IRAN

Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:00 WIB
Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews - Iran akan mulai mengenakan pajak properti atas rumah kosong terhitung sejak awal bulan kalender di Iran yang jatuh pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan catatan Iran National Tax Administration (INTA), saat ini terdapat 1,17 juta rumah kosong yang menjadi objek pajak tersebut.

"Informasi mengenai rumah kosong dikirimkan kepada INTA menggunakan multiprotocol label switching atau secara manual," ujar Wakli Menteri Perumahan dan Pembangunan Mahmoud Mahmoudzadeh, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada fase awal, pajak properti atas rumah kosong hanya akan dikenakan atas properti yang dimiliki oleh orang pribadi. Ke depan, pajak ini juga akan dikenakan atas rumah yang dimiliki oleh wajib pajak badan.

Untuk diketahui, klausul pengenaan pajak atas rumah kosong sesungguhnya sudah diundangkan sejak Maret 2016 dan dikenakan pada Maret 2017.

Meski demikian, kala itu data mengenai rumah kosong di Iran masih minim sehingga ketentuan tersebut tidak dapat dikenakan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada pertengahan Juli 2020, parlemen menyepakati pengenaan pajak atas rumah kosong per Juli 2021. Namun, pengenaan pajak tersebut kembali tertunda.

Adapun tujuan dari pengenaan pajak khusus atas rumah kosong adalah untuk menurunkan harga sewa rumah dan membantu rumah tangga yang kesulitan membayar sewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lidya 17 Januari 2022 | 01:36 WIB

Kurang berita yaa ??? Segala berita luar negri ikut dibahas disini😴

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan