JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
75 tahun merdeka dari penjajahan seharusnya kita juga sudah merdeka secara pajak. Sangat berharap lembaga seperti DDTC dapat membantu dan mengedukasi lebih banyak masyarakat kita agar bisa taat pajak. Terimakasih untuk DDTC
Terima kasih kepada DDTC yang hadir sebagai kantor konsultan pajak tetapi disisi lain ikut juga memberikan sumbangsih pemikiran, riset, dan tata cara dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Khususnya untuk pajak penghasilan yang berasal dari Cross Border E-Commerce dan Digital Economy harus segera direalisasikan dengan perbaikan aturan dan terminologi hukum domestik terkait BUT, Transfer Pricing, Treaty Shopping, dan MLI.
Pahlawan sudah berjuang untuk membuat indonesia terbebas dari penjajahan dan kita bisa mendapatkan kemerdekaan tersebut. Sekarang giliran kita untuk mengisi dan memberikan makna kemerdekaatn tersebut dengan pembangunan di pelbagai sektor untuk menyejaterahkan masyarakat indonesia. Pembangunan tersebut membutuhkan dana dan salah satu sumber dana nya adalah pajak. Pajak merupakan pemasukan bagi negara dan hak negara karena membantu dan mewakili kita untuk mengisi kemerdekaan tersebut.
PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan. Dirgahayu HUT RI ke-75
Merdeka itu jika seluruh Wajib Pajak sudah terbebaskan dari rasa enggan membayar pajak. Ayo terus berjuang!
Indonesia adalah bangsa besar yang lahir dari perjuangan. Bertahun-tahun Indonesia kalahkan Belanda dan sekutunya. Saat ini, Indonesia juga harus tetap berjuang mengalahkan pandemi. Para pelaku usaha harus tetap tegak berdiri, melawan badai keuangan akibat pandemi. Pemerintah terus berjuang mencari berbagai cara untuk keberlangsungan ekonomi negeri. Memberikan berbagai fasilitas pajak bagi korporasi yang terdampak pandemi. Dengan memanfaatkan insentif pajak ini, harapannya pelaku usaha hingga korporasi bisa lebih berkembang di tengah pandemi. Dirgahayu Indonesiaku🇮🇩 -Linda Kharisma mahasiswa Universitas Brawijaya, [email protected].
Dirgahayu kemerdekaan RI momentum meningkatkan kepedulian kita sebagai warga negara untuk mengisinya dengan hal-hal yg produktif, mari kita tingkatkan kepatuhan pajak sebagai bentuk kepedulian mendukung pembangunan negeri.
pajak merupakan sumber pendapatan terbesar dari negara indonesia, maka diharapkan warga negara indonesia untuk taat dalam membayarkan pajaknya. pajak sendiri memiliki banyak manfaat untuk kesejahteraan warga negara
Berbeda-beda Tetap Satu Jua. Selamat HUT RI Ke 75. Bersama Kita Bisa. Orang Bijak, Pasti Bayar Pajak.
17 Agustus 2020, Indonesia merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. banyak yang berbeda di perayaan tahun ini dikarenakan pandemi COVID-19 namu tidak mengurangi rasa syukur atas nikmat dan karunia-Nya. dan pajak di tahun ini banyak mengalami perubahan dan penyesuaian dengan adanya pandemi COVID-19. Indonesia Merdeka.... pajak kuat.... Indonesian maju