Trismayarni Elen
, Cengkareng, Jakarta BaratSALAH satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatan penerimaan pajak adalah menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda, terutama bagi mahasiswa. Hal ini antara lain ditempuh dengan mendirikan tax center di perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, melansir atpetsi.or.id, sejak tax center pertama berdiri di Universitas Padjajaran pada 2004, sampai sekarang hanya 40% tax center yang aktif dari 180 tax center. Kondisi ini jauh dari harapan. Tujuan mengedukasi generasi muda untuk sadar pajak masih perlu usaha lebih maksimal.
Dalam kondisi pandemi ini, sudah pasti tax center semakin tidak maksimal. Sebenarnya jika akademisi berharap tax center dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa akan pajak, justru saat ini adalah masa yang tepat bagi mahasiswa untuk berperan menggerakkan tax center.
Ada data responden yang menarik dari riset tim Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan Universitas Trisakti tentang kebutuhan jasa akuntan publik. Dalam riset tersebut, ada 529 responden yang tersebar di 410 perusahaan skala menengah dan besar di beberapa provinsi.
Dari seluruh responden itu, sebanyak 508 responden berada di departemen finance/accounting/tax dan 75% dari responden merupakan lulusan akuntansi. Data ini menunjukan sarjana akuntansi kita mayoritas terserap di departemen finance perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari hasil Sensus Ekonomi 2016 Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan di Indonesia tercatat 26,7 juta. Bila dibedakan menurut skala usaha, sebanyak 98,33% atau 26,26 juta usaha berskala usaha mikro kecil dan 450.000 perusahaan berskala usaha menengah besar.
Jika kita bandingkan antara jumlah perusahaan dan serapan sarjana akuntansi, maka sekitar 337.500 sarjana akuntansi berada di departemen finance perusahaan skala menengah besar dengan asumsi 1 perusahaan memiliki 1 karyawan di departemen finance.
Dengan kondisi itu, kita perlu mengetahui apa permasalahan yang dihadapi tenaga finance di perusahaan yang mayoritas ditempati sarjana akuntansi, agar dapat membuka jalan bagi tax center untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai bekal mereka ketika lulus nanti.
Kemampuan Teknis
UNTUK itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, perusahaan skala kecil dan menengah jarang yang memecah departemen finance/accounting dengan tax, biasanya bergabung dengan departemen finance/accounting.
Kedua, perusahaan skala kecil dan menengah biasanya lebih fokus ke pengembangan bisnis, sehingga posisi finance akan lebih mendukung pergerakan bisnis perusahaan. Karena itu, banyak perusahaan enggan mengeluarkan dana lebih untuk biaya seperti konsultan pajak.
Ketiga, sarjana akuntansi tidak punya kemampuan teknis karena tidak memiliki kesempatan magang dan melihat siklus akuntansi dan perpajakan. Kalaupun magang, biasanya hanya pada 1 perusahaan dan tidak mungkin mengakses siklus akuntansi itu karena merupakan rahasia perusahaan.
Pada kondisi resesi ini, mahasiswa akuntansi bisa lebih banyak mengetahui kasus-kasus perusahaan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tax center, jika tax center juga membuka ruang konsultasi gratis bagi UMKM. Jadi, bukan hanya mengedukasi dan sosialisasi.
Sudah pasti ruang konsultasi ini disambut baik pelaku usaha terutama skala kecil dan menengah yang masih menggunakan pencatatan akuntansi sederhana, mengingat saat ini mereka banyak mengalami kesulitan keuangan dan kecil kemungkinan mereka menggunakan jasa konsultan pajak.
Konsultasi bisa dilakukan mahasiswa didampingi dosen yang berpengalaman sekaligus menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Seperti Fakultas Kedokteran yang membuka klinik berbiaya murah untuk praktik mahasiswa, atau Fakultas Hukum yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum.
Harapannya, semakin banyak mahasiswa menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi, maka mereka tidak hanya sekadar sadar akan pajak, tetapi juga semakin kuat pemahaman teknisnya mengenai aturan perpajakan sekaligus praktik perpajakan di Indonesia.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kalau sejak tax center pertama berdiri di Universitas Padjajaran pada 2004, sampai sekarang hanya 40% tax center yang aktif dari 180 tax center. Kondisi ini jauh dari harapan. Faktor apa yang membuat tax center yang ada diberbagai universitas itu tidak aktif padahal tax center sangat dibutuhkan dah mempunyai fungsi yang baik.
menurut pendapat saya setelah membaca artikel ini saya setuju dengan isi artikel ini yaitu untuk memberi wawasan yang lebih kepada mahasiswa juga pelaku UMKM tentang wawasan tax center guna mengingatkan pentingnya pajak itu, dan ini semua bisa dibantu dengan pendirian tax center di berbagai perguruan tinggi agar mahasiswa sadar akan pajak dan juga bisa ikut berpartisipasi dalam menangani kasus pajak melalu sosialisasi dan pelatihan dari tax center. tax center juga sangat bisa membantu untuk UMKM berkonsultasi tentang masalah perpajakan dan tidak harus membayar mahal kalau ada masalah dalam keuangan atau pajak mereka.
Saya setuju dengan artikel diatas yang dimana pentingnya menumbuhkan sadar akan pajak bagi generasi muda, terutama mahasiswa . Salah satu solusi untuk menumbuhkan sikap sadar akan pajak itu adalah tax center, yang dimana tax center ini bisa menambah pengetahuan yang lebih terperinci tentang perpajakan. Dengan harapan apa yang bisa diserap mahasiswa tentang ilmu perpajakan yang sudah ia dapat, adalah memberi edukasi kepada masyarakat dan menggerakan masyarakat untuk mengetahui pentingnya membayar pajak secara teratur.
Menurut saya jika kampus-kampus memberi jasa konsultasi laporan keuangan/manajemen/pajak secara gratis atau yang berbiaya murah akan dapat membantu bagi pengusaha kecil dan menengah. Karena pengusaha kecil serta menengah masih memiliki keuangan terbatas, sehingga konsultasi gratis ini bisa menjadi opsi lain dalam membantu memanage keuangan mereka.
Menurut saya, adanya Tax center di Fakultas ekonomi dan bisnis perlu. Karena dengan adanya jasa konsultasi seperti keuangan/manajemen/pajak, dapat mengasah mahasiswanya. Ini tentu akan dapat memberi dampak positif terhadap mahasiswa bahkan Pengusaha UMKM yang berkonsultasi. dalam berkonsultasi, mahasiswa didamping dosen akan memberikan saran untuk membantu pengusaha UMKM saat berkonsultasi. Sehingga mahasiswa bisa mendapatkan ilmu mengenai managemen keuangan serta dapat memberikan solusi terbaik terhadap UMKM yang sedang kebinggungan.
Sedangkan untuk pelaku UMKM tentunya akan sangat berguna jika perguruan tinggi bisa memberikan layanan gratis atau murah untuk layanan tax centernya, karena bagi mereka ini adalah salah satu sumber terpercaya yang bisa digunakan untuk kejelasan akan peraturan perpajakan yang terkadang masih dianggap membingungkan bagi pelaku bisnis kecil. Termasuk mengetahui berapa besar pajak yang mereka harus bayar, bagaimana cara pembayaran dan bagaimana pelaporan nya. Untuk perguruan tinggi juga akan berguna karena akan langsung terjun di lapangan sehingga bisa mengetahui kasus pajak yang banyak terjadi dan bagaimana cara mencari solusinya
Setuju dengan artikel diatas, karena dengan adanya tax center di perguruan tinggi bisa sebagai jembatan untuk kegiatan sosialisasi informasi perpajakan ke masyarakat dan diharapkan mahasiswa dan perguruan tinggi dapat berperan secara optimal sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan. Serta bisa membawa dampak positif terhadap kesadaran dalam bidang perpajakan tidak hanya kepada jajaran civitas akademika, tetapi juga berdampak positif terhadap masyarakat luas.
Sebagai Pengusaha kecil dan menengah, jika ada Perguruan Tinggi yang membuka jasa konsultasi gratis/murah dalam Laporan keuangan dan sejenis nya itu sangat baik sekali. Biasanya Penguasaha kecil dan menengah memiliki keterbatasan biaya. Dengan ada nya Jasa Konsultasi Gratis itu dapat membantu kami menyusun Laporan Keuangan agar terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga kami dapat mengembangkan Usaha kami , dan dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Disamping itu, kami juga paham atas Laporan Keuangan kami, tidak hanya Masalah profit saja, namun kami juga paham mengenai alur Biaya usaha kami
Saya sangat setuju dengan artikel diatas. Karena Tax Center sangat berperan penting . Dan perlu dilibatkan nya Mahasiswa khusunya Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tidak hanya mendapatkan teori nya saja, namun dapat melatih skill dalam praktik nya. Dan dapat menambah wawasan Mahasiswa itu sendiri. Ketika Mahasiswa sudah dilibatkan dalam mendukung Peran Tax Center, Di kemudian hari manfaat nya akan terlihat bagi mahasiswa itu sendiri dan lingkungan sekitar. Dan mahasiswa akan sadar penting nya Pajak dan Penerapan nya.
Setelah membaca dan mengerti dari artikel tersebut, maka saya setuju dengan apa yang telah disebutkan, peran tax center sangat penting atau diperlukan. Tax center sendiri merupakan lembaga yang berfokus pada sosialisasi dan pengembangan di bidang pajak. Dikarenakan peran yang sangat penting dimasyarakat maka diperlukan edukasi yang lebih dan pelatihan yang cukup kedapa masyarakat atau mahasiswa khususnya fakultas ekonomi, untuk lebih mendalami atau mengerti peran tersebut, karena apabila peran sudah berkembang dengan baik maka akan sangat membantu pelaku usaha kecil atau UMKM didalam menuliskan pembukuan, perhitungan, biaya biaya perpajakan, karna apabila pelaku usaha dapat berkembang, maka akan sangat membantu perekonomian Indonesia, terlebih dsaaat pandemic ini, agar perekonomian tidak terus didalam resesi, maka diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama memerangi situasi ini untuk perekonomian yang lebih baik kedepan nya, sekian terimakasih.