KEPATUHAN PAJAK

Warisan Emas Tak Kena Pajak, Tapi Bagaimana Kalau Dijual dan Untung?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Warisan Emas Tak Kena Pajak, Tapi Bagaimana Kalau Dijual dan Untung?

Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta warisan, misalnya emas batangan, tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Namun, kondisinya bakal berbeda jika emas batangan tersebut dijual oleh si penerima warisan dan memberikan keuntungan. Dalam kondisi tersebut (transaksi jual beli), muncul penambahan kemampuan ekonomi yang dialami oleh penerima warisan. Tambahan kemampuan ekonomi itulah yang kemudian menjadi objek PPh.

"Warisan bukan merupakan objek PPh, tetapi saat anak menjual emas dan memperoleh keuntungan maka keuntungan itu merupakan penghasilan yang diakui dan dikenakan PPh di SPT Tahunan," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Terhadap keuntungan penjualan emas, akan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Keuntungan penjualan emas itu perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual oleh si penerima warisan maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Jika tidak ada jual beli, kepemilikan emas batangan pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.

Baca Juga:
3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Dalam konteks warisan, harta warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.

Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Sabtu, 21 September 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Pegawai Pajak Datangi Toko Emas, Cek Kepatuhan Pengusaha Pungut PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja