KEPATUHAN PAJAK

Warisan Emas Tak Kena Pajak, Tapi Bagaimana Kalau Dijual dan Untung?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Warisan Emas Tak Kena Pajak, Tapi Bagaimana Kalau Dijual dan Untung?

Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta warisan, misalnya emas batangan, tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Namun, kondisinya bakal berbeda jika emas batangan tersebut dijual oleh si penerima warisan dan memberikan keuntungan. Dalam kondisi tersebut (transaksi jual beli), muncul penambahan kemampuan ekonomi yang dialami oleh penerima warisan. Tambahan kemampuan ekonomi itulah yang kemudian menjadi objek PPh.

"Warisan bukan merupakan objek PPh, tetapi saat anak menjual emas dan memperoleh keuntungan maka keuntungan itu merupakan penghasilan yang diakui dan dikenakan PPh di SPT Tahunan," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Terhadap keuntungan penjualan emas, akan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Keuntungan penjualan emas itu perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual oleh si penerima warisan maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Jika tidak ada jual beli, kepemilikan emas batangan pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dalam konteks warisan, harta warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.

Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan