Trismayarni Elen
, Cengkareng, Jakarta BaratSALAH satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatan penerimaan pajak adalah menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda, terutama bagi mahasiswa. Hal ini antara lain ditempuh dengan mendirikan tax center di perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, melansir atpetsi.or.id, sejak tax center pertama berdiri di Universitas Padjajaran pada 2004, sampai sekarang hanya 40% tax center yang aktif dari 180 tax center. Kondisi ini jauh dari harapan. Tujuan mengedukasi generasi muda untuk sadar pajak masih perlu usaha lebih maksimal.
Dalam kondisi pandemi ini, sudah pasti tax center semakin tidak maksimal. Sebenarnya jika akademisi berharap tax center dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa akan pajak, justru saat ini adalah masa yang tepat bagi mahasiswa untuk berperan menggerakkan tax center.
Ada data responden yang menarik dari riset tim Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan Universitas Trisakti tentang kebutuhan jasa akuntan publik. Dalam riset tersebut, ada 529 responden yang tersebar di 410 perusahaan skala menengah dan besar di beberapa provinsi.
Dari seluruh responden itu, sebanyak 508 responden berada di departemen finance/accounting/tax dan 75% dari responden merupakan lulusan akuntansi. Data ini menunjukan sarjana akuntansi kita mayoritas terserap di departemen finance perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari hasil Sensus Ekonomi 2016 Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan di Indonesia tercatat 26,7 juta. Bila dibedakan menurut skala usaha, sebanyak 98,33% atau 26,26 juta usaha berskala usaha mikro kecil dan 450.000 perusahaan berskala usaha menengah besar.
Jika kita bandingkan antara jumlah perusahaan dan serapan sarjana akuntansi, maka sekitar 337.500 sarjana akuntansi berada di departemen finance perusahaan skala menengah besar dengan asumsi 1 perusahaan memiliki 1 karyawan di departemen finance.
Dengan kondisi itu, kita perlu mengetahui apa permasalahan yang dihadapi tenaga finance di perusahaan yang mayoritas ditempati sarjana akuntansi, agar dapat membuka jalan bagi tax center untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai bekal mereka ketika lulus nanti.
Kemampuan Teknis
UNTUK itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, perusahaan skala kecil dan menengah jarang yang memecah departemen finance/accounting dengan tax, biasanya bergabung dengan departemen finance/accounting.
Kedua, perusahaan skala kecil dan menengah biasanya lebih fokus ke pengembangan bisnis, sehingga posisi finance akan lebih mendukung pergerakan bisnis perusahaan. Karena itu, banyak perusahaan enggan mengeluarkan dana lebih untuk biaya seperti konsultan pajak.
Ketiga, sarjana akuntansi tidak punya kemampuan teknis karena tidak memiliki kesempatan magang dan melihat siklus akuntansi dan perpajakan. Kalaupun magang, biasanya hanya pada 1 perusahaan dan tidak mungkin mengakses siklus akuntansi itu karena merupakan rahasia perusahaan.
Pada kondisi resesi ini, mahasiswa akuntansi bisa lebih banyak mengetahui kasus-kasus perusahaan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tax center, jika tax center juga membuka ruang konsultasi gratis bagi UMKM. Jadi, bukan hanya mengedukasi dan sosialisasi.
Sudah pasti ruang konsultasi ini disambut baik pelaku usaha terutama skala kecil dan menengah yang masih menggunakan pencatatan akuntansi sederhana, mengingat saat ini mereka banyak mengalami kesulitan keuangan dan kecil kemungkinan mereka menggunakan jasa konsultan pajak.
Konsultasi bisa dilakukan mahasiswa didampingi dosen yang berpengalaman sekaligus menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Seperti Fakultas Kedokteran yang membuka klinik berbiaya murah untuk praktik mahasiswa, atau Fakultas Hukum yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum.
Harapannya, semakin banyak mahasiswa menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi, maka mereka tidak hanya sekadar sadar akan pajak, tetapi juga semakin kuat pemahaman teknisnya mengenai aturan perpajakan sekaligus praktik perpajakan di Indonesia.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Menurut Saya adanya Tax center di Fakultas ekonomi dan bisnis perlu. Karena dengan adanya itu dapat menambah pengetahuan para mahasiswanya. Tentu dengan adanya mahasiswa memberikan dampak yang baik.
apalagi jika tax center disediakan secara cuma-cuma, pasti akan lebih banyak yang minat untuk mempelajari tentang perpajakan. karena selama ini, mungkin umkm pun tidak membayar pajak karena para umkm masih kurang wawasan tentang perpajakan, ditambah jika ia ingin mencari tahu tentang perpajakan, ia memikirkan biaya yang harus dikeluarkannya. padahal perpajakan sangat penting. dengan adanya pajak, dapat membantu membangun infrastruktur di Indonesia, dll
saya Setuju dengan artikel diatas. Menurut saya Tax Center sangat diperlukan seiring kemajuan jaman. jadi di kampus-kampus pun perlu disediakan fasilitas tax center agar mahasiswa/mahasiswi dapat mempelajari ilmu perpajakan secara mendalam, setidaknya mengerti untuk prakteknya tidak hanya teori. karena itu yang dibutuhkan Mahasiswa/mahasiswi fakultas Ekonomi untuk pengetahuan/pengalaman ketika terjun kedunia kerja
Dan dengan adanya konsultasi gratis, para pelaku UMKM akan merasa sangat terbantu untuk melakukan konsultasi mengenai pajak untuk usaha yang sedang dijalankannya. Karena pasti banyak pelaku UMKM yang sangat membutuhkan konsultasi ini dikarenakan mungkin mereka tidak memiliki basic atau pengetahuan lebih tentang akuntansi dan perpajakan.
Saya setuju dengan artikel diatas. Karena menurut saya Tax Center sangat diperlukan untuk menambah pengetahuan mahasiswa maupun masyarakat untuk dapat mengerti tentang hak dan kewajiban perpajakan, agar apabila kedepannya kita ingin membangun bisnis sendiri atau yang sekarang sudah memiliki bisnis sendiri bisa lebih paham akan pentingnya membayar pajak secara teratur. Karena pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar untuk negara.
Dengan adanya tax center, saya rasa akan sangat membantu masyarakat yang memiliki usaha menengah dan sedang dalam proses pengembangan bisnis, sehingga pelaku UMKM tidak perlu khawatir dan resah akan kewajiban pajak dan penambahan cost untuk konsultasi
Dengan adanya tax center, saya rasa akan sangat membantu masyarakat yang memiliki usaha menengah dan sedang dalam proses pengembangan bisnis, sehingga pelaku UMKM tidak perlu khawatir dan resah akan kewajiban pajak dan penambahan cost untuk konsultasi
Saya sangat setuju dengan artikel diatas, Fakultas Ekonomi dan Bisnis sangat memerlukan adanya ruang konsultasi pajak atau tax center dilingkungan kampus, hal tersebut dapat mengasah kemampuan teknis mahasiswa akuntansi mengenai masalah perpajakaan dan kasus2 perusahan sejak masih menjadi mahasiswa. Sehinnga diharapkan bertambahnya jumlah sarjana akuntan yang fokus dibidang perpajakan kelak dapat membantu perusahan dan masyarakat dalam mengelola dan memahami pajak
Mungkin terlalu naif jika tax center diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran taat pajak di kalangan generasi muda saat ini, namun tax center di lingkungan perguruan tinggi tentunya cukup efektif memberikan edukasi dini bagi calon2 eksekutif masa depan agar sadar dan taat pajak.
Tax center yg menawarkan jasa konsultasi gratis pastinya sangat menarik minat pengusaha UMKM untuk lebih sadar dan taat pajak.