Trismayarni Elen
, Cengkareng, Jakarta BaratSALAH satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatan penerimaan pajak adalah menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda, terutama bagi mahasiswa. Hal ini antara lain ditempuh dengan mendirikan tax center di perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, melansir atpetsi.or.id, sejak tax center pertama berdiri di Universitas Padjajaran pada 2004, sampai sekarang hanya 40% tax center yang aktif dari 180 tax center. Kondisi ini jauh dari harapan. Tujuan mengedukasi generasi muda untuk sadar pajak masih perlu usaha lebih maksimal.
Dalam kondisi pandemi ini, sudah pasti tax center semakin tidak maksimal. Sebenarnya jika akademisi berharap tax center dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa akan pajak, justru saat ini adalah masa yang tepat bagi mahasiswa untuk berperan menggerakkan tax center.
Ada data responden yang menarik dari riset tim Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan Universitas Trisakti tentang kebutuhan jasa akuntan publik. Dalam riset tersebut, ada 529 responden yang tersebar di 410 perusahaan skala menengah dan besar di beberapa provinsi.
Dari seluruh responden itu, sebanyak 508 responden berada di departemen finance/accounting/tax dan 75% dari responden merupakan lulusan akuntansi. Data ini menunjukan sarjana akuntansi kita mayoritas terserap di departemen finance perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari hasil Sensus Ekonomi 2016 Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan di Indonesia tercatat 26,7 juta. Bila dibedakan menurut skala usaha, sebanyak 98,33% atau 26,26 juta usaha berskala usaha mikro kecil dan 450.000 perusahaan berskala usaha menengah besar.
Jika kita bandingkan antara jumlah perusahaan dan serapan sarjana akuntansi, maka sekitar 337.500 sarjana akuntansi berada di departemen finance perusahaan skala menengah besar dengan asumsi 1 perusahaan memiliki 1 karyawan di departemen finance.
Dengan kondisi itu, kita perlu mengetahui apa permasalahan yang dihadapi tenaga finance di perusahaan yang mayoritas ditempati sarjana akuntansi, agar dapat membuka jalan bagi tax center untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai bekal mereka ketika lulus nanti.
Kemampuan Teknis
UNTUK itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, perusahaan skala kecil dan menengah jarang yang memecah departemen finance/accounting dengan tax, biasanya bergabung dengan departemen finance/accounting.
Kedua, perusahaan skala kecil dan menengah biasanya lebih fokus ke pengembangan bisnis, sehingga posisi finance akan lebih mendukung pergerakan bisnis perusahaan. Karena itu, banyak perusahaan enggan mengeluarkan dana lebih untuk biaya seperti konsultan pajak.
Ketiga, sarjana akuntansi tidak punya kemampuan teknis karena tidak memiliki kesempatan magang dan melihat siklus akuntansi dan perpajakan. Kalaupun magang, biasanya hanya pada 1 perusahaan dan tidak mungkin mengakses siklus akuntansi itu karena merupakan rahasia perusahaan.
Pada kondisi resesi ini, mahasiswa akuntansi bisa lebih banyak mengetahui kasus-kasus perusahaan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tax center, jika tax center juga membuka ruang konsultasi gratis bagi UMKM. Jadi, bukan hanya mengedukasi dan sosialisasi.
Sudah pasti ruang konsultasi ini disambut baik pelaku usaha terutama skala kecil dan menengah yang masih menggunakan pencatatan akuntansi sederhana, mengingat saat ini mereka banyak mengalami kesulitan keuangan dan kecil kemungkinan mereka menggunakan jasa konsultan pajak.
Konsultasi bisa dilakukan mahasiswa didampingi dosen yang berpengalaman sekaligus menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Seperti Fakultas Kedokteran yang membuka klinik berbiaya murah untuk praktik mahasiswa, atau Fakultas Hukum yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum.
Harapannya, semakin banyak mahasiswa menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi, maka mereka tidak hanya sekadar sadar akan pajak, tetapi juga semakin kuat pemahaman teknisnya mengenai aturan perpajakan sekaligus praktik perpajakan di Indonesia.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Penerimaan pajak dari sektor umkm masih belum optimal, karena kurangnya pengetahuan perpajakan dari pelaku usaha. Oleh karena itu dengan adanya tax center dan ruang konsultasi gratis yg diselenggarakan oleh pihak kampus maka diharapkan bisa memberikan edukasi pajak untuk pelaku usaha maupun masyarakat umum
Menurut fakta, saat ini jumlah tax center yang benar-benar bisa mewarnai pajak di Indonesia masih sangat kurang. Pajak harus dibangun melalui edukasi dan dimulai dari level paling bawah terlebih dahulu.
Menurut saya dengan adanya tax center yang memberikan pelayanan konsultasi pajak gratis akan membantu UMKM mengelola pembayaran pajaknya dan membuat kesadaran pajak bagi UMKM. Selama ini memang benar UMKM tidak dapat mengatur pajaknya dikarenakan keterbatasan dana dan para UMKM berusaha untuk efisiensi pengeluarannya. Oleh sebab itu, konsultasi pajak gratis akan membuat UMKM bisa mengatur pajaknya dan akan berkontribusi kepada negara.
Dengan memberikan Pelayanan konsultasi pajak gratis ini akan membuat mahasiswa dan dosen memiliki kontribusi dalam pengabdian masyarakat dan dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga akan memiliki nilai lebih ketika memasuki dunia kerja.
menurut saya, jika saya sebagai seorang pengusaha kecil ataupun menengah yang baru terjun ke duia bisnis pasti akan sangat merasa terbantu oleh adanya kampus-kampus yang memberikan jasa konsultasi gratis terkait laporan/ manajemen/pajak. Karena bermanfaat untuk perkembangan usaha saya kedepannya dan juga gratis tidak di pungut biaya.
Menurut saya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis perlu membuka tax center karna dengan adanya ruang konsultasi itu mahasiswa menjadi tau keadaan kerja yang sebenarnya. melatih mahasiswa untuk berusaha membantu menyelesaikan permasalahan yang sebenernya terjadi di lapangan. bertemu dengan berbagai orang yang telah menjadi pengusaha dengan skala kecil dan menengah.
terkait ada nya layanan tax center diharapan bisa memberikan kontribusi secara langsung untuk menyadarkan para wajib pajak khusus nya kaum milenial agar bisa berkontribusi dalam penerimaan pajak negara
Tax center merupakan informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang memiliki peran signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakan, tax center juga menjadi tempat pengkajian,penelitian dan sosialisasi dilingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Dengan adanya tax center diperguruan tinggi diharapkan mahasiswa yang merupakan calon wajib pajak dimasa depan dapat lebih memahami berbagai peraturan perpajakan
Dengan adanya tax center dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam meningkatkan pengetahuan mengenai pajak dan menjembatani mahasiswa sebelum terjun didunia kerja serta membantu masyarakat dalam memberikan pemahaman mengenai pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa dan negara
Tax center di harapkan dapat memberikan efek domino kepada beberapa lapisan masyarakat, hal ini juga sekaligus bisa memberikan edukasi dan juga kesadaran kepada masyarakat akan tujuan dan manfaat dari pajak itu sendiri, sehingga masyarakat bisa semakin sadar dan memberikan efek domino ke masyarakat lainnya akan penting nya sebagai wajib pajak untuk bisa secara patuh dan teratur membayar pajak nya kepada negara sehingga masyarakat luas bisa juga merasakan manfaat dari pajak itu sendiri untuk kemajuan negara dan bangsa