INSENTIF PAJAK

Ternyata Ini Alasan Menkeu Tak Lanjutkan Semua Insentif Pajak 2020

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Ternyata Ini Alasan Menkeu Tak Lanjutkan Semua Insentif Pajak 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Tangkapan layar webinar Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasannya tak melanjutkan semua insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha saat ini hingga tahun depan.

Menurut Sri Mulyani kondisi perekonomian akan mulai membaik pada tahun 2021. Oleh karena itu, kebutuhan pelaku usaha terhadap insentif pajak pada tahun depan juga tidak akan sebesar tahun ini.

"Beberapa jaring pengaman sosial, beberapa insentif untuk dunia usaha akan berlanjut. Tidak semuanya, tetapi beberapa saja karena kami memperkirakan situasi akan sedikit lebih baik tahun depan," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tahun ini menyiapkan anggaran Rp120,61 triliun melalui program pemulihan ekonomi nasional untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha.

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Sri Mulyani menilai insentif tersebut sangat besar dan menjangkau berbagai jenis pajak yang selama ini dibayarkan wajib pajak. Kebijakan itu diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha yang mengalami tekanan berat akibat pandemi tahun ini.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Namun pada RAPBN 2021, pemerintah hanya mengalokasikan insentif pajak sebesar Rp20,4 triliun. Insentif yang diberikan pun terbatas pada pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi PPN dipercepat.

Sri Mulyani menyebut insentif pajak tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha untuk bangkit dari tekanan pandemi tahun depan. Menurutnya perbaikan perekonomian akan mulai terasa pada kuartal III/2020, setelah pada kuartal II/2020 ekonomi terkontraksi hingga 5,32%.

Dia optimistis pemulihan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 bakal lebih mudah apabila pertumbuhan ekonomi pada tahun ini mampu mencetak angka positif.

"Ada harapan Agustus mampu pulih dan berlanjut hingga September. Kuartal terakhir kami berharap akan lebih baik dengan catatan tidak ada gelombang virus Corona lagi, sehingga pertumbuhan tahun ini bisa sedikit di atas level 0%," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 18:07 WIB

Beberapa insentif pajak yang tidak dilanjutkan merupakan hasil dari peninjauan pemerintah terhahap implementasi kebijakan insentif terkait karena jika terus-menerus dilanjutkan akan menggerus penerimaan pajak.

20 Agustus 2020 | 09:55 WIB

Diskon Angsuran PPH25 masih 30% bu sri, kemarin saya lapor realisasinya diweb djp online ereporting covid msh 30% bukan 50%

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024