur di Coretax, WP Keluhkan Lamanya ‘Signing In Progress’

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2025 | 10:45 WIB
Upload Faktur di Coretax, WP Keluhkan Lamanya ‘Signing In Progress’

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan administrasi pajak, termasuk pembuatan faktur pajak, kini menggunakan coretax system. Pada awal periode implementasi, masih banyak kendala teknis yang dialami oleh wajib pajak.

Salah satu kendala yang banyak dialami wajib pajak adalah pengunggahan faktur pajak yang tidak langsung 'Approved', melainkan tertahan di status 'Signing In Progress'. Beberapa wajib pajak bahkan mengaku status faktur tak berubah hingga berhari-hari. Pada kondisi ini, wajib pajak perlu menunggu hingga statusnya berubah, apakah menjadi 'Approved' atau malah 'Saved Invalid'.

"Status faktur Signing In Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Mohon maaf faktur pajak dengan status Signing In Progress tidak bisa di-upload ulang," tulis contact center DJP merespons pertanyaan netizen, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Artinya, wajib pajak mau tak mau harus menunggu dan me-refresh halaman secara berkala sampai status berubah. Apabila status faktur pajak berubah menjadi Saved Invalid maka wajib pajak bisa mengunggah ulang faktur pajak.

Perlu diketahui, status Sign In Progres yang bertahan lama, hingga berhari-hari misalnya, menandakan kegagalan signing dokumen. Wajib pajak bisa melakukan beberapa langkah berikut sebagai solusinya.

Pertama, lakukan refresh atas halaman hingga status faktur berubah. Kedua, jika status berubah jadi Saved Invalid, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital pada menu Pihak Terkait untuk diberikan role sebagai penandatangan faktur pajak.

Baca Juga:
Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai catatan, special character yang disarankan dalam pembuatan passphrase kode otorisasi DJP adalah !@#$%&*.

Ketiga, lakukan login dengan role user yang sudah diberikan role penandatangan faktur pajak dan lakukan impersonate akun badan.

Keempat, coba upload ulang faktur pajak atas dokumen yang berstatus Saved Invalid. Silakan coba upload fakturnya satu per satu, tidak langsung secara massal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?