HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 17:54 WIB

Perayaan HUT RI tahun ini memang terasa berbeda di tengah kondisi saat ini. Banyak pelajaran yang bisa diambil oleh generasi muda sebagai calon penerus estafet kepemimpinan di masa depan. Sesuai tema HUT RI ke 75 yaitu "Indonesia Maju", semoga momen ini menjadi titik awal transformasi kebijakan perpajakan agar dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman untuk menyokong Indonesia di masa depan. "Bangkit bersama Pajak, Indonesia Maju." Merdeka!! Salam, Tommy Valentino.

19 Agustus 2020 | 16:49 WIB

Dirgahayu Indonesia HUT RI Ke-75,, dengan Kemerdekaan Indonesia selama 75 Tahun ini adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Bangsa Indonesia dan sebagai memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah di perjuangkan oleh Pahlawan-Pahlawan kita, dan dengan semakin majunya Bangsa Indonesia kita harus semakin sadar akan pentingnya Pajak dalam proses pembangunan infrastruktur dn kemajuan Bangsa Indonesia lainnya, taat pajak, sadar pajak dn membayar pajak itu artinya kita telah membantu memajukan Kemerdekaan Indonesia.. Tetap Semangat Indonesiaku Merdeka Merdeka 75 Tahun. (Selvi Meilani Jakarta)

19 Agustus 2020 | 16:16 WIB

Di jaman era seperti sekarang di era keterbukaan informasi, Pajak adalah bukan seseatu yang harus kita hindari dan kita takuti. Seperti pengertian pajak adalah bersifat kontra prestasi dimana pembayaran pajak tidak kita rasakan langsung dampak ataupun efeknya. tapi percayalah di era kemerdekaan ini kita akan rasakan manfaat nya cepat atau lambat. di 75 tahun nya kita percaya bahwa kita akan menjadi bangsa yang semakin maju dan rakyatnya bangga dengan membayar pajak. merdeka

19 Agustus 2020 | 14:47 WIB

Merdeka berarti bebas, lepas, independen, dan mandiri. 17 Agustus kemarin menandakan bahwa selama lebih dari 7 dekade, Indonesia telah mampu berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak manapun. Akan tetapi, membangun Indonesia selama 75 tahun tidaklah mudah. Negara tanpa sumber pembiayaan yang jelas, tidak akan mampu berdiri sendiri, setara dengan bangsa lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu jenis pembiayaan yang mampu mendorong pembangunan Indonesia, yaitu PAJAK. Bayar Pajak, Indonesia Merdeka!

19 Agustus 2020 | 13:07 WIB

Dalam rangka HUT RI 75 tahun 2020 perlu dicanangkan penurunan tarif pajak yg ada saat ini dan sehubungan dengan adanya pandemi covid-19 yang masih ada ketidakpastian dalam jangka menengah dan jangka panjang.......akan tetapi tetap semangat dan optimis untuk Indonesia......merdeka.....merdeka

19 Agustus 2020 | 13:01 WIB

Kemerdekaan telah melahirkan rasa nasionalisme pejuang bangsa yang rela mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI. Jaman setelah kemerdekaan, rakyat dan bangsa Indonesia dapat menunjukkan jiwa Nasionalisme tidak lagi harus mengangkat senjata dalam mempertahankan NKRI, tetapi jiwa nasionalisme rakyat dan bangsa Indonesia ditunjukan dengan kebanggaan membayar pajak sebagai bukti Nasionalisme jaman sekarang ini, sehingga dengan perlu ditanamkan pendidikan sejak dini bahwa rasa kebanggaan dan kejujuran membayar pajak menunjukkan betapa besar jiwa nasionalisme bangsa dalam mempertahankan dan membangun NKRI. Agus Sugianto - STMIK LIKMI BANDUNG

19 Agustus 2020 | 12:44 WIB

Merdeka artinya mandiri, Pajak merupakan sumber utama pencerminan kemandirian suatu negara, bebas dari ketergantungan sama negara lain, tetap MERDEKA, tetap bayar PAJAK. Semangat HUT RI ke-75.

19 Agustus 2020 | 12:30 WIB

Dirgahayu republik Indonesia ke-75 tahun. Indonesia sudah merdeka sejak 1945, dan sudah menjadi negara tanpa penjajahan. Indonesia merdeka tanpa adanya pembiayaan merupakan bukan negara mandiri. Pembiayaan negara berasal dari Pajak, pada pasal 23 undang-undang dasar 1945 "segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang" Semua sudah di atur di dalam undang-undang. Indonesia merdeka sama dengan Masyarakat sejahtera, ada pun peran pemerintah yakni melakukan reformasi perpajakan yang lebih komprehensif, seperti Reformasi kebijakan yang meliputi: revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, UU Pajak Penghasilan dan UU Bea dan Materai. Dan reformasi administrasi yang meliputi: peningkatan efektivitas penegakan hukum, peningkatan kuantitas sistem IT perpajakan, manajemen database pajak yang lebih baik dan perbaikan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia. Disisi ini kita tidak bisa tergantuk pada kebijakan pemerintah semata, kita juga sebagai masyarakat ikut membantu mendorong agar defenisi bersama-sama dalam mensejahterakan masyarakat yang merdeka dapat terwujud dengan adanya peran dari masyarakat dan wajib pajak dengan cara melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Pajak penghasilan merupakan salah satu pemasukan terbesar yang dapat mempengaruhi ekonomi dengan adanya peran dari masyarakatdan wajib pajak dengan tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakan nya dengan jujur dan benar, pemerintah juga melakukan perannya dalam mengelolanya seperti dalam bidang infrastruktur, Pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan tol, MRT, LRT. Program-program pemerintah tersebut dapat dilaksanakan karena dibiayai dari pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara. Mengingat peran pajak sangat penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pajak Merupakan cita-cita dari leluhur bangsa, para pejuang yang sudah mati demi kemerdekaan Indonesia. " Selamat atas peluncuran buku terbaru dari DDTC" semoga DDTC tetap menjadi jaya dan terus maju dalam membangun bangsa dan menjadi Instansi Perpajakan yang selalu menjadi kepercayaan Indonesia. (Venysia Sofiyani Destareta gulo)

19 Agustus 2020 | 12:29 WIB

Dirgahayu republik Indonesia ke-75 tahun. Indonesia sudah merdeka sejak 1945, dan sudah menjadi negara tanpa penjajahan. Indonesia merdeka tanpa adanya pembiayaan merupakan bukan negara mandiri. Pembiayaan negara berasal dari Pajak, pada pasal 23 undang-undang dasar 1945 "segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang" Semua sudah di atur di dalam undang-undang. Indonesia merdeka sama dengan Masyarakat sejahtera, ada pun peran pemerintah yakni melakukan reformasi perpajakan yang lebih komprehensif, seperti Reformasi kebijakan yang meliputi: revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, UU Pajak Penghasilan dan UU Bea dan Materai. Dan reformasi administrasi yang meliputi: peningkatan efektivitas penegakan hukum, peningkatan kuantitas sistem IT perpajakan, manajemen database pajak yang lebih baik dan perbaikan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia. Disisi ini kita tidak bisa tergantuk pada kebijakan pemerintah semata, kita juga sebagai masyarakat ikut membantu mendorong agar defenisi bersama-sama dalam mensejahterakan masyarakat yang merdeka dapat terwujud dengan adanya peran dari masyarakat dan wajib pajak dengan cara melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Pajak penghasilan merupakan salah satu pemasukan terbesar yang dapat mempengaruhi ekonomi dengan adanya peran dari masyarakatdan wajib pajak dengan tepat waktu melaporkan kewajiban perpajakan nya dengan jujur dan benar, pemerintah juga melakukan perannya dalam mengelolanya seperti dalam bidang infrastruktur, Pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan tol, MRT, LRT. Program-program pemerintah tersebut dapat dilaksanakan karena dibiayai dari pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara. Mengingat peran pajak sangat penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pajak Merupakan cita-cita dari leluhur bangsa, para pejuang yang sudah mati demi kemerdekaan Indonesia. " Selamat atas peluncuran buku terbaru dari DDTC" semoga DDTC tetap menjadi jaya dan terus maju dalam membangun bangsa dan menjadi Instansi Perpajakan yang selalu menjadi kepercayaan Indonesia. (Venysia Sofiyani Destareta gulo)

19 Agustus 2020 | 12:07 WIB

Dirgahayu RI ke 75 tahun 2020 ini, Semoga kita semua bisa lebih Sadar dan Taat dalam membayar pajak demi Indonesia yang lebih Maju dan Rakyat yang lebih Sejahtera. Terima Kasih Negeri Ku, Terima Kasih Indonesia. (Rais)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR