DEBAT APBN

Shortfall Pajak Melebar, Tambah Utang atau Pangkas Belanja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 17:50 WIB
Shortfall Pajak Melebar, Tambah Utang atau Pangkas Belanja?

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp801,02 triliun setara dengan 50,78% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun. Capaian tersebut hanya tumbuh 0,21% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp799,46 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat rendah itu terjadi karena dua komponennya, yakni setoran pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sama-sama tumbuh negatif.

PPh migas tumbuh negatif 6,22% menjadi Rp39,42 triliun, PPN dan PPnBM tumbuh negatif 6,36% menjadi Rp288,01 triliun. Beruntung, PPh nonmigas masih tumbuh 3,97% menjadi Rp454,78 triliun, dan pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya tumbuh 52,41% menjadi Rp18,94 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Atas realisasi tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan target penerimaan pajak 2019 tidak akan tercapai. “Kelihatannya outlook APBN 2019 itu kita mungkin kepeleset dari target penerimaan pajak sampai Rp200 triliun,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Dengan kondisi kas yang tekor itu, opsinya tinggal menambah utang atau memangkas belanja. Namun, menambah utang bukan hal mudah. Lembaga pemeringkat Moodys, International Monetary Fund, juga Badan Pemeriksa Keuangan, sudah memberikan catatan atas peningkatan utang pemerintah.

Hal yang sama juga terjadi pada pemangkasan belanja. Tidak mudah memangkas belanja dalam situasi seperti ini. Dampak lanjutannya yang lebih besar, seperti kontribusinya pada konsumsi rumah tangga, harus ditimbang agar tidak membuat pertumbuhan ekonomi semakin terkoreksi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ekonom Indef Enny Sri Hartati memprediksi realisasi defisit akan makin melebar karena pertumbuhan ekonomi tahun ini akan meleset dari target 5,3%. “Melihat realisasi semester satu, kemungkinan PDB sampai akhir tahun hanya sekitar 5% dan ini akan semakin menambah shortfall pajak,” katanya.

Enny menilai, pemerintah terlalu banyak memberi insentif perpajakan yang membuat penerimaan berkurang, tetapi tidak bertaji menstimulasi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ekspektasi. “Insentif fiskal memang bagus untuk stimulus, tapi kalau tidak tepat justru menimbulkan komplikasi,” ujar Enny.

Kepala Riset LPEM UI Febrio Kacaribu menambahkan insentif pajak tidak sejalan dengan percepatan produksi industri. “Idealnya, produksi naik lebih cepat daripada penurunan penerimaan pajak akibat insentif, tapi ternyata tidak. Artinya, elastisitas dari pemberian insentif ini rendah,” katanya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sepanjang semester I-2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya melaju 5,06%. Dalam prognosisnya, pemerintah memperkirakan outlook pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun sebesar 5,%, dan defisit APBN diproyeksi melebar dari target awal 1,84% terhadap PDB menjadi 1,93% terhadap PDB.

Dengan shortfall pajak yang melebar itu, konseksuensi yang dihadapi Bendahara Negara hanya dua, menambah utang untuk menutup kekurangan pembiayaan akibat shortfall tersebut, atau pangkas belanja dan menjaga defisit tidak melebar. Anda pilih mana? Tulis komentar Anda di sini.



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Tambah Utang atau Pangkas Belanja lalu tuliskan komentar Anda
Tambah Utang
Pangkas Belanja
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tambah Utang
12
31.58%
Pangkas Belanja
26
68.42%

15 Oktober 2019 | 21:42 WIB
Ini merupakan sudut pandang kedua yang saya miliki, dimana sudut pandang ini setuju apabila pemerintah melakukan penambahan hutang dibandingkan pangkas belanja. dalam sudut pandang ini langkah paling tepat pemerintah dalam menghadapi akibat shortfall tersebut menggunakan penambahan hutang. penambahan hutang baik dilakukan oleh pemerintah aoabila pemerintah melakukan penambahan hutang yang digunakan memang untuk sektor-sektor yang bisa lebih cepat menambah pendapatan bagi pemerintah. dengan melakukan penambahan hutang selain menutupi angka defisit dari pajak tersebut pemerintah juga bisa melakukan penambahan melebihi jumlah defisit pendapatan. hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar bisa mempercepat pembangunan sektor yang relatif cepat mengahsilkan pendapatan bagi pemerintah agar bisa sesegera mungkin bisa menutupi besaran pinjaman serta bunga yang diambil oleh negara sebelumnya agar tidak menjadi beban bagi generasi setelahnya. #MariBicara

15 Oktober 2019 | 21:35 WIB
Lanjutan dari sebelumnya menurut saya juga jika pemerintah melakukan pangkas belanja maka pemangkasan belanja tersebut harusnya hanya mempengaruhi beberapa sektor yang memiliki tingkat urgensi yang lebih rendah dan dana yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan sektor tersebut bisa dipotong dan dialokasikan kepada sektor lain yang lebih urgent atau sektor-sektor yang sekiranya lebih menunjang untuk menjadi lumbung pendapatan pemerintah baik pada masa sekarang atau masa-masa yang akan datang. #MariBicara

15 Oktober 2019 | 21:32 WIB
Disini saya memiliki dua SP namun jika ditanya setuju saya lebih setuju dengan pemangkasan belanja. SP pertama yaitu pangkas belanja menurut saya itu merupakan langkah paling aman yang bisa dilakukan oleh pemerintah hal tersebut dikarenakan jika kita baca dari data diatas terjadi kemelesetan target pajak sebesar 5% tentu akan mempengaruhi secara signifikan pendapatan pajak yang akan diterima oleh negara, jika kita logika apabila target kita gagal tercapai sementara belanja yang kita keluarkan tetap maka kemelesetan target pajak tersebut malah akan menjadi beban bagi keuangan suatu negara. meski jika nantinya diperlebar dampaknya dan dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya beban tersebut hanya akan tersisa atau menjadi 1,93% saja dan pemerintah memutuskan untuk berhutang maka besaran defisit yang ditutupi dengan hutang tersebut dapat membawa dampak berupa beban bunga dari pinjaman luar negeri, yang tentu hal tersebut bisa berdampak negatif ke perekonomian negara tersebut. #MariBicara

15 Oktober 2019 | 21:06 WIB
Menambah utang negara lagi memang bukan hal yang mudah, penambahan utang pun pasti sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan ada penanggung jawabnya, apabila pinjaman luar negeri itu dipakai sebaik mungkin untuk memaksimal potensi negara kita saya yakin itu tidak masalah dari pada harus memangkas belanja negara kita yang dimana itu akan mengganggu Rumah Tangga Negara. Apabila kita berkaca pada negara-negara maju rata-rata utang luar negeri mereka diatas 50% dari PDB. Jadi menurut saya menambah utang negara lagi bukanlah hal buruk dari pada mengganggu kestabilan perekonomian di Indonesia dengan memangkas belanja negara. #MariBicara

15 Oktober 2019 | 16:58 WIB
Manurut saya keputusan yang paling tepat adalah dengan melakukan pemangkasan belanja negara dibandingkan dengan menambah utang. Seperti yang kita ketahui bahwa utang negara Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dan jika mengambil keputusan ini maka dampaknya bersifat jangka panjang, karena negara harus menanggung hutang beserta bunganya. Namun, jika memilih untuk memangkas belanja negara sifat pendek yaitu hanya beberapa tahun saja. Cara untuk memangkas belanja negara bisa dilakukan dengan cara memangkas belanja negara yang kurang produktif. Pemilihan memangkas belanja negara bisa dilakukan dengan catatan ada batas waktu. Pemerintah dalam melakukan pemangkasan belanja negara harus bersifat terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat bisa menerima. Selain itu juga diperlukan untuk kedepannya agar negara bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, karena pajak merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar. Cara untuk meningkatkan penerimaan perpajakan adalah dengan memperketat sistem perpajakan. #MARI BICARA

15 Oktober 2019 | 13:13 WIB
pangkas belanja, Melihat target pajak yang sulit untuk dicapai dengan memangkas belanja juga akan menurunkan tekanan pemerintah untuk mengejar pendapatan pajak. Menurut saya mungkin memangkas belanja dapat dilakukan dengan cara, pertama melihat kinerja kementerian dan lembaga jika tak tercapai target atau terjadi penurunan kinerja maka pangkas gaji dan tunjagannya. Kedua, menunda pembelian aset dan dilakukan pemeliharaan aset yang sudah ada. Ketiga, menghemat beban kunjungan kerja dan administrasi umum. #MariBicara

15 Oktober 2019 | 12:56 WIB
Menurut saya, pemerintah harus mengurangi belanja terhadap sektor sektor yang tidak produktif dan tidak efisien. sektor sektor yang dimaksud adalah program-program yang tidak menopang perkembangan sektor riil, tidak menopang kenaikan penerimaan pajak, dan tidak menopang kenaikan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kebijakan seperti ini harus dijalankan dengan tetap memperhatikan kebijakan fiskal yang sudah ada. hal ini lebih efektif daripada pemerintah harus menambah beban dengan cara mengutang, sementara pertumbuhan ekonomi tetap berada dikisaran 5%. alasan lain bahwa memangkas belanja kan lebih baik untuk mengatasi defisit adalah bahwa fakta yang menunjukkan pembiayaan bunga utang kurang lebih 200T (hampir 50% dari anggaran pendidikan) di tahun 2019. jumlah pembiayaan bunga utang secara langsung mengurangi anggaran yang seharusnya bisa dipakai pemerintah untuk sektor sektor lain. hal ini menjadi alasan yang cukup kuat bagi pemerintah untuk tidak menambah utang. #MariBicara

15 Oktober 2019 | 08:54 WIB
Sebaiknya pangkas belanja dan buat kabinet yg lebih ramping maka akan lebih effektif. Tambah utang hanya akan menciptakan kesulitan baru.

14 Oktober 2019 | 21:19 WIB
Bentuk hubungan negatif yang terjadi di Indonesia antara peningkatan (anggaran belanja) dengan kemiskinan dan pengangguran ini sejalan dengan pemikiran ekonom-ekonom aliran Keynesian. Pengangguran dapat terjadi antara lain karena terdapat angkatan kerja yang lebih besar dari kesempatan kerja dan juga disebabkan oleh kurangnya keterampilan yang dimiliki oleh pencari kerja (mismatch) Jadi target pemerintah difokuskan dulu untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan terlebih dahulu baiknya Sembari memberikan kesadaran pajak secara intens kepada masyarakat.

14 Oktober 2019 | 20:45 WIB
menurut saya sih Tambah Utang dengan CATATAN bahwa anggaran nya di berikan kepada pos pos yang bisa merangsang perekonomian sehingga pendapatan masyarakat bisa meningkat dan semoga bisa meningkatkan kesadaran pajak. Kenapa saya tidak memilih pangkas belanja karena saya pernah membaca dalam sebuah artikel berita saat tahun 2017 pemerintah mengaku sulit untuk memangkan anggaran anggaran belanja. Misalnya, anggaran gaji PNS tidak mungkin untuk di potong, anggaran kesehatan, dan anggaran bantuan sosial tidak mungkin di potong apabila di potong akan menurunkan perekonomian. lalu jika infrastruktur anggarannya dipotong yang sedang gencar dibangun seperti MRT LRT jembatan bendungan , memperluas jaringan listrik tidak mungkin apakah mau infrastruktur mangkrak, pastinya akan membuat rugi banyak orang juga. Makanya menambah utangny digunakan untuk pos pos yang misal menaikan perekonomian agar perekeonomian ini tidak lesu sehingga menambah penerimaan pajak dan bisa untuk membayar utang.
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar