Trismayarni Elen
, Cengkareng, Jakarta BaratSALAH satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatan penerimaan pajak adalah menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda, terutama bagi mahasiswa. Hal ini antara lain ditempuh dengan mendirikan tax center di perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, melansir atpetsi.or.id, sejak tax center pertama berdiri di Universitas Padjajaran pada 2004, sampai sekarang hanya 40% tax center yang aktif dari 180 tax center. Kondisi ini jauh dari harapan. Tujuan mengedukasi generasi muda untuk sadar pajak masih perlu usaha lebih maksimal.
Dalam kondisi pandemi ini, sudah pasti tax center semakin tidak maksimal. Sebenarnya jika akademisi berharap tax center dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa akan pajak, justru saat ini adalah masa yang tepat bagi mahasiswa untuk berperan menggerakkan tax center.
Ada data responden yang menarik dari riset tim Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan Universitas Trisakti tentang kebutuhan jasa akuntan publik. Dalam riset tersebut, ada 529 responden yang tersebar di 410 perusahaan skala menengah dan besar di beberapa provinsi.
Dari seluruh responden itu, sebanyak 508 responden berada di departemen finance/accounting/tax dan 75% dari responden merupakan lulusan akuntansi. Data ini menunjukan sarjana akuntansi kita mayoritas terserap di departemen finance perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari hasil Sensus Ekonomi 2016 Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan di Indonesia tercatat 26,7 juta. Bila dibedakan menurut skala usaha, sebanyak 98,33% atau 26,26 juta usaha berskala usaha mikro kecil dan 450.000 perusahaan berskala usaha menengah besar.
Jika kita bandingkan antara jumlah perusahaan dan serapan sarjana akuntansi, maka sekitar 337.500 sarjana akuntansi berada di departemen finance perusahaan skala menengah besar dengan asumsi 1 perusahaan memiliki 1 karyawan di departemen finance.
Dengan kondisi itu, kita perlu mengetahui apa permasalahan yang dihadapi tenaga finance di perusahaan yang mayoritas ditempati sarjana akuntansi, agar dapat membuka jalan bagi tax center untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai bekal mereka ketika lulus nanti.
Kemampuan Teknis
UNTUK itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, perusahaan skala kecil dan menengah jarang yang memecah departemen finance/accounting dengan tax, biasanya bergabung dengan departemen finance/accounting.
Kedua, perusahaan skala kecil dan menengah biasanya lebih fokus ke pengembangan bisnis, sehingga posisi finance akan lebih mendukung pergerakan bisnis perusahaan. Karena itu, banyak perusahaan enggan mengeluarkan dana lebih untuk biaya seperti konsultan pajak.
Ketiga, sarjana akuntansi tidak punya kemampuan teknis karena tidak memiliki kesempatan magang dan melihat siklus akuntansi dan perpajakan. Kalaupun magang, biasanya hanya pada 1 perusahaan dan tidak mungkin mengakses siklus akuntansi itu karena merupakan rahasia perusahaan.
Pada kondisi resesi ini, mahasiswa akuntansi bisa lebih banyak mengetahui kasus-kasus perusahaan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tax center, jika tax center juga membuka ruang konsultasi gratis bagi UMKM. Jadi, bukan hanya mengedukasi dan sosialisasi.
Sudah pasti ruang konsultasi ini disambut baik pelaku usaha terutama skala kecil dan menengah yang masih menggunakan pencatatan akuntansi sederhana, mengingat saat ini mereka banyak mengalami kesulitan keuangan dan kecil kemungkinan mereka menggunakan jasa konsultan pajak.
Konsultasi bisa dilakukan mahasiswa didampingi dosen yang berpengalaman sekaligus menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Seperti Fakultas Kedokteran yang membuka klinik berbiaya murah untuk praktik mahasiswa, atau Fakultas Hukum yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum.
Harapannya, semakin banyak mahasiswa menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi, maka mereka tidak hanya sekadar sadar akan pajak, tetapi juga semakin kuat pemahaman teknisnya mengenai aturan perpajakan sekaligus praktik perpajakan di Indonesia.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dengan adanya jasa konsultasi tersebut maka pelaku UMKM memahami bagaimana tata cara pembukuan, sekaligus bisa menghitung berapa pajaknya. Sehingga kedepannya jika UMKM mampu terdorong maju, maka perekonomian secara makro akan turut berkembang.
Saya sangat setuju dengan artikel ini. Menurut saya memang perlu adanya Tax Center pada perguruan tinggi khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis karena dengan adanya tax center perguruan tinggi bisa memberi edukasi pajak. Jadi nantinya masyarakat yang ingin tahu banyak tentang pajak bisa datang ke kampus. Bisa juga untuk bagi masyarakat yang mau konsultasi seputar pajak. Dan keberadaan tax centre di perguruan tinggi juga sangat membantu internal kampus yaitu, dapat memacu pengembangan kurikulum, menciptakan SDM yang unggul dan kompeten berlandaskan etika dan profesionalisme.
menurut saya dengan adanya pengusaha kecil akan diuntungkan dengan adanya konsultasi tersebut. Karena selain berbiaya murah bahkan gratis, para pengusaha kecil juga dapat menulis laporan keuangan secara rinci sehingga kemungkinan kerugian yang dialami dapat diminimalisir. Para pengusaha kecil juga akan paham mengenai perpajakan dan diharapkan dapat membuat para pengusaha sadar akan pentingnya pajak demi pembangunan negaranya.
Saya setuju dengan artikel diatas , konsultasi gratis perlu dibuka agar para pengusaha mikro dan menengah dapat belajar untuk menggunakan pencatatan akuntansi yang lebih terukur dan dapat mengelola keuangan lebih baik dari sebelumnya. Adanya konsultasi gratis juga memungkinkan para pengusaha mikro menggunakan jasa konsultan pajak karena tidak terbebani dengan biaya yang mahal ditengah kesulitan keuangan yang mereka alami. Konsultasi gratis juga memberikan manfaat untuk para sarjana akuntansi agar kemampuan teknis lebih terasah karena para mahasiswa terbiasa menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi, dan memiliki pemahaman yang kuat mengenai aturan perpajakan sekaligus praktik perpajakan di Indonesia.
Saya sangat setuju dgn artikel ini dan menurut saya, setiap kampus di Indonesia khususnya Fakultas Ekonomi & Bisnis sangat perlu untuk membuka Tax Center. Karna hal ini dapat membuat para mahasiswa akuntansi bisa melakukan praktik tentang perpajakan dikampusnya sendiri dan lebih menguasai mengenai masalah yang dihadapi para UMKM. Sehingga ketika para mahasiswa lulus nanti, mereka mempunyai kemampuan teknis. Terlebih lagi jika Tax Center membuka ruang konsultasi gratis bagi para UMKM. Ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang hanya memiliki dana yang sangat terbatas. Sehingga dana yang mereka miliki dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya dan pengusaha juga dapat berkembang lebih baik lagi setelah mendapatkan edukasi dan sosialisasi.
Ketiga, sarjana akuntansi tidak punya kemampuan teknis karena tidak memiliki kesempatan magang dan melihat siklus akuntansi dan perpajakan. Kalaupun magang, biasanya hanya pada 1 perusahaan dan tidak mungkin mengakses siklus akuntansi itu karena merupakan rahasia perusahaan.
dengan adanya ruang konsultasi gratis, maka UMKM dapat mengetahui semua tentang perpajakan dan dapat memajukan usahanya dengan langkah langkah yang benar,saya sangat setuju dengan adanya ruang konsultasi gratis sebab dari itu mahasiswa harus terus mengembangkan tax center atau membuka konsultasi lain seperti pengembangan kewirausahaan
saya setuju dengan artikel diatas,dengan adanya tax center akan menambah pengetahuan atau wawasan mahasiswa mengenai perpajakan sehingga bekal mahasiswa di kemudian hari semakin luas dan bisa memberikan wawasannya yang ia dapat ke perusahaan perusahaan kecil maupun ke badan perpajakan untuk lebih mendalami ilmu perpajakan, dan bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat tahu apa yang akan kita dapat jika kita membayar pajak secara teratur,dan mahasiswa bisa menjadi kepercayaan masyarakat dengan adanya tax center membuktikan bahwa ilmu yang di dapat oleh mahasiswa bukan sembarang bicara saja
Dengan adanya ruang konsultasi gratis, maka para pelaku usaha UMKM tidak lagi merasakan kesulitan dalam memahami sistem pelaporan pajak ataupun melaporkan pajaknya serta tidak perlu takut untuk membayar mahal jasa konsultan.
Saya setuju dengan artikel diatas. Sudah saatnya tax center membuka konsultasi, karena tax center di kampus itu mitra strategis. Masyarakat akan lebih percaya dengan kampus ketika sosialisasi perpajakan, karena kampus lembaga yang netral. Keberadaan tax center relatif bisa diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.