JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Negara kita sangat membutuhkan Pajak untuk membiayai keperluannya. Pembangunan infrastruktur seperti misalnya jalan, jembatan, kemudian subsidi untuk makanan, beras, benih, pupuk, belanja pegawai seperti gaji guru, polisi, dan lain sebagainya dan juga bantuan sosial untuk keluarga miskin, pendidikan membutuhkan banyak kontribusi dari penerimaan Pajak. Rasanya kita perlu untuk kembali menyadari betapa krusialnya Pajak untuk membiayai negara kita yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Langkah Pimpinan tertinggi kita sepertinya sudah tepat, yaitu mendukung Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas. Dukungan Pimpinan untuk menyadarkan para Wajib Pajak juga terus diberikan sehingga kontribusi Wajib Pajak bisa meningkat. Yang perlu dijaga ke depannya mungkin adalah konsistensi dari semuanya, karena kegiatan sosialisasi dan peningkatan pemahaman atau kesadaran harus dilakukan terus menerus. Selamat HUT Indonesia ke-75.
Selamat untuk hari kemerdekaan ke 75 negaraku Indonesia tercinta semoga terus maju dan berkembang untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah kedepannya, salah satu caranya dengan membayar pajak yang jujur, ikhlas dan tepat waktu pastinya. Semoga seluruh kontribusi ikhlas kita menjadi anugerah terindah untuk kita di dunia maupun akhirat. Sekali lagi MERDEKAAAA!
Mewujudkan Semangat Kemerdekaan, Meningkatkan Kesadaran Akan Pentingnya Pajak. Dalam suasana kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 ini, kita semua dihadapkan pada tantangan yang datang tanpa peringatan dan tanpa persiapan. Situasi ekonomi yang tidak kondusif disertai dengan pandemi yang kita semua tidak tahu kapan akan berakhir, mengancam keberlangsungan negara kita tercinta. Sudah saatnya perbedaan ditepikan, kembali bekerja sama dan bahu-membahu antar semua golongan, kolaborasi pemerintah dengan masyarakat sebagai wajib pajak, mendukung pajak sebagai solusi untuk kesejahteraan rakyat. Harus disadari bersama bahwa pemungutan pajak memang dapat dipaksakan. Namun demikian, alangkah indahnya apabila seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang berkecukupan, menjadi wajib pajak patuh, yang bangga dalam membayar pajak. Di beberapa negara maju, kebanggaan dalam membayar pajak diwujudkan dalam antusiasme masyarakat dalam mengawasi penggunaannya. Melalui wakil rakyat, lembaga sosial kemasyarakatan, maupun jurnalistik media, sangat gencar melakukan kritik atas penggunaan uang pajak apabila dipandang tidak efektif menyejahterakan rakyat. Sebagai hasil akhir, diharapkan kita semua bisa lepas dari krisis yang terjadi bersama-sama.
Kemerdekaan Indonesia tidak diraih secara mudah oleh para pejuang. Perjuangan kemerdekaan tidak boleh berhenti. Usaha melanjutkan perjuangan para pejuang saat ini adalah dengan membangun negera ini menjadi lebih baik dan maju. Dibutuhkan sumber salah satunya adalah pajak. Tidak dapat dipungkiri pajak menjadi salah satu hal penting untuk negara ini. Semoga penerimaan pajak Indonesia dapat terjaga dan digunakan sebaik mungkin. Dirgahayu RI ke 75 (Tiara Vernynda)
Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 , tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh tantangan dikarenakan adanya musibah yaitu pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh penjuru negara di dunia tak terkecuali negara tercinta kita Republik Indonesia. Sektor kesehatan dan sektor ekonomi menjadi yang paling terkena dampak adanya pandemi Covid-19 sehingga dalam pengumpulan pendapatan negara yang sebagian besar berasal dari perpajakan mengalami kontraksi yang cukup signifikan. Pemerintah melakukan revisi target pendapatan negara tahun 2020 menjadi lebih realistis terhadap kondisi yang sedang terjadi . Untuk dapat mencapai target penerimaan negara yang diinginkan maka dibutuhkan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk taat dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari membayar pajak, melaporkan pajak baik masa atau tahunan dengan tepat waktu sehingga tercipta masyarakat yang sadar akan pentingnya pembayaran pajak dalam roda perekonomian suatu negara(Dody Kuswiyanto)
Pajak demi pembangunan... #Dirgahayu NKRI ke-75
Pajak adalah merupakan bentuk kontribusi penduduk bagi yang tinggal di negara demokrasi. Memiliki pengetahuan perpajakan tidak semata-mata terkait mengetahui perhitungan teknis, melainkan memiliki pengetahun kolektif terkait bagaimana membangun bangsa secara bersama-sama.
Pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar bagi negara. Saya berharap kedepannya semakin banyak WP yang sadar akan pajak, sehinggak mereka dapat memberikan kontribusinya untuk negara. Di hari kemerdekaan ini, mari kita bangun akan sadar pajak mulai dari diri sendiri dan orang terdekat. Sehingga negara ini akan menjadi lebih baik lagi ke kemudian hari. Terima kasih.
Hari Kemerdekaan bukan hanya berarti kemerdekaan lepas dari penjajahan tetapi juga harus bisa merdeka dan mandiri dari sisi perpajakan. Merdeka dari sisi perpajakan berarti Wajib Pajak harus lebih diberdayakan dalam mendaftarkan, melaporkan dan membayar pajaknya. Wan Juli. Univ. Surabaya
Gotong Royong dan Bangkit Bersama Pajak, Wujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera... Dirgahayu Republik Indonesia 75