JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Perjuangan saat ini tidak hanya dilakukan dengan fisik, melakukan kewajiban pajak dengan baik dan benar juga salah satu wujub perjuangan kita agar bisa menjadi bangsa yang mandiri dan maju. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus menyokong membangunan negeri ini melalui Pajak, agar Indonesia Jaya dan Rakyatnya sejahtera. Selamat Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesiaku, cintaku padamu tak akan lekang oleh waktu. Selamat atas peluncuran bukunya, semoga bermanfaat bagi kita semua 👍👍👍
Dirgahayu Republik Indonesia! Selama 75 tahun Indonesia sudah melewati banyak hal, baik tantangan dan dukungan. Terbukti Indonesia bisa melewati itu semua. Saya yakin itu semua tidak lepas dari asas gotong royong yang kita miliki. Berbagai pihak saling mendukung untuk membangun Indonesia yang Berdaulat dan Mandiri. Untuk mewujudkan itu semua tentunya kesadaran kita akan Pajak adalah hal perlu kita miliki untuk membangun negeri kita. Nama : Eldy Elfredo Baleya
Buku yang sangat saya tunggu akhirnya launching juga, disini saya ingin memberikan komentar mengain pajak dan kemerdekaan. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mandiri dan memiliki kepribadian nasional. Agar makna kemerdekaan menjadi nyata dibutuhkan suatu instrumen untuk menjalan pemerintahan seperti alat kelengkapan pemerintahan dan keuangan negara yang akan membiayai jalannya roda pemerintahan. Keuangan negara diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan negara dimana komponen utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang yang ditetapkan dengan undang-undang.
DIrgahayu Republik Indonesia! Indonesia telah memasuki usia 75 tahun kemerdekaan, selama 75 tahun tersebut pajak telah membersamai Indonesia dalam membangun negara menjadi lebih baik. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi suatu hal yang sangat krusial. Dengan terbangunnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, perpajakan di Indonesia dapat jauh lebih baik dari yang sekarang. Akan tetapi untuk membangun kesadaran tersebut, sudah menjadi tugas pemerintah agar terus mengedukasi masyarakat dan menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam perpajakan. (Nafisah Nadjib)
Beberapa waktu terakhir pemerintah giat melaksanakan berbagai program kerja untuk menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dari mulai infrastruktur, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sampai bidang pendidikan. Program ini tentu bisa terlaksana dengan baik karena tidak lepas dari bantuan pajak yang merupakan pendapatan utama negara. Mengingat pentingnya pajak dalam kehidupan bernegara ini lah, perlu adanya peningkatan sikap nasionalisme setiap wajib pajak untuk selalu jujur dan taat dalam membayar pajak demi tercapainya kesejahteraan bersama. Sebagaimana John F. Kennedy mengatakan, “Jangan tanya apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakanlah apa kau berikan untuk negaramu”.
mantapp dan mboizz ,kesadaran akan pajak akan menumbuh kembangkan kecintaan kita kepada bangsa dan negara,karena pajak adalah dari kita dan untuk kita semua👍👍
Dalam momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia telah dicanangkan lompatan pertumbuhan ekomi yang tinggi yang diharapkan peningkatan pendapatan Pajak
Merdeka adalah ketika orang miskin dan anak terlantar dipelihara negara, kesehatan dan pendidikan murah atau dibiayai negara, fasilitas umumnya baik, pembangunan merata hingga pelosok negeri, pejabat negaranya tidak korupsi, dan rakyatnya bayar pajak dengan benar. (ARIS)
Kemerdekaan adalah saat bisa membayar pajak dengan ikhlas tanpa merasa terpaksa/dipaksakan
Dirgahayu Republik Indonesia ke-75. Meskipun kemerdekaan kali ini dirayakan dengan suasana berbeda, tetapi tetap tidak menghalangi kita untuk terus mencintai negara dan dan pantang menyerah dalam situasi apapun yang sedang dihadapi. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar di Indonesia. Pajak sendiri dimanfaatkan untuk pembangunan negara Indonesia dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Marilah kita sebagai rakyat Indonesia bergotong royong dan tetap patuh akan kewajiban perpajakan karena epatuhan dalam perpajakan menunjukkan bukti kontribusi warga negara Indonesia untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi. Verenne Thalia Andeskar