JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pajak adalah kontribusi wajib dari tiap warga negara untuk kegunaan warga negara, dan ini yang dinamakan merdeka. Merdeka dengan membayar pajak yang digunakan untuk membangun negara, sekecil apapun itu
Pembangunan bangsa adalah bagian dari upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.Kalau dulu perjuangan dengan bambu runcing dan senjata maka kini kontribusi nyata untuk mengisi kemerdekaan itu yg utama.Negara ini hanya bisa tegak dan maju jika roda pembangunan bangsa terus berputar.Membayar pajak adalah salah satu kontribusi itu.Pajak adalah modal utama untuk membangun bangsa ini.Mari menjadi patriot bangsa dengan membayar pajak.Pajak Kuat Indonesia Maju.Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke-75.Jaya selalu Indonesia kita tercinta.MERDEKA
Kewajiban negara adalah memeberikan kenyamanan bagi warga negaranya dalam "menikmati kemardekaan", dalam segala hal dan sebaliknya warga negara dengan bahagianya membayar pajak.
Seperti Para Pejuang Meraih Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, untuk saat ini kita berjuang untuk menjadi Wajib Pajak Patuh sehingga dapat membantu Pemerintah dalam berjuang memerdekaan dari Pandemic Covid-19. Alief Ramdan
Dirgahayu Republik Indonesia Ke 75 mari milenial sadar pajak dan taat terhadap perpajakan dan sadar juga akan pentingnya investasi untuk membangun indonesia maju
Di mulai dari Hari Kemerdekaan ini, mari kita tingkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Ayo sadar dan patuh dalam membayar pajak, untuk Indonesia yang lebih maju. Happy Independence Day Indonesia. (Junitia Priandriwijayanti - Bandung)
Di hari kemerdekaan yg ke 75 bangsa Indonesia tengah diterpa ujian.. saat inilah Nasionalisme dan cinta akan tanah air ditujukkan dengan membiasakan diri membayar pajak demi untuk pembangunan bangsa ini kedepan. Jayalah bangsaku !!!!!
Dengan membayar pajak secara tepat dan benar, mari kita bangun Indonesia yang kokoh dan kuat, guna melanjutkan cita-cita suci pahlawan kita. -Efriyanti-
Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 "ikut bayar pajak, ikut membangun bangsa " Jaka Laksamana
Mari wujudkan kemerdekaan yg sesungguhnya dng meningkatkan kepatuhan terhadap pajak. Wajib pajak patuh = pejuang kemerdekaan (Hendro Setiawan S - Bandung)