BERITA PAJAK HARI INI

Tata Kerja Diubah, Pengawasan Pajak di KPP Bakal Lebih Komprehensif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 08:10 WIB
Tata Kerja Diubah, Pengawasan Pajak di KPP Bakal Lebih Komprehensif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ditjen Pajak (DJP) diperkuat. Salah satu kebijakan dalam reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/6/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP menjadi upaya untuk menyelaraskan beban kerja. Beberapa fungsi yang serumpuh juga digabung.

“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi, yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu,” ujarnya.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021). Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak.

Selain mengenai pengawasan setelah adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan hasil rapat Panja Penerimaan Negara Komisi XI yang harus ditindaklanjuti pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Pembagian Tugas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, otoritas dengan tegas membagi tugas antara KPP Pratama dan KPP Madya.

Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Hal tersebut diterjemahkan dalam kemampuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wilayah kerja. Salah satu tugasnya adalah melakukan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data.

Sementara KPP Madya berfokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan dalam suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80%-85%.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien, serta komprehensif," kata Neilmaldrin. (DDTCNews)

  • Sesuai dengan Segmentasi Wajib Pajak

Dirjen pajak telah menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021.

Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal DJP, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan pada segmentasi wajib pajak. Simak ‘Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru’. (DDTCNews)

  • Penggunaan Data Tax Amnesty

Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 telah menyelesaikan 3 kali pertemuan dan memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan salah satu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah adalah memaksimalkan penggunaan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Simak ‘Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah’. (DDTCNews/Kompas)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Aplikasi M-Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak tidak akan menggeser basis pelayanan elektronik DJP yang diakses melalui laman pajak.go.id. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelayanan berbasis elektronik.

Neilmaldrin menuturkan fitur layanan yang bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak belum selengkap fitur dalam pajak.go.id. Dia menyebut fitur layanan pada aplikasi M-Pajak akan terus ditambah secara bertahap ke depannya. (DDTCNews)

  • Kebijakan Komplementer

Rencana perubahan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan mampu menjadi kebijakan komplementer penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pemerintah mengatakan sistem PPN diharapkan bisa lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Hal ini sebagai komplementer, melangkapi PPh badan yang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan sisi penawaran (supply side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian berbagai insentif, seperti tax holiday dan tax allowance,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.

Beberapa pokok rencana perubahan penting dalam kebijakan PPN yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai non-BKP atau non-JKP. Kemudian, ada implementasi skema PPN multitarif. Simak pula Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Reformasi Perpajakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan struktur perekonomian. Reformasi itu diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara untuk memenuhi belanja negara.

“Kebijakan reformasi perpajakan pasti kita lakukan dengan analisis yang mendalam arahnya ke mana hingga dampak terhadap perekonomian dengan terukur. Dengan tetap menjaga iklim investasi, dan memperkuat sistem perpajakan,” ujarnya. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:30 WIB

Diharapkan dengan adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan yang efektif dan prima berdasarkan segmentasi wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik