THAILAND

Kurangi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 11:30 WIB
Kurangi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Dewan Investasi Thailand (Thailand Board of Investment/BOI) mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perusahaan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sekretaris Jenderal BOI Duangjai Asawachintachit mengatakan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang berkomitmen menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Salah satu skema insentif yang ditawarkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam periode waktu tertentu atau tax holiday.

"Tax holiday selama 3 tahun akan ditawarkan untuk investasi pengembangan mesin yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca," katanya, Senin (7/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Duangjai mengatakan pemberian insentif tersebut akan mendorong pengurangan gas rumah kaca, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan membantu dalam pengembangan model Bio-Circular-Green Economy (BCG).

Kemudian, pemerintah juga mengubah ketentuan pemberian insentif pajak pada beberapa kategori bisnis. Investasi pada fasilitas gudang berpendingin atau cold storage dan operasi transportasinya menggunakan pendingin alami yang mengurangi dampak terhadap lingkungan akan diberikan pembebasan PPh badan 3 tahun.

Sementara itu, investasi pada fasilitas produksi petrokimia yang menerapkan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage/CCUS akan diberikan pembebasan PPh badan selama 8 tahun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Duangjai menyebut pertemuan dengan perdana menteri juga menyepakati peningkatan kebijakan promosi investasi untuk produksi semua jenis kendaraan listrik. Hal itu dimaksudkan untuk lebih mendongkrak sektor kendaraan listrik yang menjadi salah satu industri prioritas di Thailand.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu bagi perusahaan yang wajib disertifikasi oleh standar internasional, seperti ISO 9002 atau CMMI. Perpanjangan diberikan 6 bulan, dari 1 April hingga 31 Desember 2021. Kelonggaran waktu diberikan mengingat pandemi Covid-19 masih mengganggu mobilitas masyarakat.

"Pada periode yang sama, perusahaan juga dapat mengajukan keringanan untuk penghentian sementara operasi untuk jangka waktu lebih dari 2 bulan," ujarnya, dilansir thailand.prd.go.th. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 09:04 WIB

Kebijakan yang menarik sekali. Pajak dapat dijadikan instrumen pendukung tujuan lainnya seperti menekan emisi gas karbon dengan cara memberikan insentif pajak terhadap perusahaan yang ramah lingkungan. Semoga bisa diterapkan di Indonesia segera.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?