LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Saatnya Tax Center Membuka Konsultasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:31 WIB
Saatnya Tax Center Membuka Konsultasi

Trismayarni Elen, Cengkareng, Jakarta Barat

SALAH satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatan penerimaan pajak adalah menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda, terutama bagi mahasiswa. Hal ini antara lain ditempuh dengan mendirikan tax center di perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, melansir atpetsi.or.id, sejak tax center pertama berdiri di Universitas Padjajaran pada 2004, sampai sekarang hanya 40% tax center yang aktif dari 180 tax center. Kondisi ini jauh dari harapan. Tujuan mengedukasi generasi muda untuk sadar pajak masih perlu usaha lebih maksimal.

Dalam kondisi pandemi ini, sudah pasti tax center semakin tidak maksimal. Sebenarnya jika akademisi berharap tax center dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa akan pajak, justru saat ini adalah masa yang tepat bagi mahasiswa untuk berperan menggerakkan tax center.

Ada data responden yang menarik dari riset tim Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan Universitas Trisakti tentang kebutuhan jasa akuntan publik. Dalam riset tersebut, ada 529 responden yang tersebar di 410 perusahaan skala menengah dan besar di beberapa provinsi.

Dari seluruh responden itu, sebanyak 508 responden berada di departemen finance/accounting/tax dan 75% dari responden merupakan lulusan akuntansi. Data ini menunjukan sarjana akuntansi kita mayoritas terserap di departemen finance perusahaan-perusahaan tersebut.

Dari hasil Sensus Ekonomi 2016 Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan di Indonesia tercatat 26,7 juta. Bila dibedakan menurut skala usaha, sebanyak 98,33% atau 26,26 juta usaha berskala usaha mikro kecil dan 450.000 perusahaan berskala usaha menengah besar.

Jika kita bandingkan antara jumlah perusahaan dan serapan sarjana akuntansi, maka sekitar 337.500 sarjana akuntansi berada di departemen finance perusahaan skala menengah besar dengan asumsi 1 perusahaan memiliki 1 karyawan di departemen finance.

Dengan kondisi itu, kita perlu mengetahui apa permasalahan yang dihadapi tenaga finance di perusahaan yang mayoritas ditempati sarjana akuntansi, agar dapat membuka jalan bagi tax center untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai bekal mereka ketika lulus nanti.

Kemampuan Teknis
UNTUK itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, perusahaan skala kecil dan menengah jarang yang memecah departemen finance/accounting dengan tax, biasanya bergabung dengan departemen finance/accounting.

Kedua, perusahaan skala kecil dan menengah biasanya lebih fokus ke pengembangan bisnis, sehingga posisi finance akan lebih mendukung pergerakan bisnis perusahaan. Karena itu, banyak perusahaan enggan mengeluarkan dana lebih untuk biaya seperti konsultan pajak.

Ketiga, sarjana akuntansi tidak punya kemampuan teknis karena tidak memiliki kesempatan magang dan melihat siklus akuntansi dan perpajakan. Kalaupun magang, biasanya hanya pada 1 perusahaan dan tidak mungkin mengakses siklus akuntansi itu karena merupakan rahasia perusahaan.

Pada kondisi resesi ini, mahasiswa akuntansi bisa lebih banyak mengetahui kasus-kasus perusahaan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tax center, jika tax center juga membuka ruang konsultasi gratis bagi UMKM. Jadi, bukan hanya mengedukasi dan sosialisasi.

Sudah pasti ruang konsultasi ini disambut baik pelaku usaha terutama skala kecil dan menengah yang masih menggunakan pencatatan akuntansi sederhana, mengingat saat ini mereka banyak mengalami kesulitan keuangan dan kecil kemungkinan mereka menggunakan jasa konsultan pajak.

Konsultasi bisa dilakukan mahasiswa didampingi dosen yang berpengalaman sekaligus menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Seperti Fakultas Kedokteran yang membuka klinik berbiaya murah untuk praktik mahasiswa, atau Fakultas Hukum yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum.

Harapannya, semakin banyak mahasiswa menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi, maka mereka tidak hanya sekadar sadar akan pajak, tetapi juga semakin kuat pemahaman teknisnya mengenai aturan perpajakan sekaligus praktik perpajakan di Indonesia.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 08:25 WIB

Saya Sangat setuju sekali adanya tax center untuk sarana di setiap kampus apalagi untuk mengembangkan skill mahasiswa tersebut terutama untuk mahasiswa jurusan akuntansi yang sangat lebih membutuhkan sarana tersebut karna setelah lulus kebanyakan perusahaan lebih prefer pada mahasiswa akuntansi yg punya skill terhadap tax dll

10 November 2020 | 22:32 WIB

Saya juga sangat setuju apabila kampus2 memberi jasa konsultasi gratis, tujuannya agar UMKM dapat membuat laporan keuangan, sehingga mengetahui berapa HPP, biaya, dan margin keuntungan yang diterima. Sehingga kedepannya dapat meningkatkan literasi pelaku usaha soal pajak agar tidak merugi karena denda administrasi di kemudian hari.

10 November 2020 | 22:24 WIB

Mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum memahami seputar pembukuan keuangan dan penghitungan pajak. Dengan bantuan Tax center yang ada di kampus bisa membantu pelaku UMKM memahami bagaimana tata cara pembukuan, sekaligus bisa menghitung berapa pajaknya. Juga bisa memberikan asistensi dalam pelaporan dan penyuluhan perpajakan. Tujuan akhirnya, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM, dan mendorong maju UMKM

10 November 2020 | 22:22 WIB

Saya sangat setuju dengan artikel diatas, karena dengan dibukanya tax center dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa perguruan tinggi itu untuk lebih mengenal terkait perpajakan. Pajak itu salah satu yang melekat bagi individu, terlebih untuk mereka yang bekerja atau memiliki usaha. Sehingga pengetahuan pajak saat ini menjadi sangat penting. Selain itu juga diarahkan bagi mereka yang memiliki peminatan terhadap kegiatan bisnis atau juga persiapan mereka masuk ke dunia kerja.

10 November 2020 | 22:17 WIB

Jika Tax center ini didirikan di kampus-kampus kedepan nya diharapkan akan menjadi pusat edukasi dan informasi perpajakan khususnya di kalangan mahasiswa yang menjadi wadah sekaligus mendorong penyelenggaraan dalam bidang perpajakan. Kedepannya, diharapkan peran aktif mahasiswa sebagai Relawan Pajak dapat mengaplikasikan pengetahuan perpajakannya dan menjadi bekal pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat. Kehadiran Tax Center dikampus didorong untuk dimanfaatkan oleh mahasiswa perguruan tinggi itu untuk lebih mengenal terkait perpajakan. Selain itu juga diarahkan bagi mereka yang memiliki peminatan terhadap kegiatan bisnis atau juga persiapan mereka masuk ke dunia kerja

10 November 2020 | 15:27 WIB

Selain itu juga, tax center juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika dan juga masyarakat sekitarnya untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak. dengan adanya tax center ini juga diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memahami arti penting pajak dalam penyelengaraan negara, serta dalam memenuhi kewajibannya dibidang perpajakan.

10 November 2020 | 14:35 WIB

Secara pribadi saya sangat setuju apabila tax center didirikan diberbagai perguruan tinggi di indonesia. selain bisa menambah wawasan untuk para mahasiswa tentang ilmu akuntansi dan juga perpajakan. tax center juga bisa memberikan banyak manfaat bagi para konsultan yang ingin berkonsultasi terkait bisnisnya agar bisa lebih maju dan berkembang.

10 November 2020 | 10:59 WIB

Dengan adanya tex center dapat membantu masyarakat yang mempunyai usaha menengah dan sendan dalam proses pembangunan. Apalagijika tax center disediakan secara cuma-cuma, pasti akan lebih banyak yang minat untuk mempelajari tentang perpajakan. karena selama ini, mungkin umkm pun tidak membayar pajak karena para umkm masih kurang wawasan tentang perpajakan, ditambah jika ia ingin mencari tahu tentang perpajakan, ia memikirkan biaya yang harus dikeluarkannya tahu tentang perpajakan, ia memikirkan biaya yang harus dikeluarkannya.

10 November 2020 | 10:57 WIB

Saya rasa dengan adanya pengusaha kecil akan diuntungkan karena adanya konsultasi tersebut dan untuk UMKM terkait tax center juga sangat baik untuk dilaksanakan karena meningkatkan bisnisnya tersebut.

10 November 2020 | 10:56 WIB

saya setuju dengan artikel diatas, karna menurut saya tex center sangat diperlukan apalagi dijaman seperti sekarang dan juga tex center sangat diperlukan untuk menambah pengentahuan mahasiswa dan juga masyarakat untuk mengerti tentang hak dan kewajiban perpajakan

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menyusun Strategi Jangka Pendek hingga Panjang Peningkatan Tax Ratio

Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:48 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pajak Produk Rekayasa Genetika di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:19 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Urgensi Penggunaan Pajak untuk Promosi Kesehatan di Indonesia

BERITA PILIHAN