PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 17:50 WIB
Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan penyesuaian target penerimaan pajak pada tiap kantor wilayah (kanwil) setelah outlook penerimaan pajak pada tahun ini kembali turun.

Outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 10% dari capaian tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Otoritas mengatakan target setiap Kanwil DJP pasti akan disesuaikan dengan realisasi dan perkembangan ke depan.

“Target per kanwil pasti akan kita sesuaikan nanti. Namun, perlu dilihat perkembangan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Mei atau Juni ini untuk membuat prognosis yang lebih akurat untuk tiap kanwilnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia mengatakan dampak pandemi Covid-19 akan berbeda di tiap daerah. Selain itu sektor dominan di tiap wilayah juga berbeda. Oleh karena itulah, prognosis dan penentuan target per kanwil harus mencerminkan hal tersebut.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan target setiap kanwil dipastikan akan turun. Saat ini, DJP memang masih melakukan penghitungan atas target setiap kanwil dengan mempertimbangkan banyak hal.

Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah insentif fiskal yang digulirkan lewat PMK No. 44/2020 dan dampaknya terhadap penerimaan pajak pada kanwil terkait.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Karena setiap kanwil memiliki perbedaan sektor dominan, akumulasi dampak pemberian insentif pada penerimaan pajak di setiap kanwil memiliki kecenderungan yang berbeda pula. Apalagi, saat ini insentif yang diberikan telah meluas dan tidak lagi terbatas pada sektor manufaktur.

"Dampak insentif fiskal kepada penerimaan tiap kanwil bisa sangat berbeda antara satu kanwil dengan kanwil yang lain,” kata Ihsan.

Berdasarkan data per April 2020, penerimaan pajak beberapa sektor sudah mulai tertekan. Setoran pajak dari sektor pertambangan tertekan dalam sehingga terkontraksi hingga 27,55% (yoy) dengan realisasi senilai Rp16,46 triliun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tekanan ini timbul karena penurunan harga komoditas akibat rendahnya permintaan di tengah pandemi Covid-19. Penurunan setoran pajak dari sektor pertambangan ini juga tercermin dari kontraksi PPh migas sebesar 32,3% (yoy) dan PNBP SDA hingga 7,68% (yoy).

Sektor manufaktur yang realisasinya masih tumbuh 4,68% (yoy) dengan realisasi senilai Rp108,36 triliun juga diekspektasikan turun pada bulan-bulan ke depan. Meski mampu tumbuh, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak dari sektor manufaktur memiliki potensi melambat seiring dengan turunnya skor Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur pada April lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juni 2020 | 23:31 WIB

Ditambah dengan adanya banyak kebijakan insentif untuk para wajib pajak, DJP memiliki kemungkinan memperketat pengawasan dan meningkatkan penekanan untuk menahan laju potensi pengembalian pajak dalam proses restitusi atau lebih general di ranah litigasi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN