HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 19:38 WIB

Sudah 75 tahun Indonesia merdeka, namun masih banyak orang lain merasa terjajah. Pajak dan Hari Kemerdekaan memiliki suatu kaitan yang erat. Hari kemerdekaan memiliki tanda bahwa kita sudah tidak dijajah lagi sehingga menimbulkan rasa senang tersendiri. Pajak suatu kewajiban yang dianggap berat oleh wajib pajak namun mungkin dapat menyelamatkan orang lain yang masih merasa dijajah. Mungkin wajib pajak mengganggap berat membayar pajak, namun ingatlah mungkin dari apa yang dibuat oleh wajib pajak itu bisa membebaskan seseorang dari rasa terjajah dari kesejahteraan. Pajak dan Hari Kemerdekaan memiliki salaing timbal balik dalam segi penjajahan. Hal yang baik yang bisa kamu harapkan dari "Pajak dan Hari Kemerdekaan" adalah "Kesejahteraan dan Rasa merdeka", bahkan ketika kamu sendiri tidak tahu bahwa pembayaran pajak mu dapat menyelamatkan dunia orang lain. NurDiniyah Uswatun Uswa

24 Agustus 2020 | 18:01 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke 75, pajak adalah solusi kemajuan bangsa, system Pajak Penghasilan yang baik adalah kunci tercapainya kemandirian bangsa baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

24 Agustus 2020 | 18:00 WIB

Bayarlah pajakmu demi Indonesia yang maju infrastrukturnya, maju SDM nya, dan maju perekonomiannya. Karena itulah hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya.

24 Agustus 2020 | 17:58 WIB

Dirgahayu RI

24 Agustus 2020 | 17:52 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-75! Pajak merupakan alat ukur kesejahteraan suatu negara. Sudah menjadi kewajiban kita semua bagi yang memenuhi persyaratan obyektif mulai sadar pentingnya bayar pajak. Bayar pajak sama dengan bela negara. Saya percaya jumlah orang sadar pajak akan bertumbuh di masa yang akan datang.

24 Agustus 2020 | 17:39 WIB

DIrgahayu Republik Indonesia ke 75 !! Sebagai penyumbang terbesar bagi penerimaan negara di setiap tahunnya, tentulah pajak harus menjadi perhatian lebih di dalam kehidupan bernegara. Kita selaku warga negara harus melaksanakan setiap kewajiban dengan penuh tanggung jawab, dan tentunya kita juga harus "mengawasi" penerapan aspek perpajakan yang dilaksanakan oleh institusi yang berwenang sehingga diharapkan kedepannya Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera. Dhimas Fajar Maulana

24 Agustus 2020 | 17:10 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke 75. Merdeka!! Telah banyak kontribusi yang di berikan masyarakat melalui pajak demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran negara tercinta ini, semoga seiring bertambahnya semangat juang dan mudahnya arus transformasi dapat meningkatkan awerness serta kepatuhan masyarakat akan pentingnya membayar pajak, terutama bagi masyarakat yang memiliki UMKM, sehingga indonesia mampu untuk terus meningkatkan perekonomian serta sdm dan menjadi negara yang semakin maju kedepannya.

24 Agustus 2020 | 16:26 WIB

SELAMAT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 75, Jayalah Indonesiaku Makmurlah Negeriku, Sejahteralah Rakyatnya dengan kesadaran membayar pajak untuk pembangunan yang lebih baik lagi melalui hasil pajak yang meningkat.

24 Agustus 2020 | 16:13 WIB

Tidak terasa Negara kita sudah merayakan ulang tahunnya yang ke 75 tahun. Sudah selayaknya di ulang tahunnya yang ke 75, kita sebagai warga negara semakin taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya karena mengikat kepada setiap warga negara. Sebagaimana fungsinya yaitu budgetair dan regulatory maka pajak merupakan salah satu soko guru penerimaan Negara yang dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya. Semoga perekonomian Negara Indonesia semakin maju dan mandiri dimasa mendatang. Selamat Ulang Tahun Indonesiaku. Rahmat Sudiro

24 Agustus 2020 | 16:10 WIB

Dirgahayu Indonesia ke 75, Kemerdekaan terjadi karena adanya peran dari semua masyarakat Indonesia, begitupula dengan perpajakan yang dimiliki oleh Indonesia. Dengan peran dari semua warga Indonesia, perpajakan Indonesia akan terus kokoh dari berbagai rintangan sehingga kebutuhan Pemerintah untuk Negaranya akan lebih mudah karena sumber perpajakan yang dimilikinya lancar dari kerjasama Wajib pajak di Indonesia. Semoga DDTC terus maju untuk mensejahterakan Wajib Pajak akan kepedulian terhadap Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan