ADMINISTRASI PAJAK

Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, warisan dikecualikan dari PPh melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perlu dicatat, SKB PPh atas warisan tersebut hanya bisa diterbitkan selama tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Namun, ternyata ada kondisi yang menjadi pengecualian terhadap ketentuan tersebut.

"SKB PPh hanya diberikan apabila objek warisan dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Ketika wajib pajak memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, dirinya memiliki peluang untuk mengajukan non-efektif (NE) atas status NPWP-nya. Dengan begitu, dirinya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Karenanya, SKB PPh warisan bisa tetap terbit tanpa pernah dilaporkan di SPT Tahunan, selama pihak pewaris memang tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.

Sebagai informasi, permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (warisan) diajukan ke KPP tempat pihak pewaris terdaftar.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Sesuai dengan SE-20/PJ/2015, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Dalam kondisi ideal, sesuai dengan Perdirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan apabila memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, pertama, pewaris menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Syarat kedua, pewaris tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa