HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 23:30 WIB

Selamat hari Kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia.

18 Agustus 2020 | 23:29 WIB

75 tahun yang lalu, Indonesia secara resmi mendeklarasikan kemerdekaannya melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi ini kemudian diartikan sebagai titik akhir perjuangan Indonesia setelah bertahun-tahun melawan kolonialisme penjajah. Proklamasi ini juga diartikan sebagai titik awal Indonesia membangun negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Berkaca dari peristiwa tersebut, tentunya kita harus yakin bahwa Indonesia mampu menghadapi kondisi pandemi Covid-19 ini dan bangkit dari bayang-bayang keterpurukan. Karena jika dahulu Indonesia bisa menang melawan penjajah seharusnya kini Indonesia bisa menang melawan Covid-19. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak. Salah satu contohnya adalah dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak yang terus berupaya mempertahankan penerimaan pajak dengan mengeluarkan beberapa kebijakan di sektor perpajakan. Akhir kata, selamat HUT ke-75 Indonesiaku. Semoga kondisimu lekas membaik. (Oleh: Hamami Fildzah Fataqun)

18 Agustus 2020 | 23:26 WIB

75 tahun yang lalu, Indonesia secara resmi mendeklarasikan kemerdekaannya melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi ini kemudian diartikan sebagai titik akhir perjuangan Indonesia setelah bertahun-tahun melawan kejamnya kolonialisme penjajah. Proklamasi ini juga diartikan sebagai titik awal Indonesia membangun negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Berkaca dari peristiwa tersebut, tentunya kita harus yakin bahwa Indonesia mampu menghadapi kondisi pandemi Covid-19 ini dan bangkit dari bayang-bayang keterpurukan. Karena jika dahulu Indonesia bisa menang melawan penjajah seharusnya kini Indonesia bisa menang melawan Covid-19. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak. Salah satu contohnya adalah dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak yang terus berupaya mempertahankan penerimaan pajak dengan mengeluarkan beberapa kebijakan di sektor perpajakan. Akhir kata, saya mengucapkan selamat HUT ke-75 untuk Indonesiaku. Semoga kondisimu lekas membaik.

18 Agustus 2020 | 22:43 WIB

dirgahayu Republik Indonesia. mari kita maknai hari kemerdekaan dengan taat membayar pajak, agar pembangunan di negara kita dapat terwujud secara adil dan merata.

18 Agustus 2020 | 22:42 WIB

DDTC selalu hadir untuk memberikan informasi terupdated di dunia pajak. sangat membantu pekerjaan kami dan team pajak perusahaan kami. Jaya terus DDTC

18 Agustus 2020 | 22:21 WIB

75 tahun Indonesia sudah merdeka, bukan perjalanan mudah yang harus dilalui Bangsa Indonesia ini. Di tahun 2020 ini Indonesia menghadapi tantangan luar biasa dari tahun-tahun sebelumnya yakni, hadirnya wabah pandemik Covid-19. Peranan pemerintah pusat mungkin saja tidak akan cukup untuk mengatasi permasalahan ini, yang saat ini dibutuhkan dukungan dan sumbangsih dari seluruh rakyat Indonesia. Melalui pajak, mari kita berkontribusi nyata bersama pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional menyeluruh yang terkena dampak dari pandemik ini. Dirgahayu Indonesiaku yang ke 75 tahun dan selamat ulang tahun DDTC yang ke 13! Semoga gagasan, ide dari DDTC tetap terus bersinergi dengan Bangsa Indonesia untuk membangun Indonesia menjadi negara maju di tahun kedepan! Semangat perubahan, aku cinta produk buatan Indonesia. - Marini Octaviani - #IndonesiaMaju #DirgahayuIndonesia75tahun #HUTDDTC13 #konsep&aplikasi #pajakpenghasilan

18 Agustus 2020 | 21:26 WIB

Pajak janganlah dilihat sebagai beban. Pajak justru adalah awal dari permulaan kemerdekaan. Dengan membayar pajak, kita justru sedang melanjutkan perjuangan pahlawan di medan perang. Pajak adalah awal dari peradaban. Jangan ragu membayar pajak!

18 Agustus 2020 | 20:31 WIB

Pajak dan Hari Kemerdekaan. Merdeka itu saat setiap wajib pajak comply atas kewajiban perpajakannya. Merdeka itu ada saat kita happy telah membayar pajak. Membayar pajak adalah bukti syukur bahwa negara Indonesia telah merdeka. Pajak turut mewujudkan arti dari makna merdeka itu sendiri, dengan turut andil dalam mensejahterakan rakyatnya!

18 Agustus 2020 | 20:25 WIB

Selamat HUT RI ke 75 tahun Indonesia maju Dirgahayu Indonesiaku. Saatnya Indonesia bersatu dan bangkit berjuang bersama pasca Covid19. Dengan Pajak sebagai pemasukkan negara dan diharapkan di hari kemerdekaan yang ke 75 ini, semoga lebih banyak lagi yg mengerti pajak dan sadar pentingnya pajak bagi bangsa ini. DDTC merupakan salah satu media pajak di Indonesia. Dengan informasi pajak, berita, seminar dan literasi yang bermanfaat untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat. Semoga DDTC selalu berjaya dalam menyebarkan pengetahuan seputar pajak di Indonesia.

18 Agustus 2020 | 20:23 WIB

Pajak seperti halnya pedang bermata dua , ketika digunakan secara tepat maka Pajak dapat meningkatkan ekonomi dan juga sebaliknya. Bersyukur kita melihat bagaimana DJP begitu responsive menghadapi krisis kesehatan yang sedang terjadi ini yang sangat berdampak kepada ekonomi Indonesia. Secara langsung maupun tidak DJP telah berusaha semampunya membantu kelancaran pemerintah didalam membendung dampak yang begitu besar dari VIRUS COVID 19 ini. Terima kasih DJP karena jelas kalian telah mencoba untuk berubah dan memodernisasi seluruh pelayanan kalian dengan segala fitur tanpa tatap muka. Semoga kedepannya kita sebagai warga Negara juga bisa menghargai seluruh upaya DJP dan juga kita bisa lebih taat membayar pajak , baik kita sebagai Wajib Pajak maupun sebagai Konsultan Pajak. Inilah kemerdekaan yang sesungguhnya kita sebagai warga Negara bagaimana kita bisa memberikan apa yang menjadi kewajiban kita kepada Negara dan semoga kita bisa lebih memberkati orang lain dari setiap kelebihan yang k

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan