JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Perjuangan belum usai, dengan taat pajak kita bisa membantu membangun Indonesia menjadi lebih baik.
Cindy Febrian Kemerdekaan Indonesia memperingatkan kita tentang bagaimana hebatnya pejuang - pejuang kita untuk memerdekakan negara ini, dalam perjuangannya ada tekad untuk menjadikan Indonesia tidak hanya merdeka dari penjajah, namun juga menjadi negara yang maju dan sejahtera rakyatnya. Dengan membayar pajak dengan patuh dan sesuai dengan peraturan pajak, kita turut mewujudkan keinginan para pejuang kemerdekaan kita, karena pajak yang kita bayarkan, akan dikelola sedemikian rupa untuk kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia. Dengan membayar pajak, kita mendukung pembangunan Indonesia agar dapat terus memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu cita - cita negara Indonesia.
Indonesia bukan sekadar nama. Ada kenangan, cinta, ada tempat berkarya. Bayarlah Pajak sebagai Wujuh Cinta kepada Indonesia. Dirgahayu, Indonesiaku!
di tahun ke 75 kemerdekaan Indonesia berterimakasih kepada wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga dapat membantu negara ini maju dari segi pembangunan karena Pajak adalah sumber utama APBN.
Kemerdekaan tanpa pajak, seperti kendaraan bermotor tanpa bahan bakar. Pajak tanpa kemerdekaan, seperti mencium aroma sate yang dibakar tetapi tidak mencicipinya.
Pajak adalah sumber utama APBN. Di 75 tahun kemerdekaan Indonesia, melalui pajak mari kita bersama-sama bergotongroyong dalam membangun perekonomian bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur.
dirgahayu Indonesiaku yang ke-75th. Pada kesempatan kali ini saya ingin memberikan gagasan guna peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan dengan lebih menekankan pada PPh Pasal 26 untuk sektor industri perhotelan dan pariwisata. Memang ranah perhotelan dan pariwisata ke pajak daerah, namun yang sering terlewatkan adalah fokus pada PPh Pasal 26 yang mana di dapat dari tamu hotel dan tourist asing yang berkunjung ke Indonesia. Selama masa pandemi memang industri pariwisata dan perhotelan mengalami kelesuan, akan tetapi seiring mulai diberlakukannya era kenormalan baru serta berbagai diskon yang diberikan, masyarakat indonesia agaknya sudah mulai berani untuk mengunjungi beberapa tempat wisata lokal. Kunjungan wisatawan dari LN memang belum terlihat jelas, namun alangkah lebih baik jika fokus PPh Pasal 26 untuk industri pariwisata dan perhotelan mulai diperhatikan
Buku yang bernilai tinggi dan langka, perpaduan antara konsep dan aplikasi Pajak Penghasilan, sangat membantu dalam memahami pajak. Terima Kasih DDTC sudah berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa, salam merdeka
Terimakasih DDTC karena selalu memberikan update mengenai ilmu perpajakan yang bermanfaat.
75 tahun bangsa indonesia bangkit dari keterpurukan, penindasan, penjajahan. dalam 75 tahun bangsa indonesia terus bangkit akan kesadaran masyarakat taat bayar pajak untuk kemajuan bangsa indonesia. salam merah putih, salam DDTC jaya jaya jaya merdeka merdeka.