Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi kesempatan kepada wajib pajak UMKM untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP masa pajak Januari—Juni 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/7/2021).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Ketentuan berlaku bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).
“Wajib pajak … dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021,” bunyi penggalan Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Penyampaian laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.
Selain mengenai kesempatan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP, ada pula bahasan terkait dengan perpanjangan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan ketentuan pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018.
Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.
Adapun ketentuan penyampaian pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021 juga berlaku untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP jasa konstruksi atas P3-TGAI. (DDTCNews)
Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-12/PP/2021, Pengadilan Pajak memperpanjang penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 21—23 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil karena berdasarkan pada hasil evaluasi pimpinan Pengadilan Pajak, masih terdapat beberapa hakim dan pengawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19.
Selain itu, Pengadilan Pajak juga memperhatikan edaran pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Iduladha 1442 H. Kemudian, ada komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Simak ‘Persidangan Pengadilan Pajak Masih Dihentikan Sampai 23 Juli 2021’. (DDTCNews)
Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Juni 2021 hingga masa pajak Desember 2021.
Tidak ada perbedaan jumlah sektor usaha yang berhak mendapat insentif ini dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 9/2021. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
“Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini,” tulis DJP dalam keterangan resminya. Simak ‘Ketentuan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah Hingga Desember’. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai dengan 25 Juli 2021 demi mengendalikan penyebaran Covid-19.
Presiden mengatakan pemerintah akan terus memantau dinamika penularan Covid-19 dan dampak PPKM di lapangan. Menurutnya, kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat akan dilonggarkan jika tren kasus aktif Covid-19 terus menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Pemerintah Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan misalnya menarik investasi. Dengan ketentuan ini, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak tetapi berdasarkan pada faktor fundamental.
“Pemerintah cukup optimistis bahwa investasi di Indonesia tetap akan bertumbuh seiring percepatan dan penguatan reformasi struktural yang berdampak positif pada peningkatan iklim usaha,” ujar Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Pemerintah menyatakan telah memberikan fasilitas perpajakan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) senilai Rp19,98 triliun sepanjang semester I/2021.
Kasubdit Fasilitas Kawasan Khusus Bea Cukai Asep Ajun Hudaya mengatakan fasilitas tersebut terdiri atas fasilitas kepabeanan dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, pemerintah juga terus memperbaiki kebijakan kelembagaan dan pengelolaan perizinan KPBPB.
"Penetapan kebijakan ini juga untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dibutuhkan di masa pandemi sekarang ini," katanya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kami UMKM, Suket hanya berlaku s.d Desember 2020, apakah Jan - Jun 2021 masih bisa memanfaatkan DTP PPh Final ini?
Pertanyaan saya kenapa perusahaan yang mendapat fasilitas KITE/ Perusahaan Kawasan berikat, untuk PPh 21 DTP tidak mendapat perpanjangan itu tidak fair, itu kan pajak di potong dari gaji karyawan, apakah menurut DJP karyawan tersebut memang layak tidak mendapat perpanjangan subdisi PPh 21 DTP , saya setuju jika perusahaan yang tidak mendapat perpanjangan fasilitas, bukan karyawanya