KOREA SELATAN

Pajak Warisan Samsung Rp141 Triliun, Pemerintah Diminta Turunkan Tarif

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Januari 2021 | 12:01 WIB
Pajak Warisan Samsung Rp141 Triliun, Pemerintah Diminta Turunkan Tarif

Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (Foto: Lee Jae-Won/Reuters)

SEOUL, DDTCNews - Tingginya nominal pajak warisan yang harus dibayar oleh ahli waris bos Samsung Lee Kun Hee makin meningkatkan dorongan publik kepada Pemerintah Korea Selatan untuk menurunkan tarif pajak warisan.

Untuk diketahui, pewaris harta Lee ditetapkan wajib membayar pajak warisan hingga KRW11,03 triliun atau Rp141 triliun. Nominal tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah penerapan pajak warisan di Korea Selatan.

Meski demikian, pemerintah belum memiliki rencana menurunkan tarif pajak warisan. "Sikap publik atas isu pajak warisan terbelah, dibutuhkan konsensus yang kuat untuk menurunkan tarif pajak warisan," ujar pejabat di Kementerian Keuangan Im Jae Hyun, seperti dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Untuk diketahui, tarif pajak warisan yang dikenakan Pemerintah Korea Selatan bisa mencapai 50% atas harta dalam bentuk aset berupa saham di atas KRW3 miliar. Tarif tambahan sebesar 20% juga dikenakan bila pewaris harta adalah pemegang saham terbesar.

Meski belum terdapat rencana menurunkan tarif pajak warisan, Im mengungkapkan pemerintah sudah menunjuk pakar dari luar negeri untuk mengkaji tarif pajak warisan yang berlaku saat ini. Kajian atas pajak warisan tersebut dilaksanakan setelah adanya permintaan dari parlemen.

Kelompok pengusaha di Korea Selatan sudah sejak lama mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif pajak warisan. Tarif pajak warisan yang bisa mencapai 50% tersebut, seperti dilansir koreaherald.com, dinilai amat membebani aktivitas bisnis perusahaan.

Harta milik Lee yang diwariskan kepada keluarganya mencapai KRW22,1 miliar. Sebagian besar harta yang diwariskan Lee kepada ahli waris adalah saham perusahaan terafiliasi Samsung seperti Samsung Electronics, Samsung SDS, Samsung C&T, hingga Samsung Life Insurance. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Januari 2021 | 23:10 WIB

waw 😱

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Warisan Emas Tak Kena Pajak, Tapi Bagaimana Kalau Dijual dan Untung?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?