INSENTIF PAJAK

Soal Dampak Diskon Pajak Mobil, Ini Kata Kepala BPS

Dian Kurniati | Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Soal Dampak Diskon Pajak Mobil, Ini Kata Kepala BPS

Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II/2021 mengalami pertumbuhan 37,88% secara tahunan.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan itu berbanding terbalik dengan situasi pada kuartal sebelumnya yang minus 5,46%. Pertumbuhan itu, menurutnya, terjadi karena pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil ditanggung pemerintah (DTP)

"Ini lagi-lagi karena kebijakan pemerintah. Adanya program relaksasi PPnBM yang menyebabkan permintaan mobil, sepeda motor, dan reparasinya tumbuh 37,88%," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Margo mengatakan insentif PPnBM DTP membuat masyarakat terdorong untuk membeli kendaraan sehingga data perdagangan ikut terkerek.

Menurutnya, pertumbuhan perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya berkontribusi positif pada kinerja lapangan usaha perdagangan sehingga tumbuh 9,44% pada kuartal II/2021. Sementara pertumbuhan perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor hanya 4,77%.

Pemerintah memberikan insentif PPnBM atas mobil DTP mulai Maret 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor, yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan sektor otomotif.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% dari PPnBM terutang diberikan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021 dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentif diberikan juga dalam 2 tahap. Keduanya adalah diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Sebagai informasi kembali, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2021 mencapai 7,07%. pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian Indonesia kuartal II/2020 yang minus 5,32%. Simak 'Keluar dari Resesi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II/2021 Capai 7,07%'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 18:22 WIB

Pertumbuhan ini sangat baik mengingat sektor industri otomotif terdampak signifikan dari pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN