JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dengan patuh dan taat membayar pajak, kita juga berperan sebagai pejuang yang memerdekakan bangsa dari kemiskinan
sebagai salah satu instrumen terbesar penerimaan negara. Pajak dari kita dan untuk kita, artinya pajak adalah salah bentuk kontribusi kita untuk membantu mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Semoga momentum peringatan kemerdekaan ini senantiasa dapat membangkitkan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya sumbangsih mereka terhadap perpajakan. Semoga dengan semangat gotong royong, kita semua dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dirgahayu Indonesia yang ke-75. Ellicia Emerliawati / Universitas Indonesia
Pada masa kolonial pajak dianggap seperti pedang bagi rakyat karena pengenaannya dirasa sangat berat dan membebani rakyat Indonesia. Namun setelah 75 tahun Indonesia merdeka, pajak kini menjadi perisai bagi rakyat dan negara yang melindungi dari krisis ekonomi akibat dampak pandemi COVID 19. Indonesia dapat survive dan bahkan semakin maju karena rakyatnya yang semakin produktif serta patuh membayar pajak. Bangga buatan Indonesia, bangga bayar pajak! (Dian Rosari L)
75 tahun sudah Indonesia merdeka, 75 bukanlah perjalanan yang bisa dikatakan singkat. Kini kita tidak lagi berorientasi pada perjuangan melawan bangsa lain untuk kebebasan negeri ini. Namun, jauh lebih daripada itu adalah perjuangan melawan bangsa kita sendiri. “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri,” itulah yang pernah dikatakan oleh Founding Father kita, Ir. Soekarno. Berbagai polemik dan gejala sosial yang terjadi di masyarakat adalah cerminan akan hal tersebut. “Mengisi Kemerdekaan” menjadi sebuah terminologi yang digunakan untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita luhur para pahlawan dan founding fathers bangsa yang mana termuat dalam tujuan nasional bangsa Indonesia. “Mengisi Kemerdekaan” kemudian menjadi lebih identik dengan pembangunan bangsa dalam segala aspek untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh, sejahtera dan berkeadilan. Disinilah pajak memegang peran yang strategis sebagai salah satu instrumen terbesar penerimaan negara. Pajak dari kita dan untuk kita, artinya pajak adalah salah bentuk kontribusi kita untuk membantu mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Semoga momentum peringatan kemerdekaan ini senantiasa dapat membangkitkan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya sumbangsih mereka terhadap perpajakan. Semoga dengan semangat gotong royong, kita semua dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dirgahayu Indonesia yang ke-75. Ellicia Emerliawati / Universitas Indonesia
Buku yg inspiratif utk memberikan pemahaman lbh jelas sehingga dapat dipahami oleh wajib pajak terkait konsep dan aplikasi pajak penghasilan dalam penerapannya...terima kasih sehingga menjadi bertambah bagi ttg ilmu yg berkaitan dgn konsep dan aplikasi pajak penghasilan.
Merdeka!!! Merdeka yang sesungguhnya yaitu bukan hanya diri kita yang merdeka, tapi bagaimana orang lain dapat pula merasakan kemerdekaan yang selama ini kita rasakan. Banyak cara untuk mencapai hal tersebut, salah satunya tentu dengan kontribusi pajak bagi pembangunan dan kegiatan sosial. Dengan kontribusi pajak tetsebut, diharapkan terjadi pembangunan fasilitas umum serta kesejahteraan yang dapat digunakan bagi publik dan bisa memerdekakan masyarakat secara ekonomi bagi kesejahteraan hidup warga Indonesia. (Ahmad Fariz)
Kemerdekaan di jaman perjuangan adalah merdeka dari penguasaan bangsa asing. Sekarang tugas kita adalah mejaga kemerdekaan yang semerdeka-merdekanya. Merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, dan merdeka dari segala ketimpangan untuk mejadi Indonesia yang lebih baik lagi. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan memerdekakan rasa nasionalisme untuk membangun Indonesia. Salah satu bentuk nyatanya adalah dengan melakukan kewajiban kita untuk membayar pajak sebagai wujud cinta kita demi kemajuan dan Indonesia yang lebih baik. Dirgahayu RI ke-75. (Rani Maria Manggau)
Dirgahayu RI ke 75..semangat merdeka tidak hanya soal penjajah, tetapi juga semangat merdeka dalam hal perekonomian negara. sadar pajak, bayar pajak untuk kemakmuran bangsa. pajak kita untuk kita!!!
An income tax is a tax imposed on individuals or entities that varies with respective income or profits. Income tax generally is computed as the product of a tax rate times taxable income. Taxation rates may vary by type or characteristics of the taxpayer. The tax rate may increase as taxable income increases.
luar biasa gagasan perpajakan persembahan DDTC ini , sukses dan terus berkarya bagi negeri .Persembahan DDTC bagi negeri dihari HUT RI Ke- 75 ini . Semangat DDTC dalam memajukan Indonesia khusus memajukan literasi dan Riset Perpajakan sangat Luar biasa dan berdampak bagi setiap praktisi dan pemangku kepentingan perpajakan didalam maupun diluar negeri. Terus berkarya bagi DDTC dan terus menjadi Berkat bagi Indonesia untuk mencapai Indonesia Maju.