HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 08:43 WIB

Buku terbitan DDTC banyaj membuat kajian secara ilmiah ini yang membuat berbeda dengan buku pajak yang lain.

19 Agustus 2020 | 08:36 WIB

Mengisi kemerdekaan denga cara "sadar pajak"😃

19 Agustus 2020 | 08:23 WIB

Kemerdekaan erat kaitannya dengan kedaulatan, termasuk di dalamnya adalah kedaulatan untuk dapat mengolah potensi pajak. Dalam era disruption sekarang ini terutama menghadapi tantangan pengolahan potensi pajak digital, kedaulatan negara tengah diuji.

19 Agustus 2020 | 08:12 WIB

75 tahun lalu, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Semenjak kemerdekaan, Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan salah satunya, yaitu keuangan negara yang makin berkembang dan meluas yang meliputi penerimaan negara baik dari pajak, kepabeanan dan cukai, maupun penerimaan bukan pajak. Agar penerimaan negara dari pajak tersebut terus meningkat, perlu adanya sinergi antara Pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dapat memperluas basis penerimaan perpajakan, konsisten dan profesional dalam melaksanakan pemungutan, dan terus menerus berupaya menanggulangi kebocoran dan menumpas korupsi. Namun, upaya ini tidak dapat berhasil tanpa dukungan dari masyarakatnya itu sendiri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan taat membayar pajak. Dengan adanya sinergi tersebut, kita dapat sama-sama membangun Indonesia menjadi bangsa dan negara yang besar. Selamat hari Kemerdekaan Indonesia! (Jessica Aliyyah)

19 Agustus 2020 | 08:10 WIB

Pajak merefleksikan sebagai upaya untuk membangun negeri. Pajak juga lekat dengan identitas bangsa yaitu dengan konspe gotong royongnya. Dengan pajak berati juga bergotong royong, di momen kemerdekaan ini mari kita mengingat lagi tentang bagaimana bangsa ini telah berjuang selama bukan hanya 75 tahun silam, namun sejak ratusan tahun lalu. (AHMAD NURDIANSYAH)

19 Agustus 2020 | 07:51 WIB

Salah satu ciri kemerdekaan adalah taat pajak

19 Agustus 2020 | 05:53 WIB

Kemerdekaan sejati dengan reformasi perpajakan yang lebih baik mencerminkan bangsa hidup kemakmuran (YENTI MARLIANA)

19 Agustus 2020 | 05:51 WIB

Kemerdekaan sejati dengan reformasi perpajakan yang lebih baik mencerminkan bangsa hidup dalam kemakmuran

19 Agustus 2020 | 01:08 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia! Dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia, marilah kita turut serta bergotong royong dan patuh dalam kewajiban membayar pajak demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Fernanda Angelina

18 Agustus 2020 | 23:32 WIB

Selamat hari kemerdekaan untuk seluruh rakyat indonesia Sebagai rakyat Indonesia wajib meningkatkan kepatuhan peraturan perpajakan untuk menuju Indonesia makmur dan Sukses yang biswa kita nikmati bersama Maju Negara Indonesiaku

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan