HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 13:38 WIB

Wujudkan Voluntary tax compliance untuk Indonesia Maju

18 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Salam merdeka Bagi sluruh warga indonesia, slamat merayakan HUT RI ke 75. Smoga bangsa kita smakin berjaya dan maju terus . Sbg warga negara yg baik, untuk mendukung negara indonesia kita tercinta ini ,mari kita jg bersama" taat pajak. Sya sngat antusian dg peluncuran buku ini, pembahasan mengenai PPH sngt di nantikan.

18 Agustus 2020 | 13:10 WIB

Di Hut RI ke-75 ini saya ingin mengapresiasi kinerja DJP, selain secara berkesinambungan menciptakan aturan2 baru terkait penetapan tarif baru yg meringankan, fasilitas2 PPh DTP, ketentuan potput bagi pelaku usaha tertentu, dan juga kesigapan DJP dalam menghadapi pandemi C19. Sejalan dengan teknologi sekarang ini, alangkah sangat baiknya jika kemudahan2 yg diberikan kpd WP pada saat WFH kemarin, masih terus dijalankan atau bahkan diperbaiki lagi ke depannya. Seperti misalnya permohonan2 yg tidak perlu diurus dg tatap muka ke KPP, atau sesi konsultasi yg bisa dilakukan via wa ke masing2 AR, sehingga dlm hal pelayanan WP bisa dipermudah dan dipercepat prosesnya. Sangat diapresiasi sekali utk peluncuran E-keberatan baru2 ini, sehingga dapat memudahkan WP utk mengajukan keberatan, dan tidak membuang2 waktu. Jadi selain hal2 teknis, diharapkan agar fondasi awal dari segi pelayanan bisa dipermudah & dipercepat juga untuk urusan administrasi yg lainnnya. Terima kasih.

18 Agustus 2020 | 13:09 WIB

Selamat Hari Independence Day Hut 75, Merdeka !, Membangun negara Indonesia dari membayaran pajak. Untuk membangun dan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak. Dapat di tingkat dari mulai pendidikan untuk seluruh indonesia. Agar mempunyai bibit Unggul dapat memberikan kesadaran untuk membayar pajak untuk membagun negara Indonesia ke Negara Maju. Indonesia Merdeka

18 Agustus 2020 | 12:58 WIB

Merdeka... Indonesiaku... Sudah 75 tahun Indonesia merdeka dan telah melewati banyak rintangan.. Dengan tetap bersatu kita dapat melalui rintangan-rintangan kecil maupun besar.. Terutama pada saat ini.. kita dalam masa pandemi.. negara kita sangatlah membutuhkan kita.. Mari kita bersama-sama bersatu menghadapi rintangan ini.. Kita dapat membantu negara tercinta ini... salah satunya dengan penuh kesadaran membayar pajak.. Kita harus terus kompak!!! Indonesia Merdeka!! Indonesia Maju!! Bersama-sama kita bisa!! Happy Independence Day.....

18 Agustus 2020 | 12:50 WIB

Sangat ditunggu ulasan Pajak Penghasiland Dari Bapak Darussalam dan Dannu Septriadi, karena sebagai pakar di dunia perpajakan baik dalam negeri maupun luar negeri. Ini akan dapat menjelaskan serta mempengaruhi peraturan perpajakan Khususnya PPh, dimana banyak hal yang menyulitkan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajibannya terutama PPh Pemotongan Pemungutan bagi WP Pemotong. Serta dalam pelaksanaan kewajiban pajak atas transaksi hubungungan istimewa, yang sangat bisa dipaksakan koreksinya oleh Fiskus dalam pemeriksaan pajak.

18 Agustus 2020 | 12:46 WIB

Semoga ddtc semakin jaya

18 Agustus 2020 | 12:46 WIB

Mari kita bergotong royong membangun negara, dengan membayar pajak dan menyumbangkan ide-ide untuk kebijakan pajak yang berimbang, optimal, dan berkesinambungan.

18 Agustus 2020 | 12:42 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-75! Pajak akan memerdekakan Indonesia dari goncangan ekonomi. Mari kita buktikan pada dunia bahwa Indonesia memang layak untuk menyandang gelar Negara Maju! Pajak kita akan menjadi ujung tombak kemajuan bangsa Indonesia

18 Agustus 2020 | 12:29 WIB

MERDEKA ! Dirgahayu RI tahun ini menjadi nuansa berbeda sejak proklamsi 75 tahun lalu, merebaknya pandemi virus corona, krisis ekonomi yang melanda Indonesia, ini merupakan tantangan dimana kesempatan bangsa ini tetap menunjukan eksistensi pada dunia, khususnya recovery ekonomi, berbagai kebijakan terus dilakukan oleh pemerintah dan kementerian lainnya. Tentunya kemenkeu mengambil andil penting terhadap kebijakan yang diberlakukan. Dengan menitik beratkan pada APBN yang diprioritaskan untuk penanganan covid-19 diharapkan seluruh peranan serta element masyarakat. Pajak salah satunya dimasa sulit sekarang ini menjadi salah satu senjata yang bisa diandalkan, mari kita berbondong memanfaatkan karpet merah pemerintah dengan berbagai kebijakan fiskalnya, sebagai mana terutulis pasal 12 UU KUP " Self Assesment " PAJAK KITA UNTUK KITA ! SELAMAT ULANG TAHUN INDONESIA, LEKAS PULIHKAN DIRIMU !

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan