KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II meresmikan Tax Center Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo mengatakan tax center di perguruan tinggi merupakan perwujudan dari Tridharma Perguruan Tinggi.

"Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan menjadi tax center yang ke-4 di Lamongan dan ke-23 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II," ujar Heru, dikutip Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan diharapkan bisa menjadi pusat pendidikan dan pelatihan perpajakan serta membantu upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perpajakan.

"Tax Center pada perguruan tinggi dapat dimanfaatkan mahasiswa dan civitas academica melaksanakan pembelajaran berbasis pengalaman. Siswa dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan pihak DJP melalui kanwil DJP dan KPP/KP2KP terdekat untuk menjadi relawan pajak dalam program Renjani," kata Heru.

Kegiatan tersebut memberikan 2 manfaat, yakni memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempraktikkan ilmu perpajakan serta memberikan landasan untuk melaksanakan perbaikan kurikulum sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Wakil Rektor I ITB Ahmad Dahlan Evi Dwi Kartikasari pun mengapresiasi dimulainya kerja sama tax center antara pihaknya dan Kanwil DJP Jawa Timur II.

"Keberadaan tax center ini, menjadi penyemangat kami dalam menaikkan branding Prodi Perpajakan ITB Ahmad Dahlan yang merupakan satu-satunya jurusan perpajakan perguruan tinggi di Kabupaten Lamongan," ujar Evi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:00 WIB KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak