JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Taat membayar pajak seharusnya bukan karena aturan dan paksaan tetapi kesadaran dari dalam hati nurani, sadar bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang dapat membantu pembangunan bangsa dan negara untuk lebih maju sehingga Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini masih akan dapat kita rasakan untuk kemerdekaan selanjutnya.
Pajak dan kemerdekaan pajak tentu saja bisa mewudkan bangsa yang merdeka dan bisa bersaing dengan negara lain (Try Hari Cahyani)
Hari Kemerdekaan tahun ini berada di masa yg cukup berat, bersamaan dengan adanya pandemi Covid19. Peran pajak dari masyarakat menjadi semakin penting dalam menyokong usaha pemerintah agar kita bisa merdeka dari masalah ini. (Dodi Yosfa Aulia, Bekasi)
selamat HUT RI yang ke 75 jayalah indonesiaku mari kita bersama membangun bangsa..pajak untuk membangun bangsa
DDTC semakin kreatif dan maju dengan para SDM yang mumpuni, program-program berkualitas dan informasi perpajakan yang selalu terkini. Semoga DDTC terus dapat berkontribusi terbaik bagi negeri agar masyarakat dapat lebih teredukasi tentang pajak dan lebih patuh. Merdeka!!! #DirgahayuRI75
Merdeka! Dirgahayu Indonesia. Merdeka yang bebas dan bertanggungjawab akan membuat bangsa Indonesia maju. Dan setiap warganya yang melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang bebas dan bertanggungjawab pasti membuat bangsa Indonesia juga maju, perekonomian yang lebih baik dan kemakmuran buat warganya. Sukses Indonesia!
Cara untuk mengisi kemerdekaan di zaman skrg ini adalah dengan menjadi WP yg baik; mudaha2an dengan buku ini bisa menjadi acuan belajar pajak yang baik dan benar
Pajak dan Hari Kemerdekaan 75 Tahun Indonesia telah merdeka. Pada saat negara memutuskan untuk merdeka berarti negara tersebut sudah siap untuk membangun, memelihara, menjaga masyarakat dan wilayahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak luar. Tentunya untuk membangun suatu negara bukan hanya membutuhkan sumber daya manusia namun juga membutuhkan pendanaan bagi pembangunan. Disinilah pajak memiliki peran dan kontribusi yang cukup besar dan penting bagi suatu negara berkembang. Sayangnya sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa pajak adalah sesuatu yang membebankan dan memaksa. Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, semoga masyarakat Indonesia lebih memahami pentingnya pajak bagi suatu negara. Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 75, bayar pajaknya awasi pengunaannya!
Semoga DDTC makin maju dalam menyediakan pelayanan, informasi pajak yang menarik, dan kegiatan yang membangun kedisiplinan dan kepatuhan rakyat indonesia pada pembayaran pajak guna membangun ekonomi negara dalam menghadapi masa kesulitan ekonomi dampak dari pandemi covid 19, Indonesia bisa makmur kembali, dan rakyat bisa sejahtera kembali.
Memperingati hari kemerdekaan 17 agustus, berarti kita mengenang kembali jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dan bagaimana kita mengisi hasil perjuangan tersebut sesuai dengan kemampuan dan bidang kita masing-masing dalam memajukan bangsa besar ini. Salah satu yang wajib kita lakukan sebagai warga negara yang baik dan bijak adalah membayar dan melapor pajak. Kesadaran dan kepatuhan dalam membayar dan melapor pajak ini harus selalu kita tingkatkan sebagai salah satu rasa nasionalisme kita, karena dengan pajak yang kuat, Indonesia maju..