Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum tidak berlaku untuk semua wajib pajak yang menyatakan rugi. Rencana dalam revisi UU KUP itu menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/7/2021).
Dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.
“Namun, tidak seluruh wajib pajak yang rugi akan dikenakan [AMT]. Ada beberapa pengecualian,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Beberapa wajib pajak yang akan dikecualikan dari pengenaan AMT antara lain wajib pajak badan yang belum berproduksi secara komersial, wajib pajak yang secara natural mengalami kerugian, dan wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday dan lain sebagainya.
Selain mengenai rencana pengenaan AMT, ada juga bahasan terkait dengan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dan asistensi penagihan pajak global. Semuanya masuk dalam rancangan revisi UU KUP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan AMT perlu dimasukkan dalam revisi UU KUP karena ada tren peningkatan wajib pajak yang membukukan kerugian selama 5 tahun berturut dan tidak membayar pajak. Meski terus merugi, perusahaan-perusahaan ini masih terus beroperasi di Indonesia. AMT akan berperan sebagai safeguard.
"Ini di antaranya akibat cost yang tinggi karena transfer mispricing. Ini trigger bagi kami untuk menangkal penghindaran pajak dengan model seperti ini," ujar Suryo.
Total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015 hingga 2019. Simak pula ‘Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik’. (DDTCNews/Kontan)
Suryo menjelaskan terdapat dua usulan kebijakan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam RUU KUP. Pada kebijakan I, pengungkapan aset hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty akan dikenakan PPh final 15% dari nilai aset atau 12,5% dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi. Pada wajib pajak yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 5% jika ditetapkan DJP.
Pada kebijakan II, Suryo menyebut pengungkapan aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan asset akan dikenakan PPh final 30% dari nilai aset atau 20% jika diinvestasikan dalam SBN.
Wajib pajak tersebut juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi. Sementara pada wajib pajak yang gagal investasi dalam SBN, harus membayar 12,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau 15% dari nilai aset jika ditetapkan DJP. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah telah memasukkan poin perubahan tentang asistensi penagihan pajak global dalam rancangan revisi UU KUP. Saat ini, telah terdapat 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan. Namun, perjanjian itu tidak dapat terlaksana karena belum ada pengaturan hukum dalam undang-undang.
Selain P3B, pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Ada sebanyak 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC. Simak ‘Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I/2021 mengalami pertumbuhan positif 4,9%. Kinerja tersebut telah membalikkan situasi karena penerimaan pajak semester I/2020 tercatat minus 12%.
Secara umum, pendapatan negara pada semester I/2021 sudah mencapai Rp886,9 triliun atau tumbuh 9,1% dari periode yang sama pada 2020. Realisasi itu setara dengan 50,9% dari target Rp1.743,6 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja negara pada semester I/2021 telah mencapai Rp1.170,1 triliun atau 42,5% dari pagu Rp2.750 triliun. Belanja tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 9,4% dari periode yang sama 2020.
Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN pada semester I/2021 tercatat mencapai Rp283,2 triliun. Defisit tersebut setara dengan 1,72% terhadap produk domestik bruto (PDB). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah mengusulkan perubahan jumlah jenis pajak daerah yang berhak dipungut pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemprov akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pajak yang menjadi hak pemkab/pemkot akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
"pemaksaan" kebijakan dan tidak ada manfaat untuk WP. lebih masuk akal jika pembayaran pph 1% dikompensasikan sebagai pembayaran pph atas revaluasi aset guna untuk memperbaiki posisi ekuitas WP.
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemerintah memutuskan untuk pengenaan PPh minimum tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Wajib pajak yang dikecualikan antara lain wajib pajak yang berproduksi secara komersial, wajib pajak yang mengalami kerugian, dan wajib pajak yang memanfaatakan fasilitas.