PENANGANAN VIRUS COVID-19

Pandemic Bond Batal Terbit, Ini Alasan Kementerian Keuangan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 14:47 WIB
Pandemic Bond Batal Terbit, Ini Alasan Kementerian Keuangan

Ilustrasi. (foto: getty)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan batal menerbitkan surat utang khusus bernama Pandemic Bond guna membiayai upaya pemerintah memulihkan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan hanya akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) seperti biasa, baik berupa Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pandemic bond saat ini kita sepakati above the line, jadi tidak menerbitkan adanya bond khusus untuk membiayai above the line ini," katanya melalui konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Luky menambahkan Bank Indonesia nantinya akan masuk dalam pasar perdana SBN untuk ikut menyerap surat utang pemerintah. Hal itu juga telah diatur dalam Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Semua pembiayaan anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona, lanjutnya, akan dilakukan melalui lelang ritel maupun private placement, baik dalam atau luar negeri. Dalam posisi itu, BI bisa membeli SBN yang tidak terserap oleh pasar.

"BI masuk jadi last resort, sehingga tidak ada pandemic bond," ujar Lucky.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BI juga menyatakan siap membeli SBN sebagai pembiayaan defisit APBN sekitar Rp125 triliun. Di lain pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pembelian SBN oleh BI dengan nominal yang lebih besar mencapai Rp242 triliun.

Total pembiayaan pemerintah tahun ini mencapai Rp1.439,8 triliun terdiri dari pembiayaan defisit APBN senilai Rp852,9 triliun, investasi termasuk program pemulihan ekonomi nasional Rp153,5 triliun, dan utang jatuh tempo Rp433,4 triliun.

Rencananya, total pembiayaan itu akan berasal dari penarikan pinjaman sebesar Rp150,5 triliun dan penerbitan SBN Rp1.289,3 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 15:08 WIB

Semoga yang terbaik untuk Indonesia...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN