JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga dengan bertambahnya usia Republik Indonesia, semakin bertambah juga kedewasaan seluruh insan pajak di dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Sukses kepada Pak Darussalam dan pak Denny Satriadi atas launching karya beliau yang terbaru. Semoga masyarakat semakin taat dan sadar pajak secara mandiri.
Semoga dengan momentum 75 Tahun Indonesia merdeka, perpajakan di Indonesia menjadi semakin efisien dan mampu menjadi andalan penerimaan negara. Semoga juga terjadi sinergi yang semakin baik antara fiskus, wajib pajak dan konsultan pajak.
MERDEKA MERDEKA MERDEKA !!! Ketika kita Ucapkan dan Dengarkan, seketika Jiwa Patriotisme dan Nasionalisme bergejolak!! Saudara sekalian, kita memang sudah tidak memegang bambu runcing untuk melawan penjajah dan mendapatkan kemerdekaan. Saat ini kita mempertahankan kemerdekaan, bukan dengan cara siap siaga memegang bambu runcing, saat ini yang sangat penting adalah kita harus SIAP, SIAP terus meningkatkan RASA BANGGA BAYAR PAJAK !! dengan RASA BANGGA BAYAR PAJAK itulah kita membuktikan bahwa kita mempertahankan kemerdekaan. Akhir kata, PAJAK KITA, UNTUK KITA, PAJAK KUAT, INDONESIA MAJU, DIRGAHAYU HUT RI KE-75, MERDEKA MERDEKA MERDEKA !!!! ~Febriko Lawijaya~
Merdeka!!! Dirgahayu RI!!! Bravo DDTC!!! Semoga NKRI makin maju dengan kontribusi gotong royong dari pajak. Saatnya gotong royong berkontribusi untuk NKRI tercinta. Kontribusi DDTC dalam dunia perpajakan is the best. Supriyadi
Terima kasih kepada DDTC yang selama ini selalu setia dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengetahuan dan ilmu perpajakan. Pada kesempatan yang baik ini dengan momen HUT Kemerdekaan RI ke 75 dan HUT DDTC ke 13, DDTC juga mengajak masyarakat untuk mengikuti webinar peluncuran buku konsep dan aplikasi pajak penghasilan sekaligus mengupas buku tersebut. Saya sampaikan selamat kepada DDTC yang sudah 13 tahun berkelana dalam dunia perpajakan. Pajak memang suatu pungutan yang sifatnya dipaksakan sebagai kewajiban bagi sebagian masyarakat. Namun bagi sebagian masyarakat lainnya, pajak merupakan suatu hak yang sangat dinantikan untuk dirasakan sebagai suatu kenikmatan. Kenikmatan yang dirasakan masyarakat inilah yang dianggap sebagai suatu kemerdekaan. Misalnya, masyarakat desa dapat merasakan jalan pedesaan yang sudah diratakan dengan aspal, terangnya lampu dari aliran listrik, masuknya air bersih dari pembangunan instalasi air. Masyarakat dapat berbelanja di pasar yang bers
Di momen perayaan kemerdekaan ini, mari bersama-sama kita wujudkan Kemerdekaan Pajak. Suatu kondisi di mana terjalin pola relasi yang sehat antara petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak. Suatu kedaan di mana Fiskus tidak lagi menganggap semua wajib pajak nakal, tapi memandangnya sebagai mitra. Kemudian di lain sisi, wajib pajak tidak lagi beranggapan bahwa fiskus suka cari-cari kesalahan, tapi memosisikannya sebagai advisor untuk perbaikan di kemudian hari. Kemerdekaan pajak juga berarti penerimaan pajak kita memiliki postur yang sehat. Tidak lagi bergantung pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini menyumbang porsi paling besar. Ke depan, semoga yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak kita adalah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Mengapa? Potensinya masih sangat besar! Dengan begitu, sesungguhnya kita benar-benar mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Salah satunya, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di momen perayaan kemerdekaan ini, mari bersama-sama kita wujudkan Kemerdekaan Pajak. Suatu kondisi di mana terjalin pola relasi yang sehat antara petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak. Suatu kedaan di mana Fiskus tidak lagi menganggap semua wajib pajak nakal, tapi memandangnya sebagai mitra. Kemudian di lain sisi, wajib pajak tidak lagi beranggapan bahwa fiskus suka cari-cari kesalahan, tapi memosisikannya sebagai advisor untuk perbaikan di kemudian hari. Kemerdekaan pajak juga berarti penerimaan pajak kita memiliki postur yang sehat. Tidak lagi bergantung pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini menyumbang porsi paling besar. Ke depan, semoga yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak kita adalah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Mengapa? Potensinya masih sangat besar! Dengan begitu, sesungguhnya kita benar-benar mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Salah satunya, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
75 tahun kemerdekaan Indonesia !Sebagai warga negara yang baik, merdeka bukan berarti kita merdeka atau terbebas dari membayar pajak. Justru sebagai warga negara dan sebagai wajib pajak tentu nya, kita harus lebih taat pajak lebih sadar pajak. Besarnya konstribusi dan peran pajak dalam membangun sebuah perekonomian, maka ayo kita tingkatkan kesadaran membayar pajak. Pajak untuk kita, pajak utk membangun negeri. Saat nya hari kemerdekaan ini dimaknai dengan semangat merdeka dan semangat membangun negeri melalui ketaatan kita wajib pajak dalam membayar pajak. M E R D E K A 🇲🇨🇲🇨
Dirgahayu ke-75 Indonesiaku semoga dengan bertambahnya umur kemerdekaan Indonesia akan meningkatnya masyarakat untuk membantu pembangunan negara ini dengan taat membayar pajak. Karena dengan taat membayar pajak dapat membantu membentuk Negara. Bangkitlah Indonesia, tunjukkan kontribusi kita kepada Negara dengan bangga taat membayar pajak yang jujur dan baik.