HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 11:42 WIB

Perjuangan saat ini tidak hanya dilakukan dengan fisik, melakukan kewajiban pajak dengan baik dan benar juga salah satu wujub perjuangan kita agar bisa menjadi bangsa yang mandiri dan maju. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus menyokong membangunan negeri ini melalui Pajak, agar Indonesia Jaya dan Rakyatnya sejahtera. Selamat Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesiaku, cintaku padamu tak akan lekang oleh waktu. Selamat atas peluncuran bukunya, semoga bermanfaat bagi kita semua 👍👍👍

19 Agustus 2020 | 11:26 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia! Selama 75 tahun Indonesia sudah melewati banyak hal, baik tantangan dan dukungan. Terbukti Indonesia bisa melewati itu semua. Saya yakin itu semua tidak lepas dari asas gotong royong yang kita miliki. Berbagai pihak saling mendukung untuk membangun Indonesia yang Berdaulat dan Mandiri. Untuk mewujudkan itu semua tentunya kesadaran kita akan Pajak adalah hal perlu kita miliki untuk membangun negeri kita. Nama : Eldy Elfredo Baleya

19 Agustus 2020 | 11:09 WIB

Buku yang sangat saya tunggu akhirnya launching juga, disini saya ingin memberikan komentar mengain pajak dan kemerdekaan. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mandiri dan memiliki kepribadian nasional. Agar makna kemerdekaan menjadi nyata dibutuhkan suatu instrumen untuk menjalan pemerintahan seperti alat kelengkapan pemerintahan dan keuangan negara yang akan membiayai jalannya roda pemerintahan. Keuangan negara diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan negara dimana komponen utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang yang ditetapkan dengan undang-undang.

19 Agustus 2020 | 10:51 WIB

DIrgahayu Republik Indonesia! Indonesia telah memasuki usia 75 tahun kemerdekaan, selama 75 tahun tersebut pajak telah membersamai Indonesia dalam membangun negara menjadi lebih baik. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi suatu hal yang sangat krusial. Dengan terbangunnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, perpajakan di Indonesia dapat jauh lebih baik dari yang sekarang. Akan tetapi untuk membangun kesadaran tersebut, sudah menjadi tugas pemerintah agar terus mengedukasi masyarakat dan menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam perpajakan. (Nafisah Nadjib)

19 Agustus 2020 | 10:24 WIB

Beberapa waktu terakhir pemerintah giat melaksanakan berbagai program kerja untuk menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dari mulai infrastruktur, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sampai bidang pendidikan. Program ini tentu bisa terlaksana dengan baik karena tidak lepas dari bantuan pajak yang merupakan pendapatan utama negara. Mengingat pentingnya pajak dalam kehidupan bernegara ini lah, perlu adanya peningkatan sikap nasionalisme setiap wajib pajak untuk selalu jujur dan taat dalam membayar pajak demi tercapainya kesejahteraan bersama. Sebagaimana John F. Kennedy mengatakan, “Jangan tanya apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakanlah apa kau berikan untuk negaramu”.

19 Agustus 2020 | 09:59 WIB

mantapp dan mboizz ,kesadaran akan pajak akan menumbuh kembangkan kecintaan kita kepada bangsa dan negara,karena pajak adalah dari kita dan untuk kita semua👍👍

19 Agustus 2020 | 09:31 WIB

Dalam momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia telah dicanangkan lompatan pertumbuhan ekomi yang tinggi yang diharapkan peningkatan pendapatan Pajak

19 Agustus 2020 | 09:22 WIB

Merdeka adalah ketika orang miskin dan anak terlantar dipelihara negara, kesehatan dan pendidikan murah atau dibiayai negara, fasilitas umumnya baik, pembangunan merata hingga pelosok negeri, pejabat negaranya tidak korupsi, dan rakyatnya bayar pajak dengan benar. (ARIS)

19 Agustus 2020 | 08:55 WIB

Kemerdekaan adalah saat bisa membayar pajak dengan ikhlas tanpa merasa terpaksa/dipaksakan

19 Agustus 2020 | 08:50 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-75. Meskipun kemerdekaan kali ini dirayakan dengan suasana berbeda, tetapi tetap tidak menghalangi kita untuk terus mencintai negara dan dan pantang menyerah dalam situasi apapun yang sedang dihadapi. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar di Indonesia. Pajak sendiri dimanfaatkan untuk pembangunan negara Indonesia dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Marilah kita sebagai rakyat Indonesia bergotong royong dan tetap patuh akan kewajiban perpajakan karena epatuhan dalam perpajakan menunjukkan bukti kontribusi warga negara Indonesia untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi. Verenne Thalia Andeskar

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan