PP 29/2020

Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Juni 2020 | 09:23 WIB
Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Sejumlah warga mengantre untuk mencuci tangan sebelum memasuki area 'ring road' Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pemerintah membebaskan pajak atas penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0%. Hal ini berarti kendati tetap termasuk sebagai objek pajak, wajib pajak dapat menerima penghasilan atas sewa tersebut secara utuh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%,” demikian kutipan Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Namun, PP itu menyatakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan sewa tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima sampai 30 September 2020.

Kendati demikian, beleid ini tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu pemberian fasilitas. Perpanjangan waktu itu akan diberikan jika memang diperlukan dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan oleh pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung mana peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Lebih lanjut, pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

“Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud..wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),” demikian kutipan Pasal 9 ayat (5) beleid tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:24 WIB

SEBAIKNYA JANGAN DIBEBASKAN ..NAMUN KASIHLAH POTONGAN /DISCOUNT TERTENTU SESUAI DENGAN SIFAT -KARAKTERISTIK PENGHASILANNYA..KRN APA DATA PERPAJAKAN AKAN KURANG DI TRIS PADA INFORMASI PERPAJAKAN.. JUGA SBG INFORMASI SELANJUTNYA..

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?