KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Vape Ilegal Diklaim Mampu Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 14:00 WIB
Penindakan Vape Ilegal Diklaim Mampu Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha

Kepala Seksi Penindakan Cukai I DJBC Agoes Widodo. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyatakan proses penegakan hukum untuk peredaran vape ilegal mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penindakan Cukai I DJBC Agoes Widodo mengatakan kegiatan penindakan DJBC atas cukai hasil tembakau (CHT) konsisten naik sejak 2017. Pada tahun fiskal 2017 jumlah penindakan terkait dengan CHT mencapai 2.269 penindakan.

Tahun berikutnya, angka tersebut meningkat menjadi 5.436 penindakan. Pada 2019, DJBC melakukan 6.327 penindakan. Adapun untuk tahun ini, aparat bea cukai setidaknya telah melakukan sebanyak 9.014 penindakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jumlah penindakan yang naik ini karena yang sebelumnya belum terjangkau DJBC itu akhirnya bisa terjangkau," katanya dalam acara excise talk edisi vape bertajuk Yang Legal Yang Mantap, Kamis (18/2/2021).

Agoes menyebutkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan oleh penindakan DJBC juga terus ikut meningkat tiap tahunnya. Pada 2017, nilai potensi penindakan CHT mencapai Rp221,4 miliar.

Pada tahun berikutnya, nilai potensi tersebut meningkat menjadi Rp237,7 miliar. Pada tahun fiskal 2019, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp271,4 miliar dan pada tahun lalu angkanya naik menjadi Rp370,7 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun penindakan barang hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun lalu mencapai 256 penindakan. Hasil penindakan untuk HPTL tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Upaya penegakan hukum tersebut juga berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini terlihat dari jumlah nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) HPTL yang naik menjadi lebih dari 200 NPPBKC pada 2020 dari tahun sebelumnya yang kurang dari 100 NPPBKC.

"Hasil penindakan ini berdampak kepada kepatuhan pelaku usaha dengan kenaikan jumlah NPPBKC HPTL hampir 100% pertumbuhan permohonannya pada tahun 2020," ujar Agoes.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia berharap pengusaha HPTL seperti vape mampu mempertahankan tingkat kepatuhannya terhadap aturan cukai HPTL. DJBC juga membuka pintu untuk kerja sama dan kolaborasi untuk memberikan informasi terkait dengan peredaran barang HPTL ilegal.

"Kami mendukung upaya kawan-kawan dengan memberikan informasi dengan tujuan menghilangkan BKC ilegal. Kami tepat mengupayakan fungsi sosialisasi bahwa menjadi patuh itu mudah," tutur Agoes. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 21:14 WIB

Sangat setuju dengan penindakan ini, memang perlu dilakukan. Bahkan apabila disandingkan antara grafik pendindakan rokok ilegal dengan jumlah rokok ilegal yang beredar mereka berbanding terbalik mengindikasikan adanya output yang bagus dari penindakan tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?