JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dengan semangat kemerdekaan Indonesia yang ke 75 . Saya berharap adanya Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, maka dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi kesejahteraan indonesia
75 tahun Indonesia telah merdeka dari penjajahan. Sudah seharusnya kita sebagai generasi muda turut membangun bangsa ini dengan setiap kemampuan yang kita punya. Seperti halnya DDTC yang selama 13 tahun ini telah turut membangun bangsa melalui edukasi perpajakan. Selamat Ulang tahun Indonesia, selamat ulang tahun DDTC. Semoga DDTC selalu dapat menjadi terang bagi wajib pajak dalam memahami perpajakan.
Perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini berbeda karena kita dalam masa pandemi yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi minus dan defisit APBN melebar. Pajak sebagai sumber penerimaan terbesar di APBN memiliki peranan yg besar utk menggerakkan roda perekonomian. Salah satunya adalah dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diantaranya adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk, cukai, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 dan PPh Final UMKM ditanggung pemerintah dan keringanan angsuran PPh Badan sebesar 30%. Semua itu dilakukan agar produk dalam negeri dapat tumbuh dan bangkit sehingga dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dirgahayu Republik Indonesia.. Mari kita wujudkan Indonesia Maju seperti cita-cita pendahulu kita
semoga masih ada harapan positive bahwa kita bangga bayar pajak pada masyarakat indonesia sehingga bangsa indonesia menjadi semakin maju.
Dengan HUT RI ke 75 tahun & HUT DDTC ke 13 , dan dalam masa Pandemi COVID 19 ini , diharapkan Penerimaan Pajak dan Kesadaran Masyarakat atas Pajak semakin Meningkat dan Memiliki Perubahan positif kedepannya. Dengan dirilisnya Buku Baru dari DDTC ini, saya berharap, Buku ini dapat menginspirasi , menyadarkan , meningkatkan semangat para Warga indonesia atas Pajak di Indonesia , karena dengan Taat dan patuh membayar dan melaporkan pajak , kita telah kita telah berjuang mempertahankan keutuhan NKRI tercinta.
Pajak merupakan salah satu tombak utama terselenggaranya pemerintahan, berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan jalannya pemerintahan, pelaksanaan program-program pembangunan. Pajak juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan yang hasilnya dikumpulkan dan disalurkan dalam bentuk program-program pengentasan kemiskinan. Terdapat banyak cara untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan keahlian atau kemampuan salah satunya dengan turut memberikan kontribusi membayar pajak bagi terlaksananya jalannya Pemerintahan dan program-program pembangunan serta melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu. Perihal tersebut tidak hanya sekedar wujud bela negara saja tetapi juga cerminan masyarakat yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan dengan memberikan pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi juga secara aktif mendukungnya melalui bidang perpajakan. Dirgahayu RI Ke-75🇮🇩 dan Selamat Ulang Tahun Ke-13 DDTC semakin berjaya
Pajak merupakan salah satu tombak utama terselenggaranya pemerintahan, berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan jalannya pemerintahan, pelaksanaan program-program pembangunan. Pajak juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan yang hasilnya dikumpulkan dan disalurkan dalam bentuk program-program pengentasan kemiskinan. Terdapat banyak cara untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan keahlian atau kemampuan salah satunya dengan turut memberikan kontribusi membayar pajak bagi terlaksananya jalannya Pemerintahan dan program-program pembangunan serta melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu. Perihal tersebut tidak hanya sekedar wujud bela negara saja tetapi juga cerminan masyarakat yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan dengan memberikan pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi juga secara aktif mendukungnya melalui bidang perpajakan. Dirgahayu RI Ke-75🇮🇩 dan Selamat Ulang Tahun Ke-13 DDTC semakin berjaya
Salah satu peran kita dalam mengisi kemerdekaan adalah dengan bangga membayar pajak, untuk pembangunan. Karena dengan pajak dapat membantu membentuk Negara. Bangkitlah Indonesia, tunjukkan kontribusi kita kepada Negara dengan Bangga Membayar Pajak.
Semoga di Hari Kemerdekaan RI ke-75, Wajib Pajak semakin “merdeka” melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak misalnya membayar pajak dengan sistem yang semakin mudah, melaporkan SPT Lebih Bayar tanpa harus takut diperiksa petugas pajak, dll. DJP dalam hal ini gigih berjuang dalam mewujudkan “kemerdekaan” tersebut. Merdeka!!! (Isabella Magdalena)
Pajak merupakan representasi semangat gotong royong untuk membangun bangsa. Dengan pajak, beragam sektor pertumbuhan negara dapat digerakkan. Pada Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia ini, menjadi kewajiban kita untuk terus melestarikan dan menumbuhkan semangat gotong royong yang diteladankan oleh leluhur bangsa, melalui taat pajak misalnya. Bersama kita bisa, 75 tahun Indonesia merdeka, Indonesia Maju! (Ma'ruf Efhaes)