ADMINISTRASI PAJAK

Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, warisan dikecualikan dari PPh melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perlu dicatat, SKB PPh atas warisan tersebut hanya bisa diterbitkan selama tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Namun, ternyata ada kondisi yang menjadi pengecualian terhadap ketentuan tersebut.

"SKB PPh hanya diberikan apabila objek warisan dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Ketika wajib pajak memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, dirinya memiliki peluang untuk mengajukan non-efektif (NE) atas status NPWP-nya. Dengan begitu, dirinya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Karenanya, SKB PPh warisan bisa tetap terbit tanpa pernah dilaporkan di SPT Tahunan, selama pihak pewaris memang tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.

Sebagai informasi, permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (warisan) diajukan ke KPP tempat pihak pewaris terdaftar.

Baca Juga:
Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Sesuai dengan SE-20/PJ/2015, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Dalam kondisi ideal, sesuai dengan Perdirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan apabila memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, pertama, pewaris menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Syarat kedua, pewaris tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja