BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor Ulang Realisasi Insentif Pajak dan Wajib Bupot PKP Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:00 WIB
Lapor Ulang Realisasi Insentif Pajak dan Wajib Bupot PKP Terpopuler

Kantor Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pelaporan ulang realisasi insentif pajak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama untuk membuat bukti potong menjadi topik pemberitaan terpopuler sepanjang pekan ini.

Imbauan DJP untuk pelaporan ulang realisasi insentif pajak Covid-19 tersebut disebabkan adanya kegagalan sistem informasi DJP dalam membaca pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 yang telah disampaikan beberapa wajib pajak.

“Silakan melakukan pelaporan ulang laporan realisasi dengan mengunduh kembali file excel terbaru dan menggunakan kode pembetulan 01, baik masa April dan masa Mei apabila sudah dilaporkan sebelumnya,” demikian respons DJP dalam cuitannya di media sosial.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Di sisi lain, DJP juga terus memperbarui aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19. Pembaruan dilakukan karena ada penambahan fitur validasi agar kualitas data yang masuk menjadi lebih baik.

Pemberitaan mengenai kewajiban PKP yang terdaftar di KPP untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 juga menjadi topik terpopuler pekan ini.

Kewajiban ini dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Dengan beleid tersebut, Dirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

“PKP diharuskan membuat bukti pemotongan dan wajib menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Agustus 2020,” demikian penggalan dari diktum pertama keputusan tersebut.

Sesuai KEP-269/PJ/2020, kewajiban pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa tersebut akan tetap berlaku, meski pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP. Berikut berita pajak pilihan lainnya pekan ini (15-19 Juni):

Ada Menu Monitoring dalam E-Reporting Insentif Covid-19
DJP terus menambah fitur layanan dalam DJP Online. Kali, ini terdapat menu Monitoring dalam e-Reporting Insentif Covid-19.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam menu Monitoring, apabila status "selesai" Bukti Penerima Surat (BPS) akan terbit dan dapat diunduh pada menu Dashboard. Apabila status "gagal" maka keterangan kesalahan dapat dilihat pada kolom Aksi.

Beredar Aplikasi Antrean Online Pada KPP Pratama, Ini Kata DJP
Penggunaan aplikasi antrean online untuk bagi wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan pajak mulai beredar menyusul ditetapkannya protokol pelaksanaan tatanan kenormalan baru di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Salah satu informasi yang beredar yakni penggunaan aplikasi SpeedID untuk antrean online pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo. Informasi aplikasi antrean online tersebut tersebar di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengonfirmasi adanya aplikasi antrean online bagi wajib pajak. Menurutnya, antrean online sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2020.

"Sesuai arahan SE-33/PJ/2020. Pelayanan tatap muka di kantor pajak harus menyesuaikan kapasitas ruangan tempat pelayanan terpadu (TPT), KPP dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online," katanya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

DJP Utamakan Pemeriksaan Pajak Secara Online
Pemeriksaan, mulai dari tahap persiapan pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, terhadap wajib pajak diutamakan berjalan secara online dengan menggunakan saluran elektronik.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi secara langsung/tatap muka dengan wajib pajak sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan pemeriksaan dalam era kenormalan baru. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan diutamakan secara online lantaran masih ada wajib pajak, pegawai pajak, dan konsultan pajak yang melaksanakan skema bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19
Pemerintah menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan virus Corona (Covid-19). Beleid baru itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020.

Setidaknya, terdapat lima jenis fasilitas PPh yang disiapkan pemerintah. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto kepada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19.

Kedua, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

Keempat, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh SDM di bidang kesehatan. Kelima, fasilitas terkait pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa dalam rangka penanganan Covid- 19.

Penerimaan PPh Badan Turun Makin Dalam Hingga 20,46%
Penerimaan pajak penghasilan badan per Mei 2020 tercatat minus 20,46% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini makin dalam dibandingkan dengan realisasi akhir April 2020 sebesar 15,23%.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp87,67 triliun dengan kontribusi 19,72% terhadap total penerimaan pajak.

Menurut Sri Mulyani, pandemi virus Corona telah menyebabkan kegiatan berbagai sektor usaha terhenti. Pertumbuhan penerimaan PPh badan sepanjang kuartal I/2020 tercatat telah mengalami tekanan 8,9%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juni 2020 | 08:41 WIB

Program kebijakan Pemerintah dimasa sulit pandemi corona ini patut dibanggakan, kepedulian pada aspek pemulihan ekonomi Negara dengan aturan perpajakan baru yang dijalankan kiranya juga yang terbaik untuk semuanya, sehingga Indonesia tidak terpuruk.

20 Juni 2020 | 20:53 WIB

Sistem yang baik salah satu kunci keberhasilan program. Semoga semuanya bisa ditangani dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif yang meluas

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data